Cetak Caleg Berkualitas, PKS Aceh Buka Sekolah Caleg

Rabu, 11 Desember 2013

caleg pks
BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menyelenggarakan sekolah bagi Calon Anggota Legislatif (Sekolah Caleg). Sekolah yang diikuti oleh 32 orang Caleg DPR Kota Banda Aceh dari PKS ini  bertempat di kantor DPD PKS Kota Banda Aceh.

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para caleg sehingga mengetahui peran dan fungsinya sebagai caleg, mengetahui tupoksi anggota dewan jika nantinya terpilih sebagai wakil rakyat.

Wakil Ketua DPD PKS Banda Aceh Farid Nyak Umar mengemukakan,   para caleg harus sensitif dengan isu-isu aktual yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga terlatih dan terbiasa menjaring aspirasi, serta mengadvokasi kepentingan warga kota Banda Aceh. 

Sekolah Caleg ini rutin diadakan sebulan sekali untuk mengevaluasi sejauh mana pemahaman caleg terhadap pemilihannya, kemudian bagaimana penerimaan konstituen caleg.

Menurutnya lagi, kegiatan itu menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya untuk membekali caleg terkait dengan fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.
“Dengan adanya sekolah caleg ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan siap mengemban amanah sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. 

sumber : tajuk.co
Read Post | komentar

BERPARTAI ADAKAH CONTOHNYA DARI NABI ? [1]


Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW dan para shahabatnya seumur-umur belum pernah ikut pemilu, apalagi membangun dan mengurusi partai politik. Realita seperti ini sudah disepakati oleh semua orang, termasuk para ahli sejarah, ulama dan juga semua umat Islam.

Dengan realita seperti ini, sebagian kalangan lalu mengharamkan pemilu dan mendirikan partai. Alasannya, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW, juga tidak pernah dilakukan oleh para shahabat belia yang mulia, bahkan sampai sekian generasi berikutnya, tidak pernah ada pemilu dan pendirian partai politik dalam sejarah Islam.

Bahkan sebagian dari mereka sampai mengeluarkan statemen unik, yaitu bahwa ikut pemilu dan menjalankan partai merupakan sebuah bid’ah dhalalah, di mana pelakunya pasti akan masuk neraka.
Ditambah lagi pandangan sebagian mereka bahwa sistem pemilu, partai politik dan ide demokrasi merupakan hasil pemikiran orang-orang kafir. Sehingga semakin haram saja hukumnya.

Tentu saja pendapat seperti ini bukan satu-satunya buah pikiran yang muncul di kalangan umat. Sebagian lain dari elemen umat ini punya pandangan berbeda. Mereka tidak mempermasalahkan bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para shahabat tidak pernah ikut pemilu dan berpartai. 

Sebab pemilu dan partai hanyalah sebuah fenomena zaman tertentu dan bukan esensi. Lagi pula, tidak ikutnya beliau SAW dan tidak mendirikan partai, bukanlah dalil yang sharih dari haramnya kedua hal itu. Bahwa asal usul pemilu, partai dan demokrasi yang konon dari orang kafir, tidak otomatis menjadikan hukumnya haram.
 
Dan kalau mau jujur, memang tidak ada satu pun ayat Quran atau hadits nabi SAW yang secara zahir mengharamkan partai politik, pemilu atau demokrasi. Sebagaimana juga tidak ada dalil yang secara zahir membolehkannya. Kalau pun ada fatwa yang mengharamkan atau membolehkan, semuanya berangkat dari istimbath hukum yang panjang. Tidak berdasarkan dalil-dalil yang tegas dan langsung bisa dipahami.

Namun tidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya melihat realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta demokrasi datang dari orang kafir, mereka tetap bisa melihat esensi dan kenyataan. Berikut ini kami petikkan beberapa pendapat sebagian ulama dunia tentang hal-hal yang anda tanyakan.

Seruan Para Ulama untuk Mendukung Dakwah Lewat Parlemen 

Apa komentar para ulama tentang masuknya muslimin ke dalam parlemen? Dan apakah mereka membid’ahkannya?

Ternyata anggapan yang menyalahkan dakwah lewat parlemen itu keliru, sebab ada sekian banyak ulama Islam yang justru berkeyakinan bahwa dakwah lewat parlemen itu boleh dilakukan. Bahkansebagiannya memandang bahwa bila hal itu merupakan salah stu jalan sukses menuju kepada penegakan syariat Islam, maka hukumnya menjadi wajib.

Di antara para ulama yang memberikan pendapatnya tentang kebolehan atau keharusan dakwah lewat parlemen antara lain:

1.      Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam

2.      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

3.      Ibnu Qayyim Al-Jauziyah

4.      Muhammad Rasyid Ridha

5.      Syeikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di: Ulama Qasim

6.      Syeikh Ahmad Muhammad Syakir: Muhaddis Lembah Nil

7.      Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi

8.      Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

9.      Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

10.  Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani

11.  Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan

12.  Syeikh Abdullah bin Qu’ud

13.  Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-’Asyqar

14.  Syeikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq

Kalau diperhatikan, yang mengatakan demikian justru para ulama yang sering dianggap kurang peka pada masalah politik praktis. Ternyata gambaran itu tidak seperti yang kita kira sebelumnya. Siapakah yang tidak kenal Bin Baz, Utsaimin, Albani, Asy-Syinqithi, Shalih Fauzan dan lainnya?

Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Fatwa Pertama
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat memilih untuk memilih para da’i dan aktifis sebagai anggota legislatif. Maka beliau menjawab:

Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya. Setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT.

Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya, wallahul muwafiq.

Fatwa Kedua
Di lain waktu, sebuah pertanyaan diajukan kepada Syeikh Bin Baz: Apakah para ulama dan duat wajib melakukan amar makruf nahi munkar dalam bidang politik? Dan bagaimana aturannya?

Beliau menjawab bahwa dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus dilakukan dengan himah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan dengan cara kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di masjid atau di masyarakat.

Lebih jauh beliau menegaskan bahwa bila dia memiliki bashirah dan dengan cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta’yir melainkan dengan kata-kata yang baik.

Dengan mengatakan wahai hamba Allah, ini tidak boleh semoga Allah SWT memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam masalah itu begitu. Sebagaimana firman Allah SWT:

Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS An-Nahl: 125).
 
