[VIDEO] KreatiPKS, Rehat dulu yuk nikmati CINTA, KERJA, HARMONI

Selasa, 17 Desember 2013

Kreatifitas Kader PKS tak kenal henti, berikut ini gubahan lagu dari salah satu tim Generasi Kreatip sebagai versi lain dari lagu-lagu yg bertemakan tagline PKS Cinta, Kerja, Harmoni, Selamat Menikmati :


Read Post | komentar

PKS Terus Perjuangkan Agar Ada Sertifikasi Halal Untuk Obat

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Zuber Safawi menyatakan hal yang paling mendesak dalam pelabelan produk halal adalah harus dilakukan terutama pada golongan obat bebas atau yang biasa dijual di warung.

Alasannya, obat bebas dengan mudah dikonsumsi masyarakat dan prinsipnya menjadi tidak darurat lagi karena frekuensi konsumsinya lebih sering. Zuber mengatakan, label halal pada obat juga merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan farmasi kepada konsumen, terutama pengguna obat bebas yang banyak beredar. 

Data Badan Pusat Statistik 2012 menunjukkan, sebanyak 91,04 % populasi di Indonesia menggunakan obat modern, sedangkan hanya 24,33 % saja yang menjadi konsumen obat tradisional. Data lain menunjukkan uang yang dihasilkan dari penjualan obat nasional pada 2011 mencapai US $ 4,4 miliar atau sekitar Rp. 44 triliun lebih, dengan pertumbuhan per tahun mencapai 11%. Obat bebas membukukan pendapatan 40% atau sekitar Rp. 17,6 triliun, sedangkan sisanya dari obat resep. 

Jumlah fantastis tersebut menunjukkan betapa untungnya perusahaan farmasi karena konsumen loyal obat Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi fokus pemerintah sebagai regulator untuk bagaimana lebih mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak konsumen Indonesia, ketimbang kepentingan pemilik modal.
“Perkara apakah obat tanpa label halal nantinya etap dikonsumsi masyarakat, itu merupakan pilihan. Namun, sebagai konsumen, adalah hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian, keamanan, dan kenyamanan dalam mengkonsumsi obat,” ujarnya. 

Sosialisasi LPPOM
 
Mengenai sulitnya proses sertifikasi halal bagi obat, Zuber meminta pihak LPPOM MUI sebagai lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi halal, melakukan sosialisasi, apakah kenyataannya seperti itu. Hal itu sangat penting agar klaim-klaim sepihak yang menyudutkan bahwa sertifikasi halal bagi obat itu tidak mungkin dilakukan. 

Kenyataannya, di lapangan ada beberapa jenis obat, sebagian besar herbal, yang lolos sertifikasi halal.
Salah satu fatwa MUI yang sangat penting adalah soal status alkohol, terutama yang banyak digunakan sebagai pelarut obat atau sebagai katalisator (zat yang ikut dalam proses pembuatan), meskipun alkohol tersebut tidak ada dalam produk akhir. 

Fatwa bernomor 11 tahun 2009 tentang Alkohol itu antara lain menyebutkan: penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamar (yakni minuman yang disengaja mengandung alkohol, sesuai tujuannya untuk menghasilkan minuman keras), termasuk alkohol hasil sintesis kimiawi (petrokimia) atau industri fermentasi non-khamar, untuk produksi makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, hukumnya adalah mubah (boleh). 

Fatwa tersebut secara eksplisit menyebut, asal alkohol bukan berasal dari produk minuman beralkohol (minuman keras) atau khamar, namun terbuat dari sintesis kimia, petrokimia, atau fermentasi non-khamar, maka dibolehkan untuk digunakan sebagai obat. 


sumber : suaranews.com
sumber foto : kabarpks.com
Read Post | komentar

Masih Banyak Jaksa Nakal Yang Berkeliaran

JAKARTA. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma meyakini, tertangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, NTB, Subri menandakan masih banyaknya jaksa nakal yang belum tersentuh.

Tidak hanya jaksa kalangan bawah termasuk jaksa kalangan atas atau pimpinan. Maka, diperlukan sanksi berat terhadap jaksa yang terbukti korupsi.

“Khusus kejaksaaan, memang harus lebih keras lagi untuk memberikan efek jera. Sudah banyak kasus yang menyeret jaksa tapi masih tetap dilakukan pelanggaran hukum maupun etik bagi seorang jaksa,” kata Alvon, di Jakarta, Senin (16/12).