Ini adalah jalan Allah dan ini adalah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT:
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu? (QS Ali Imran: 159)

Dan tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti merubha isteri dan anak-anaknya, atau seperti pejabat yang berpengaruh pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya untuk menolak kemungkaran dengan cara yang baik.

Fatwa Ketiga
Majalah Al-Ishlah pernah juga bertanya kepada Syeikh yang pernah menjadi Mufti Kerajaan Saudi Arabia. Mereka bertanya tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya?

Syaikh Bin Baz menjawab bahwa masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agam Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya.

Bila dia masuk dengan niat seperti ini dengan berbekal bashirah hingga memberikan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT memberikan manfaat dengan keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu. Dan Allah SWT memberinya pahala atas kerjanya itu.

Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, niscaya majelis ini memberinya ganjaran yang besar.

Fatwa Keempat
Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1415 H. Teks pertanyaan beliau adalah:

Dari Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai’ah Kibar Ulama wa Idarat Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’.
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas masalah berikut:

Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau adminstratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan? Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya? Namun dia tetap mantap dalam aiqdahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.
 
Jawaban Seikh Bin Baz:
Wa ‘alaikumussalam wr wb. Bila kondisinya seperti yang Anda katakan, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman,”Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan.” Namun janganlah dia membantu kebatilan atau ikut di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,”Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan permusuhan.” Waffaqallahul jami’ lima yurdhihi, wassalam wr. Wb.

Bin Baz

Oleh : Ustd. Ahmad Sarwat, Lc
sumber : harakatuna.wordpress.com

Read Post | komentar

BERPARTAI ADAKAH CONTOHNYA DARI NABI ? [2]


Wawancara dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
Pada bulan Oktober 1993 edisi 42, Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai Syaikh Muhammad bin shalih Al-’Utsaimin, seorang ulama besar di Saudi Arabia yang menjadi banyak rujukan umat Islam di berbagai negara. Berikut ini adalah petikan wawancaranya seputar masalah hukum masuk ke dalam parlemen.

Majalah Al-Furqan :. Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah, tentang hukm masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, apa komentar Anda dalam masalah ini?

Syaikh Al-’Utsaimin : Kami punya jawaban sebelumnya yaitu harus masuk dan bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang harus meniatkan masuknya itu untuk melakukan ishlah (perbaikan), bukan untuk menyetujui atas semua yang ditetapkan.

Dalam hal ini bila dia mendapatkan hal yang bertentangan dengan syariah, harus ditolak. Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti dan didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua kali, bulan pertama, kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke depan pasti akan memiliki pengaruh yang baik.

Sedangkan membiarkan kesempatan itu dan meninggalkan kursi itu untuk orang-orang yang jauh dari tahkim syariah merupakan tafrit yang dahsyat. Tidak selayaknya bersikap seperti itu.

Majalah Al-Furqan : Sekarang ini di Majelis Umah di Kuwait ada Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga yang menolaknya dan hingga kini masih menjadi perdebatan. Apa komentar Anda dalam hal ini, juga peran lembaga ini. Apa taujih Anda bagi mereka yang menolak lembaga ini dan yang mendukungnya?

Syaikh Al-Utsaimin: Pendapat kami adalah bermohon kepada Allah SWT agar membantu para ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat baik dien dan dunia mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya Lembaga Amar Makmur Nahi Munkar menjadikan simbol atas syariah dan memiliki hikmah dalam muamalah hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini merupakan kebaikan bagi negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di Kuwait.

Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin:

Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?

Syaikh Al-’Utsaimin: Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’.

Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah unutk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.

Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar mengausai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak. (lihat majalah Al-Furqan – Kuwait hal. 18-19)

Jadi kita memang perlu memperjuangkan Islam di segala lini termasuk di dalam parlemen. Asal tujuannya murni untuk menegakkan Islam. Dan kami masih punya 13 ulama lainnya yang juga meminta kita untuk berjuang menegakkan Islam lewat parlemen. Insya Allah SWT pada kesempatan lain kami akan menyampaikan pula. Sebab bila semua dicantumkan di sini, maka pastilah akan memenuhi ruang ini. Mungkin kami akan menerbitkannya saja sebagai sebuah buku tersendiri bila Allah SWT menghendaki.

Pendapat Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam
Dalam kitab Qawa’idul Ahkam karya Al-’Izz bin Abdus Salam tercantum: Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, lalu mereka menyerahkan masalah hukum kepada orang yang mendahulukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar adalah merealisasikan hal tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah. Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga ada orang yang memang memenuhi syarat.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami menurut pandangan imam rahimahullah, bahwa memangku jabatan di bawah pemerintahan kafir itu adalah hal yang diperlukan. Untuk merealisasikan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat Islam dan menolakmafsadah jika diserahkan kepada orang kafir. Jika dengan hal itu maslahat bisa dijalankan, maka tidak ada larangan secara sya’ri untuk memangku jabatan meski di bawah pemerintahan kafir.

Kasus ini mirip dengan yang terjadi di masa sekarang ini di mana seseorang menjabat sebagai anggota parlemen pada sebuah pemeritahan non Islam. Jika melihat pendpat beliau di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa menjadi anggota parlemen diperbolehkan.

Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah 

Dalam kitab Thuruq Al-Hikmah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:

Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang sekelompok orang melewati batas, meng hilangkan hak-hak,dfan mendorong berlaku kejahatan kepada kerusakan serta menjadikasn syariat itu sempi sehingga tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. dan menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal itu adalah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal itu bertentangan dengan qowaid syariah.

Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa rosulullah, yang menjadikan mereka berpikir seperti itu kurang nya mereka dalam memahami syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan halyang tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang panjang, kerusakan yang besar.mka permasalahannya jadi terbalik.

Di sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan hukum allah dan rosulnya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami risalah yang dibawa rosulnya dan diturunkan dalam kitabnya, padahal Allah swt. telah mengutus rasulnya dan menurunkan kitabnya agar manusia menjalankan keadilan yang dengan keadilan itu bumi dan langit di tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil dengan beragam cara mak itulah syariat allah dan agamanya. Allah swt maha tahu dan maha hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan memberinya ciri dan tanda. maka apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka itu adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan dengan agama.

Maka tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian dari syariat itru sendiri. kami menamakannya sebagai politik sekedar mengikuti istilah yang Anda buat tetapi pada hakikatnya merupakan keadilan allah dan rosulnya.

Imam yang muhaqqiq ini mengatakan apapun cara untuk melahirkan keadilan maka itu adakah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya. Jelasnya bab ini menegaskan bahwa apapun yang bisa melahirkan keadilan boleh dilakukan dan dia bagian dari politik yang sesuai dengan syariah. Dan tidak ada keraguan bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan kafir.

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan
Syekh Shaleh Alfauzan ditanya tentang hukum memasuki parlemen. Syekh Fauzan balik bertanya, “Apa itu parlemen?” Salah seorang peserta menjawab “Dewan legislatif atau yang lainnya” Syekh, “Masuk untuk berdakwah di dalamnya?” Salah seorang peserta menjawab, “Ikut berperan serta di dalamnya” Syekh, “Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?” Peserta, “Iya.”

Syeikh: “Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang dihasilkan bagi kaum muslimin dan memiliki tujuan untuk memperbaiki parlemen ini agar berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang baik, atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum muslimin dan menghasilkan sebagian kemaslahatan, jika tidak memungkinkan kemaslahatan seluruhnya meskipun hanya sedikit.”
Salah seorang peserta, “Terkadang didalamnya terjadi tanazul (pelepasan) dari sejumlah perkara dari manusia.”

Syeikh: “Tanazul yang dimaksud adalah kufur kepada Allah atau apa?”
Salah seorang peserta, “Mengakui.”

Syeikh: “Tidak boleh. adanya pengakuan tersebut. Jika dengan pengakuan tersebut ia meninggalkan agamanya dengan alasan berdakwah kepada Allah, ini tidak dibenarkan. Tetapi jika mereka tidak mensyaratkan adanya pengakuan terhadap hal-hal ini dan ia tetap berada dalam keIslaman akidah dan agamanya, dan ketika memasukinya ada kemaslahatan bagi kaum muslimin dan apa bila mereka tidak menerimanya ia meninggalkannya, apa mungkin ia bekerja untuk memaksa mereka?

Tidak mungkin kan untuk melakukan hal tersebut. Yusuf as ketika memasuki kementrian kerajaan, apa hasil yang ia peroleh? atau kalian tidak tahu hasil apa yang di peroleh Nabi Yusuf as?

Atau kalian tidak tahu tentang hal ini, apa yang diperoleh Nabi Yusuf ketika ia masuk, ketika raja berkata kepadanya, “Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya dis isi kami” Nabi Yusuf saat itu menjawab, “Jadikan aku bendaharawan negara karena aku amanah dan pandai.” Maka beliau masuk dan hukum berada di tangannya. Dan sekarang dia menjadi raja Mesir, sekaligus nabi.

Jadi bila masuknya itu melahirkan sesuatu yang baik, silahkan masuk saja. Tapi kalau hanya sekedar menyerahkan diri dan ridho terhadap hukum yang ada maka tidak boleh. Demikian juga bila tidak mendatangkan maslahat bagi umat Islam, maka masuknya tidak dibenarkan. Para ulama berkata, “Mendatangkan manfaat dan menyempurnakannya, meski tidak seluruh manfaat, tidak boleh diiringi dengan mafsadat yang lebih besar.”

Para ulama mengatakan bahwa Islam itu datang dengan visi menarik maslahat dan menyempurnakannya serta menolak mafsadah dan menguranginya. maksudnya bila tidak bisa menghilangkan semua mafsadat maka dikurangi, mendapatkan yang terkecil dari dua dhoror, itu yang diperintahkan. Jadi tergantung dari niat dan maksud seseorang dan hasil yang diperolehnya.

Bila masuknya lantaran haus kekuasaan dan uang lalu diam atas segala penyelewengan yang ada, maka tidak boleh. Tapi kalau masuknya demi kemaslahatan kaum muslimin dan dakwah kepada jalan Allah, maka itulah yang dituntut. Tapi kalau dia harus mengakui hukum kafir maka tidak boleh, meski tujuannya mulia. seseorang tidak boleh menjadi kafir dan berkata “Tujuan saya mulia, saya berdakwah kepada Allah,” tidak tidak boleh itu.” 

Salah seorang peserta, “Apa yang menjadi jalan keluarnya?”
“Jalan keluarnya adalah jika memang di dalamnya ada maslahat bagi kaum muslimin dan tidak menghasilkan madharat bagi dirinya, maka hal tersebut tidak bertentangan. Adapun jika tidak ada kemaslahatan di dalamnya bagi kaum muslimin atau hal tersebut mengakibatkan adanya kemadorotan yaitu pengakuan yaitu pengakuan akan kekufuran, maka hal tersebut tidak diperbolehkan” (Rekaman suara)

Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Sebagian orang-orang meremehkan partai-partai politik Islam yang terdapat di sejumlah negara-negara Islam seperti Aljazair, Yaman, Sudan dan yang lainnya. Mereka yang ikut didalamnya dituduh dengan tuduhan sekuler dan lain-lainnya. Apa pendapat Anda tentang hal tersebut? Sikap atau peran apa yang harusnya dilakukan oleh kaum muslimin untuk menyikapi kondisi tersebut?

Jawaban : Akar persoalan dari semua itu adalah adanya dominasi sebagian para dai terhadap yang lainnya. Dan saya berpendapat bahwa seorang muslim yang diselamatkan Allah dari malapetaka untuk memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta berdoa untuk saudara-saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia dan negara-negara lainnya, ataupun bagi kaum muslimin yang berada di negeri-negeri yang jelas-jelas kafir.

Dan jika hal tersebut tidak memberikan manfaat kepada mereka, aku berpendapat minimal jangan memadhorotkan mereka. Karena sampai sekarang tidak ada bentuk solidaritas yang nyata kepada para dai tersebut padahal mereka telah mengalami berbagai ujian dan siksaan.

Dan kita wajib mendoakan kaum msulimin dan manaruh simpati kepada mereka di setiap tempat. Karena seorang mokmin adalah saudara bagi muklmin yang lainnya, jika mendengar kabar yang baik mengenai saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia atau dinegeri mana saja maka hendaknya ia merespon positif dan seakan-akan ia berkata:

“Wahai kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya mendapat kemenangan yang besar” (QS. An-Nisaa: 73).

Dan apa bila mendengar malapetaka yang menimpa mereka, maka hendaklah ia mendoakan untuk saudarnya-saudaranya yang sedang diuji di negeri mana saja, supaya Allah melepaskan mereka dari orang-orang yang sesat dan menjadikan kekuasaan bagi kaum muslimin dan hendaklah ia memuji Allah karena telah menjaga dirinya.