Subri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Lusita setelah keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel mewah di Senggigi, Lombok, Sabtu (14/12).

KPK menduga kasus ini merupakan bentuk kongkalikong antara pengusaha dengan penegak hukum terkait penanganan perkara hukum.

Alvon berpandangan, indikasi lain yang menandakan banyaknya jaksa nakal yang belum tersentuh adalah adanya “patgulipat” penanganan perkara yang seharusnya perdata menjadi pidana begitu juga sebaliknya.

“Realitasnya, banyak kasus yang sebenarnya perdata jadi pidana atau kasus pidana yang dipermainkan atau sudah ada putusan tapi tidak diesksekusi oleh jaksa,” jelasnya.

Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arief serta pihak-pihak terkait perlu memperhatikan persoalan tersebut dalam rangka membenahi citra Kejaksaan yang sejauh ini masih terpuruk. Pengawasan internal dan eksternal Kejaksaan Agung (Kejagung) harus diketatkan.

Tertangkapnya Kajari oleh KPK menandakan, Kejagung masih lemah dalam menempatkan sosok-sosok yang mumpuni untuk duduk sebagai pimpinan.

Mengingat, Kejari merupakan salah satu garda terdepan dalam penegakan hukum.

 “Ini harus menjadi perhatian Jaksa Agung agar segera memperbaiki citra Kejaksaan. Ini juga mesti menjadi perhatian lebih dari Komisi Kejaksaan untuk bisa menindak pola perilaku jaksa yang melanggar ini, meski secara aturan mereka hanya bisa merekomendasikan sanksi kepada Jaksa Agung,” jelasnya.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya tetap meningkatkan pengawasan internal.

Adanya, oknum jaksa yang terjerat kasus hukum tidak menandakan pengawasan internal sepenuhnya gagal. Pihaknya berharap peristiwa tersebut menjadi peristiwa terakhir adanya jaksa yang ditangkap KPK.

“Semua institusi pasti ada pengawasan internal, dan masalah pasti ada. Namun kejadian ini merupakan momentum untuk melakukan perubahan-perubahan besar bagi seluruh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia. Pengawasan tetap kita lakukan,” ujarnya. 


sumber : suarapembaruan.com
Read Post | komentar

Sering 'sinis' ke PKS, BW ternyata Penghambat Kinerja KPK Dalam Kasus Besar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto diduga menorehkan catatan kelam dan penghambat beberapa kasus besar di KPK. 

Hal itu diketahui, berdasarkan penelusuran beberapa informasi yang didapat Aktual.co.
Contohnya, dia (BW) memutuskan mundur dari tim satgas kasus Century pada bulan Agustus 2012. Akibatnya, ia tidak dapat memberikan pendapatnya untuk kasus pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun itu.

Padahal pimpinan KPK berjanji akan menuntaskan kasus mega korupsi tersebut.
Meneliti rekam jejak Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Seperti diketahui Bambang pernah berstatus sebagai pengacara Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan penanganan kasus korupsi bailout Bank Century.

Wajar bila publik berpikir bahwa penanganan kasus Century potensial mandek karena keberadaan Bambang Widjojanto itu. 

Kata Marzuki Alie, Ketua DPR RI, hal demikian harus dibuktikan. Karenanya, diapun berharap para Angggota Timwas Century mengecek permasalahan Bambang itu.
"Sejauh mana selama jadi lawyer di sana. Kalau ada konflik kan disampaikan secara resmi, jangan jadi polemik. Kalau perlu sampaikan ke Dewan Etik KPK, kalau memang ada fakta ya," kata Marzuki di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Dia melanjutkan bahwa masalah terkait konflik kepentingan antara penyidik dan kasus yang diselidikinya memang patut untuk diberi perhatian khusus.

Marzuki menekankan pihaknya tak ingin masalah demikian bisa menghambat proses penyelidikan kasus itu.
Perlu diketahui, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memang sedang menjadi sorotan publik. Walaupun hari ini KPK berhasil menangkap tangan salah seorang jaksa yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri, Praya, Lombok Tengah terkait dugaan suap, KPK masih mempunyai beberapa pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Salah satunya adalah belum dipanggil salah satu tokoh penting yang namanya sering disebut dalam Berita Acara pemeriksaan kasus mega korupsi akhir-akhir ini.