Jangan sampai ada seseorang yang bersandar dengan punggungnya di negeri yang aman lalu mencela orang-orang atau para dai yang berjuang demi Islam di bawah kedholiman dan keseweng-wenangan dan intimidasi. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan tindakan yang tidak fair. boleh jadi engkau akan mendapat ujian jika Anda tidak merespon dengan perasaan Anda apa yang dirasakan oleh kaum muslimin yang sedang mengalami ujian dari Allah..

Demikian petikan beberapa pendapat para ulama tentang dakwah lewat pemilu, partai politik, parlemen dan sejenisnya. Semoga ada manfaatnya.


Oleh : Ust. Ahmad Sarwat, Lc
sumber : harakatuna.wordpress.com


Read Post | komentar

MK: Konstitusi Indonesia Tak Bisa Lepas dari Nilai Islam

JAKARTA -- Sejarah konstitusi Indonesia tak pernah lepas dari nilai-nilai Islam. Dari lima konstitusi yang pernah digunakan bangsa ini, semuanya mengakomodir dan terbuka untuk implementasi islam secara luas.

Nilai-nilai Islam menempati posisi sendiri dalam konstitusi Indonesia. Sehingga dalam kehidupan berbangsa moderen di masa kini, Islam dan negara menjadi dua hal yang berhimpitan.
''Jadi bukan lagi saatnya untuk menghadapkan Islam dan negara. Sebab Undang-Undang Dasar 1945 sangatlah Islami,'' kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, dalam seminar internasional hukum di UIN Jakarta, Rabu (11/12).

Ia memaparkan, konstitusi merupakan kesepakatan bersama warga negara yang paling tinggi dan menjadi pedoman penyelenggaraan kekuasaan negara. Konstitusi juga menjadi rujukan dan sumber hukum negara.

Memahami konstitusi, kata Hamdan, lebih luas dari sekadar membaca teks. Penjelasan dan risalah serta sejarah lahirnya sebuah pasal harus juga dimengerti agar tak ada kesalahan dalam memahami suatu pasal.

Indonesia pernah menggunakan lima konstitusi dalam perjalanannya. Yang pernah dan masih berlaku hingga saat ini adalah UUD 1945. Pasca kemerdekaan pada 1949-1950 Indonesia pernah menggunakan konstitusi RIS dan UUDS pada 1950-1959. 
Walau hilang poin federasi dari dalamnya, tapi jaminan kebebasan beragama tetap termaktub. Hingga akhirnya dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan falsafah bangsa ini kepada UUD 1945.

Nilai syariat Islam sangat terasa dalam sejarah awal pembentukan dasar negara ini. Intisari pidato para tokoh bangsa dalam pertemuan BPUPK 29 Mei hingga 1 Juni 1945 akhinya melahirkan Piagam Jakarta.

Piagam tersebut, ujarnya, pernah menjadi kesepakatan bersama pemimpin serta tokoh nasional dan dibela betul oleh Sukarno. Perbedaan pendapat yang alot akhirnya membuat Piagam Jakarta direvisi pada rapat PPKI 18 Agustus 1945 demi menjaga keutuhan pasca kemerdekaan.

Sebagai konsekuensi, sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Esa' dapat berbeda sesuai pemahaman ajaran agama masing-masing. Dalam Islam, 'Ketuhanan Yang Maha Esa' adalah konsep tauhid.
''Hanya atheisme yang tidak bergabung. Seban pancasila tidak memuat dan mencakup itu,'' kata Hamdan, yang kemudian disambut tepuk tangan hadirin seminar. 

*republika.co.id
Read Post | komentar

FlashBack : "TIPU-TIPUNYA KPK MENGGUNAKAN UU TPPU PADA KASUS AF/LHI" By @TrioMacan2000

  • 1. eng ing eeeng …jreenk !!! kita bahas Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang yg skrg ini GALAK dilakukan @KPK_RI

    2. akhir2 ini @KPK_RI banyak memeriksa sejumlah orang yg dituduh KPK telah melakukan pencucian uang terkait dugaan rencana suap ke LHI

    3. Apakah langkah pemeriksaan sejumlah orang atas dasar UU TPPU yg dilakukan @KPK_RI itu tepat? sesuai dgn hukum? jawabnya : TIDAK !!! 
     
    4. hampir semua pihak yg diperiksa KPK terriait aliran dana Fathanah itu SESUNGGUHNYA TDK ADA KAITAN /KORELASI dgn UU TPPU. KPK hny TIPU2 ! 
     
  • 5. Tidak mesti jadi ahli hukum utk MEMBONGKAR kebusukan @KPK_RI dlm pemeriksaan puluhan wanita terkait Fathanah alias Olong itu

  • 6. Pertama : Hubungan antara Olong/Fathanah dgn 20, 40, atau 1000 wanita itu hny “bumbu penyedap skenario Olong cs” utk hancurkan PKS

  • 7. Kedua : KPK adalah bagian dari skenario Penghancuran PKS yg nantinya jadi penghancuran Islam sbg “collateral damage” nya

  • 8. Ketiga : @KPK_RI yg katanya, sekali lagi katanya, miliki penyidik2 yg cerdas, kok bisa bertindak bodoh dgn mau capek2 periksa wanita2 itu

  • 9. Keempat : UU
    NOMOR 8 TAHUN 2010
    TENTANG
    PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG : Memberikan batasan yg jelas

  • 10. Substansi UU TPPPU itu : 1) harus ada perbuatan pidana pokoknya terlebih dahulu 2) adanya pemufakatan jahat 3) Kontrol thdp uang/asset

  • 11. Pasal 2 UU PPPU :
    (1) Hasil tindak pidana : Harta Kekayaan yg diperoleh dari tindak pidana:
    a. korupsi;
    b. penyuapan;
    c. narkotika, dst

    12. Lalu kenapa @KPK_RI mau repot2 periksa puluhan wanita sekitar fathonah / Olong? KPK dgn tdk tahu malu berbuat BEGO dan keliru ??

  • 13. Dimana pun diseluruh dunia, filosofi Pencucian Uang hny pada 3 hal tadi 1) hasil kejahatan 2) pemufakatan jahat 3) Kontrol uang/aset

  • 14. Jadi jika ada seorang koruptor membelikan rumah mewah utk pacar gelapnya, sertifikat an. pacarnya itu dan dia kuasai penuh = BUKAN TPPU

  • 15. Seorang Koruptor menyumbang uang 1 Milyar ke Gereja atau Mesjid = BUKAN PENCUCIAN UANG !!

    16. Pemberian uang, asset atau harta dari seorg Koruptor kepada pihak lain dgn maksud hadiah, hibah, sumbangan dst = BUKAN MONEY LAUNDERING

  • 17. Mustahil penyidik atau Pimp KPK ga ngerti HUKUM dan UU !! Tapi faktanya, ketololan seperti itulah yg dilakukan KPK saat ini. SENGAJA !

  • 18. @KPK_RI mempertontonkan ketololannya ke hadapan publik, rakyat Indonesia. Periksa Maharani sampai Ayu Azhari hny demi sensasi negatif

  • 19. KPK seolah2 “kerja keras” periksa wanita2 itu. Ga ada gunanya kecuali mau ciptakan OPINI NEGATIF utk HANCURKAN PKS. Pesanan siapa?
     
  • 20. Sangkaan “Rencana Menerima Suap” thdp LHI, “digoreng habis2an” oleh @KPK_RI. Brengseknya, KPK ini malah menjadi lembaga pembuat opini

  • 21. KPK bukan lagi jadi lembaga pemberantasan Korupsi. Tapi jadi lembaga pencipta Opini, Lembaga pesanan kelompok tertentu (ery riyana cs)
     
    22. KPK telah menipu rakyat. Kangkangi Hukum. Membuang2 uang negara dst..ketika KPK periksa puluhan wanita fathanah hny utk buat opini

  • 23. sementara itu saat ini terdapat 50 kasus RAKSASA yg TIDAK diselesaikan KPK. Impoten. apalagi TPPU Nazar dan @sandiuono di GIA dll

  • 24. KPK yg kita beri kewenangan luar biasa dan anggaran yg besar ternyata hny jd KUCING KURAP. Antek Istana dgn ery, kuntoro cs sbg tuannya
  • 25. KPK hanya usut receh. tangkap PNS2 pajak yg recehan. Korupsi 300-400 Triliun di Pertamina, Petral, APBN. Pajak, Tambang dll ga disentuh

  • 26. KPK jilid 3 ini adalah KPK TERBURUK, Paling jelek kinerja, integritas dan Independensinya. Pimpinannya mayoritas kriminal. masya Allah…

  • 27. Samad, Adnan pandu, zulkarnaen setiap saat bisa ditangkap polisi karena tindak pidana mereka di pembocoran draft spindik anas tsb

  • 28. Bambang Widajajanto lebih parah lagi. Bukti2 kejahatannya dlm merekayasa saksi2 palsu di sejumlah perkara sengketa Pilkada sangat kuat

  • 29. Kapan saja, jika Presiden berkehendak atau izinkan, 4 dari 5 pimpinan KPK bisa langsung diseret ke penjara oleh polisi. KPK tersandera

  • 30. Anacaman penangkapan 4 dari 5 Pimpinan KPK inilah yg dijadikan senjata Istana saat Anas dipaksakan utk ditetapkan sbg TSK oleh KPK

  • 31. KPK jilid 3 ini memang parah. Pimpinannya, jg level deputi dan direktur moralnya bobrok. Suap utk tahan atau naikan kasus pun kian marak

  • 32. Polri dan Kejaksaan juga tak mau lg kirim penyidik terbaiknya ke @KPK_RI. Mereka kirim yg buangan. Sampah genetik. KPK jadi tong sampah

  • 33. Pimp KPK yg bobrok integritasnya, penyidik2 KPK yg rendah mutunya, adanya pihak istana yg kendalikan KPK dst = Kehancuran KPK !

    34. Untuk menutup2i kinerja amburadul KPK jilid 3 ini, media2 massa pun dibayar mahal oleh KPK cs utk buat pencitraan palsu ttg KPK !

  • 35. Akhirnya semua ditipu KPK : Bangsa, Negara, Rakyat dan Tuhan. semua ditipu KPK yg tebang pilih, korup, jadi antek istana dst itu

  • 36. Kembali ke UU TPPU. Sebenarnya banyak Tersangka atau calon TSK yg harus diperiksa KPK terkait Korupsi Nazar cs. Tapi KPK diam saja. BUTA

  • 37. Bahkan KPK TIDAK BERANI sentuh, usut apalagi tahan OTAK KORUPSI NAZAR yakni M. Nasir yg juga Kakak Kandung Nazarudin

  • 38. KPK jilid 3 hanya memeriksa, mengusut korupsi dan menangkap orang2 tertentu dari partai tertentu sesuai pesanan majikannya. Bahaya !!
     
  • 39. Setelah KPK takluk dgn paksaan Istana utk TSK kan Anas, KPK kini diperintahkan utk HANCURKAN PKS, setelah itu PPP, PDIP, Gerinda, Dst

  • 40. KPK bukan malaikat. Kewenangannya yg luar biasa telah menjadikan KPK sbg Monster yg dikendalikan tuannya. Sang Raja di Istana & Cikeas

  • 41. Mau sampai kapan rakyat membiarkan @KPK_RI jadi alat politik dan kekuasaan seseorg? KPK sdh jd alat penindas, fitnah dan penzaliman

  • 42. sementara menunggu kecerdasan rakyat pulih dan tersadar bhw sdh diperdaya KPK, mari kita byk2 kirim doa pada insan KPK yg munafikun itu

  • 43. Smga @KPK_RI kembal ke jalan yg benar. sirotol mustaqiim ..bukan jalan yg sesat..bukan jalan yg diperintah istana atau cikeas. MERDEKA !
     
     
    By TrioMacan2000 on chipstory
     
Read Post | komentar

Dear Pak Kapolri, Ini Kritik Komnas HAM Soal Polwan Berjilbab

Jakarta - Komnas HAM mengkritisi aturan penundaan Polwan berjilbab. Langkah itu dinilai melukai perasaan umat Islam. Polri diminta tak 'melarang' Polwan untuk menjalankan kewajiban agamanya. Jangan juga dipakai dalih soal perlu adanya aturan keseragaman.

"Penundaan itu melanggar HAM," kata komisioner Komnas HAM Manager Nasution dalam surat terbukanya untuk Kapolri Jenderal Sutarman seperti yang diterima detikcom, Rabu (16/12/2013).