Ketika Aktual mencoba menanyakan secara kritis mengenai kapan tokoh tersebut akan dipanggil KPK, Salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto berkilah tidak mengetahui jadwal tersebut. "Mesti tanya kepenyidiknya, saya tidak menentukan jadwal penyidikan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12).

Tak puas dengan jawaban tersebut, Aktual pun memastikan, apakah pimpinan KPK tidak mempunyai wewenang pemanggilan tersebut? Namun, bukannya menjawab pertanyaan, Bambang malah menjawab dengan balik bertanya secara sinis. "Kamu agen siapa?" tanyanya.

Mendengar pertanyaan tersebut maka reporter Aktual pun menjawab bahwa dirinya merupakan wartawan dari Aktual. Namun Bambang malah kembali memberi pertanyaan yang terkesan menuding. "Sekarang saya mau tanya Aktual itu agennya siapa!" ujarnya.


sumber : aktual.co
Read Post | komentar

Kala KPK Keranjingan Bantuan Asing

Dana asing miliaran rupiah tak melulu dinikmati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mencicipi.

Tak percaya? Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR 28 Juni 2013, pimpinan KPK terang-terangan mengaku mendapat dana dari asing sari Uni Eropa, Kanada, Bank Dunia, Amerika Serikat (USAID), Norwegia, serta Jerman.

Dari Uni Eropa, KPK dapat hibah dengan nama proyek Strengthening the Rule of Law and Security in Indonesia. Dengan fokus kegiatan workshop bersama dengan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, dan kampanye anti korupsi. Eropa memberi dana hibah Rp32,5 miliar dengan pelaksana proyek United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC).

Selain Uni Eropa, KPK juga menerima bantuan dari Kanada Rp99 miliar dengan nama proyek Support to Indonesia’s Island of Integrity Program for Sulawesi (SIPS).

Fokus dana hibah dipakai untuk peningkatan pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta administrasi kependudukan melalui penelitian dan seminar, workshop, training.

Sementara Amerika Serikat memberi hibah ke KPK Rp64,78 miliar yang disalurkan melalui program Millenium Challenge Corporation Indonesia /Control of Corruption Project dari USAID. Adapun alokasi dananya dipergunakan untuk pengadaan peralaan communication/ terestrial trunking radio, court recording, serta  survey IPK dan penyuapan (bribery).

Ada juga hibah Rp1,2 miliar dari Asian Development Bank (ADB) melalui program Earthquake and Tsunami Emergency Support Project (ETESP) untuk pencegahan korupsi di Nanggroe Aceh Darussalam.

Jerman juga memberi hibah melalui proyek GTZ Project to Support Anti Corruption Clearing House of KPK senilai Rp26,4 miliar digunakan untuk pengadaan kendaraan bermotor, komputer, peralatan perkantoran, alat bantu audio visual, dan bahan-bahan training, biaya perjalanan dalam rangka training, seminar, workshop.

Dernmark juga memberi hibah Rp 12,8 miliar melalui program Danish International Development Agency Supporting Selected KPK dengan fokus pelatihan bagi anggota DPRD, kampannye anti korupsi, serta pemahaman konsep “conflic of interest” bagi pemangku kepentingan dalam pemerintahan. 

Sedikit perbandingan, pada 2009 lalu, anggaran APBN KPK sebesar Rp 315,23 miliar. Sedangkan dana hibah asing untuk KPK waktu itu mencapai Rp140,5 miliar. Alhasil, dana hibah asing itu hampir setengah dari dana APBN yang disiapkan untuk KPK.

Sontak, sejumlah anggota DPR khawatir. Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy dalam suatu kesempatan mengatakan, besarnya dana asing untuk KPK riskan dan sensitif karena menyangkut rahasia negara. "Ada rahasia-rahasia negara di dalamnya," ujar Tjatur.

Dia mengingatkan, jika KPK menggunakan hibah asing untuk peralatan-perlatan yang mendukung kerja seperti komputer, bisa saja rahasia  negara itu bisa tersebar ke negara lain.

Anggota Komisi III DPR fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan beberapa waktu lalu juga menyindir pembuatan film ‘Kita Versus Korupsi’ yang dibuat KPK dengan dana bantuan asing.  Dia khawatir ada kepentingan dari asing dibalik bantuan yang diberikan untuk film itu. "Dulu di zaman pak Antashari (Ketua KPK lama) sudah menolak dana asing," kata Trimedya.

Jadi, gimana nih, sudah keranjingan bantuan asing ya, pak.... 

sumber : aktual.co
Read Post | komentar
 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all