Nasution mendapat masukan dari berbagai kalangan dan ormas Islam soal penundaan aturan Polwan berjilbab itu. Komnas HAM mendesak Kapolri untukmengklarifikasi persoalan.

"Sampai kapan 'penundaan' seperti TR-nya Wakapolri Oegroseno? Dalam perspektif HAM, perdebatan soal penggunaan jilbab tersebut sesungguhnya tak baru," jelasnya.

Nasution kemudian menguraikan, Pertama, berdasarkan faktahistoris. Dahulu, pada rezim orde baru (1980-an), wanita-wanita muslim (utamanyamahasiswa, siswi, dan karyawati) harus rela berkorban untuk bisa berjilbab di sekolah,kampus, atau di tempat kerja.

Fenomena ini dibaca secara salah oleh rezim refresif saatitu sebagai indikator kebangkitan (politik) Islam Indonesia.

"Tapi, makin kencang intimidasi, makin hebat semangat 'para pejuang jilbab'. Itu dulu. Sekarang, seiringdengan bertambahnya pemahaman keagamaan dan kesadaran HAM mereka,leluasalah wanita muslim mana pun yang akan berjlbab. Tengoklah cukup mudah danbanyak menjumpai wanita muslim pemegang jabatan strategis seperti gubernur, walikota/bupati, hakim, jaksa, dosen, pengacara, notaris, aktivis NGO/LSM, dan lain-lain,bahkan di Komnas HAM sendiri, yang saat berdinas memakai jilbab," urainya.

Kedua, fakta sosiologis, yaitu kekayaan kearifan lokal (local wisdom) di internal Polrisendiri. Sebutlah, misalnya, pada 2009 Anton Bachrul Alam Kapolda Jawa Timur saat itu mengimbauPolwan mengenakan jilbab.

Ketiga, fakta konstitusional,yaitu UUD 1945. Pada paragraf ketiga pembukaan UUD1945, jelas sekali bahwa bangsa ini tidak sekedar mengakui eksistensi Allah, tapijuga pertolongan-Nya.

"Tertulis 'Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan….' Kemudian, di UUD 1945 pasal 28 E ayat [1] disebutkan bahwa setiap orang bebasmemeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dan, negara (termasuk Polri)menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masingdan untuk beribadat menurut agamanya itu 29 ayat [2]," terangnya.

Keempat, fakta yuridis. Yaitu peraturan per-UU-an yang mengikat semua warga bangsasehingga terhindar dari pelanggaran HAM. Indonesia telah memasukkan HAM dalamkonstitusi, UUD 1945. Indonesia juga telah meratifikasi Universal Declaration of Human Rights/Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM),seperti UU No39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, danUU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Dan, secara khusus di UU No.39 Tahun 1999 pasal 4 sangat jelas disebutkan bahwa salah satu hakasasi manusia yang paling hakiki yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pundan oleh siapa pun adalah hak untuk beragama. Oleh karenanya, negara (termasuk Polri) wajibmenjamin hak-hak tersebut. Pengabaian terhadap kewajiban tersebut adalah pelanggaran HAM," jelasnya.

Selanjutnya yang kelima, fakta teologis. Yaitu faktor keyakinan keagamaan, dalam hal ini Islam. Cara busana adalahsebentuk ibadat Islam. Misal, busana wanita muslim harus menutup auratnya, yaitusekujur tubuh, kecuali muka dan telapak tangan (baca QS [33]: 59, al-Nur [24]:31, danHR Abu Dawud terkait dengan busana muslimah)

"Sejatinyalah esensi dari tribarata Polri akan memudahkan Polri memutuskan soal jilbabbagi Polwan, apalagi argumennya hanya soal teknis: design. Bukankah Polri itu dalam pengabdiannya, kesatu, berdasar ketakwaankepada Tuhan Yang Maha Esa? Kedua, berdasar Pancasila dan UUD 1945? Ketiga,senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani (termasuk anggotanya sendiri: Polwan)?" tanya Nasution.

Dari lima landasan tersebut, pertama, siapa yang berani membuat peraturan per-UU-anyang bertentangan dengan-Nya? Kedua, jika argumennya belum ada aturan teknis (Perkap), misalnya tentang jilbabbagi polwan, sejatinyalah Perkap yang pernah dibuat (di Aceh) itu boleh menjadi alternatif, ternyata tidak 'serumit' yang digambar oleh Wakapolri dalam TR-nya itu. Ini sejalan dengan spirit limalandasan tersebut.

"Sangat tidak arif, bahkan merupakan sebuah pelanggaran HAM manakala hak-hakPolwan sebagai warga negara diabaikan. Saya, sebagai Komisioner Komnas HAM RI, setidaknya sampai saat ini, masih mampu menghadirkan keyakinan bahwa Bapak Jend Polisi Sutarman Kapolri kita yang baik akan mampu menjawab dengan pasti: kapan Perkapnya diterbitkan?" tegasnya.

"Sejujurnyalah saya tidak berharap bahwa para Polwan pada akhirnya harus melaporkan masalah ini ke Komnas HAM karena mereka tidak bisa mengamalkan agamanya (misalnya dalam berjilbab). Dan, tentu, kalau sampai hal itu terjadi, maka tidak ada pilihan lain, Komnas HAM akan menunaikan kewajiban hukumnya untuk menindaklanjuti. Salam buat pak Kapolri," tutupnya. 


*http://www.detik.com
Read Post | komentar

[VIDEO] Forum Pemred, Anis Matta: Pemimpin Masa Depan, Pemimpin Berkemampuan Persuasi

Jakarta - Dalam menghadapi masyarakat gelombang ketiga--yang didominasi anak muda berusia 45 tahun ke bawah, berpendidikan dan berpendapatan bagus, serta well-connected--, pemimpin masa depan adalah figur yang memiliki kemampuan persuasi. Pemimpin yang tidak mengandalkan power, tapi memiliki kemampuan negosiasi dan meyakinkan publik.

"Saat ini kita memasuki gelombang ketiga dengan tuntutan kepemimpinan yang berbeda dengan gelombang sebelumnya," kata Presiden Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) Anis Matta pada Kongres Kebangsaan yang diadakan Forum Pemred di Jakarta, Selasa (10/12).

Gelombang pertama adalah "periode menjadi Indonesia", yakni periode kemerdekaan hingga Bung Karno dan gelombang kedua adalah periode pembangunan ekonomi di bawah Soeharto.
Gelombang kedua, kata Anis, merupakan antitesis terhadap gelombang pertama. Namun, gelombang ketiga bukan antitesis dari gelombang pertama dan kedua, melainkan sebuah pencarian ekuilibrium baru. Angin reformasi yang berembus kencang sejak 1998 mengantar bangsa Indonesia ke gelombang baru.

Reformasi membuat keseimbangan baru. Reformasi bukan antitesis terhadap pemikiran Bung Karno dan Pak Harto. "Reformasi menggugat kesadaran baru akan relasi agama dan negara, demokrasi dan pembangunan, serta hubungan pusat dan daerah," ungkap Anis.

Gelombang ketiga, lanjutnya, ditandai penguatan civil society, yakni parpol, media, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kekuasaan lembaga-lembaga negara tak ada lagi yang dominan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi. Presiden tidak memegang kekuasaan tertinggi di antara lemebaga tinggi negara. "Kekuasaan sudah flat, rata, sehingga setiap lembaga tidak bisa lagi bertindak dominan terhadap lembaga lain," kata Anis.

Dalam kondisi riil seperti itu, pemimpin tidak bisa lagi mengandalkan otoritas, melainkan kemampuan persuasi. "Sekarang ini, pemimpin yang ideal adalah less authority, but more responsibility, pemimpin yang punya tanggung jawab, meski wewenangnya sedikit," ujar Anis. [beritasatu]

Berikut video lengkapnya,  Anis Matta pada Kongres Kebangsaan Forum Pemred.


Read Post | komentar

Afsel Tolak Perwakilan Pemerintah Kudeta Mesir Hadiri Pemakaman Mandela

Salah seorang mantan anggota DPR Mesir era Mursi bidang hubungan luar negeri, Dr. Abdul Maujud Dardiri terbang ke Afsel Selasa kemarin dan mengucupkan belasungkawa atas meninggalnya Nelson Mandela. 

Yang mengejutkan adalah, anggota DPR bidang hubungan luar negeri itu mengucapkan belasungkawa atas nama Muhammad Mursi, presiden Mesir yang sah.

Sebagaimana yang dikutip situs Moraselon, dihari yang sama Afsel mengumumkan penolakan atas perwakilan pemerintah kudeta Mesir untuk menghadiri pemakaman Mandela yang akan dilaksakan pada 15 Desember mendatang.

Mandela akan dikebumikan di tanah kelahirannya di Desa Qunu, Eastern Cape. Selama beberapa hari  ke depan, rakyat Afsel masih melakukan upacara berkabung menjelang pemakamannya. (sa/kasurau)
Read Post | komentar

Tujuh Modal Utama Gerakan Dakwah | Ustadz Hilmi Aminuddin

Kekuatan moral dan spiritual. Itulah yang akan menjadi modal pertama dan utama dalam setiap pergerakan. Mungkin saja landasan moral dan spiritual sebuah pergerakan salah atau batil, tetapi pasti punya semangat. Apatah lagi kita yang mempunyai landasan moral dan spiritual yang benar, yang berasal dari Allah SWT.

Kekuatan moral dan spiritual yang benar akan menghasilkan azzam (tekad) dan irodah qowiyyah (kemauan yang kuat). Bahkan orang akan muda selamanya dan bergairah terus jika bergerak atas landasan moral dan spiritual yang benar. Dan kita Alhamdulillah telah diberikan karunia itu oleh Allah SWT.

Modal yang kedua adalah modal intelektual. 


Allah sangat merangsang manusia lewat ayat-ayat Al-Qur’an yang berbunyi ‘afala ta’qilun, afala yatafakkarun. Otak yang terpakai oleh manusia hanya sekitar 5% dari volume otak kita. Kemudian kekuatan ini ditambahkan dengan kekuatan pendidikan/tarbiyyah.

Modal yang ketiga adalah modal ideology/idealisme, 


yang dengan adanya ini kita mempunyai visi dan misi. Ini juga merupakan karunia Allah kepada kita berupa pikiran yang baik, bisa mempunyai pandangan jauh ke depan walaupun dalam masa-masa sulit. Selalu menjadi barisan pelopor, barisan perintis dengan kejelasan ideologi ini.

Modal keempat adalah modal manhaj/metodologi. 


Allah tidak hanya memberikan perintah saja tetapi juga konsepsi dan landasan operasional. Shalat dan haji diperintahkan oleh Allah, tetapi dalam pelaksanaannya Allah mencontohkan melalui Rasulullah. Dalam berjuang dan berjihad pun harus mengikuti Rasul, tidak membeo, tetapi harus mengerti. Qudwah kepada Rasul merupakan kebutuhan, bukan hanya sekedar kewajiban, karena tanpa Rasul Islam tak bisa jalan. Rasulullah yang mencontohkan kepada kita dakwah dan jihad yang jelas, terarah, dan sistemik.

Modal kelima adalah modal kefitrahan.  


Dinul Islam adalah modal besar karena sesuai dengan fitrah manusia, tidak berbenturan dengan kultur manusia, binatang, dan ekosistem. Bahkan Allah menegaskan bahwa semuanya itu adalah jundi-jundi (tentara) Allah. Artinya, kita harus yakin bahwa pergerakan yang bertentangan dengan fitrah manusia adalah bertentangan dengan Allah. Karena semuanya bergerak dalam nuansa dan irama yang sama. Semuanya bertasbih kepada Allah. Karena itu, jika perjuangan Islam kompak dengan perjuangan alam / universe, maka perjuangan itu akan berhasil. Pohon, tumbuhan, binatang, cuaca, gejala alam, kesemuanya menjadi teman-teman perjuangan kita.

Jika berjuang tanpa fitrah alam, pasti akan gagal. Karena fitrah itu baku dan tetap sepanjang zaman. Ini adalah modal yang sangat besar walaupun kita tidak merasakannya, padahal bantuan Allah lewat alam/nature itu tinggi. Misalnya, bekerja dalam hujan tidak masuk angin, angin dan hujan jadi penyegar. Bahkan kesemuanya itu mengokohkan jika kita berstatus jundullah. Caranya, sesuaikanlah sifat jundiyyah kita dengan jundiyyah angin, binatang, pohon, dan lain-lain. Rasulullah sering dibantu oleh jundi alami ini (tumbuhan, binatang, cuaca, dan lain-lain). Bahkan karomah para sahabat dalam perang Qodisiyah ketika mereka menyeberang sungai mereka berkata: ‘Wahai air, kita sama-sama jundullah, bantulah saya karena sedang melaksanakan tugas’. Akhirnya air yang dalam dan deras itu menjadi dangkal dan tenang untuk dilewati.

Modal keenam adalah modal institusional. 


Kerja kita adalah kerja kolektif, yang banyak orang tidak memilikinya. Kita memperoleh banyak dukungan dari proses-proses jama’i ini. Seperti tawasshou bil haq dan tawasshou bish shobri. Itu hanya bisa dilakukan dengan jama’ah, karena tawasshou ini diperlukan dalam gerakan agar tidak tergelincir. Ba’duhum awliya u ba’din. Kritikan dan peringatan itu perlu. Itu semua hanya bisa dilakukan dalam proses institusionalisasi. Ketika tantangan dakwah berat dan sulit, ada tawasshou bish shobr sehingga menimbulkan daya tahan. Wama dho’ufu wa mastakanu, serta tawasshou bil marhamah. Ketika seseorang tersebut tidak sendirian, tetapi bersama-sama dengan banyak orang, potensinya tidak akan terpuruk.

Modal ketujuh adalah modal yang sifatnya material. 


Sebenarnya Allah telah banyak memberikan modal material ini kepada kita berupa alam semesta beserta segala isinya. Tetapi mungkin kita belum bisa mendayagunakannya. Bahkan dalam QS Al-Hajj 34, Allah berfirman bahwa ‘Telah Aku datangkan segala apa yang kamu butuhkan, wa in ta’uddu ni’matallah laa tuhsuha. Tetapi karena kezaliman dan ketidak proporsionalan kita, sehingga tidak memiliki daya inovatif dan kreatif untuk memanfaatkannya. Menyadari nikmat Allah itu penting. Bagaimana nikmatnya udara, sehari kurang lebih 350 kg kita memakai oksigen untuk tubuh kita, 1/5 nya dipakai oleh otak.

Kesadaran memiliki modal dasar itu penting demi irodah qowiyyah dan azzam. Kalau melihat perjalanan dakwah ke belakang, zaman tahun 80-an, zaman Benny Moerdani, bagaimana dakwah itu dikekang, diatur dan dikendalikan. Bahkan menafsirkan QS Al-Ikhlas saja diberangus, sampai akhirnya setelah dikejar-kejar, temanya diganti menjadi syarat sahnya wudhu. Justru di masa-masa sulit itulah dakwah berkembang dan berekspansi karena punya modal banyak.

Pada saat itu para muwajih tidak dijemput dengan mobil, tetapi banyak yang berjalan kaki karena keadaan ekonomi yang sulit. Cari tempat acara dauroh juga sulit. Halaqoh di kebun binatang, di taman, di lapangan, di kebun raya, tanpa whiteboard. Itu semua karena kita punya kesadaran bahwa kita kaya, yang menyebabkan kita selalu menjadi barisan perintis dan barisan pelopor. 

*http://www.alintima.com
Read Post | komentar

Kotak Kecil dari Khalid Misy’al untuk LHI

Lutfi Hasan Ishaaq (LHI)  divonis 16 tahun penjara. Ada yang menanggapi hal itu dengan ‘girang’ dan ada yang merasa sedih dan miris. Termasuk kelompok yang manapun Anda, ada sepenggal kejadian yang sangat mengharukan sesaat sebelum dan sesudah LHI divonis. Penggalan kisah ini diambil dari status FB Euro Abu Ali dengan sedikit perubahan, sebagai berikut:

Alhamdulillah semalam kami berkesempatan bersilaturahmi dengan beliau dan banyak ikhwah di pengadilan tipikor hingga persidangan berakhir. Sebelum masuk ruang sidang masih di ruang tunggu beliau sempat berbagi cerita dan memberikan kesempatan kepada banyak ikhwah yang hadir untuk melepas kangen dan foto bersama dengan beliau.

“ Ustadz, bagaimana sudah siap dengan segala keputusan Majelis hakim?” Tanya banyak wartawan.
Beliau jawab, “Sekarang Anda saksikan saya ada di sini berarti saya siap dengan segala putusan majelis hakim.”

Setelah itu beliau menerima kotak kecil berwarna coklat dari Dr. Taufik R Wijaya (Ketua Bid. Biro Hubungan Luar Negeri). Beliau bertanya sambil berkaca-kaca matanya, “Antum tahu ini dari siapa?”
Kami semua di ruang tunggu terdiam, tiba-tiba beliau memecah kebekuan dengan kata-kata, sambil menunjukkan kotak kecil itu, ini yg membuat ana terharu… (semua terdiam)…, “Alhamdulillah investasi ana untuk Palestina sudah berjalan dan Ini dari Khalid Misy’al.”

Sontak air mata tumpah ruah dalam ruang tunggu. Beliau lanjut bercerita bahwa 4 hari sebelum ditahan KPK, beliau dari malaysia dengan beberapa tokoh menggagas pertemuan Khalid Misyal dengan PM Malaysia dalam rangka menggalang dukungan  dan bantuan untuk Palestina. Dan alhamdulillah pertemuan tersebut  sudah berjalan dan setelah itu rencananya Mesir, “Tapi saya… Antum semua yang sekarang harus melanjutkan.”

Setelah itu beliau masuk ke ruang sidang, subhanalloh terlihat sabar… tegar… dan seperti biasa senantiasa melempar senyum sambil mendengarkan majelis hakim hingga vonis majelis hakim diputuskan. Setelah persidangan selesai sebelum kembali ke ‘guntur’, beliau sempatkan kembali berkumpul dan menyambut banyak ikhwah di ruang tunggu.

“Akhi, Bagaimana kita bisa berharap keadilan kepada yang tidak bisa berbuat adil pada dirinya,” kata beliau sambil menunjuk ke atas. “Hanya kepada Alloh kita berharap…”

Banyak cerita, hikmah, keteladanan, kesabaran, ketegaran, semangat dan kelembutan dari beliau yang kami rasakan semalam, semoga keteladanan beliau menjadi bekal bagi kita dalam menapaki jalan da’wah ini. Salah satu pesan beliau: “Akhi, pondasi sudah disiapkan, selanjutnya silahkan antum sekalian lanjutkan…”

Wallohu’alam…

* http://www.al-intima.com
Read Post | komentar
 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all