Gubernur
Sumatera Barat Bapak Irwan Prayitno menghadiri acara Penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi Suamtera Barat oleh
BPK-RI dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Ir. Yulteknil, MM di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa siang
(13/5). Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota BPK RI, Wakil Gubernur
Muslim Kasim, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Fokopinda, Sekdaprov, para
asisten dan staf Ahli Gubernur, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi
Sumatera Barat serta kepala SKPD dilingkungan Pemprov Sumatera Barat.
Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutannya menyampaikan,
laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013
sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Pasal 33 Ayat (3),
telah dilaksanakan Reviw oleh Inspetorat Provinsi Sumatera Barat sebelum
diserahkan ke BPK-RI. Dari Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi
Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan atas laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Tugas tanggal
26 April 2014.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban
Pelaksanaan APBD tahun 2013 telah kami siapkan berdasarkan audit BPK RI
atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2013 dan telah disampaikan
kepada DPRD.
Tahun lalu ungkap Irwan Prayitno, kita telah mendapatkan Opini
WTP dari BPK, untuk pertama kalinya laporan keuangan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat mendapatkan Opini WTP. keberhasilan pemerintah Provinsi
Sumatera Barat memperoleh OPINI WTP ini, karena komitmen kita bersama,
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pimpinan serta Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Barat.
Sepanjang tahun 2013 kita berusaha mempertahankan predikat opini
WTP dengan mematuhi ketentuan yang ada, menyajikan laporan keuangan
menurut standar akuntansi pemerintah serta menindaklanjuti temuan tahun
sebelumnya.paragraf penjelasan dalam opini BPK tahun lalu adalah
mengenai aset lain-lain senilai satu trilyun empat puluh dua milyar
rupiah lebih.
Selama tahun 2013 Pemprov Sumbar menyelesaikan
permasalahan tersebut secara bertahap dan telah berhasil mengurangi
seniali empat ratus dua puluh sembilan milyar rupiah lebih, berupa:
penghapusan aset, penghapusan pencatatan ganda, hibah kepada pihak
ketiga dan reklasifikasi aset.
Penyelesaian masalah tersebut dilakukan sebagai implemenatasi
rencana aksi penyelesaiaan tindak lanjut temuan BPK termasuk dengan
melaksanakan sensus barang, dengan demikian Opini WTP dapat kita peroleh
kembali hari ini, ungkapnya
Gubernur Sumatera Barat juga mengatakan untuk pestasi
tertinggi dibidang pengelolaan keuangan yang diterima oleh Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat tahun 2013 ini berupa Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala
SKPD beserta Jajarannya yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan keuangan (PPK),
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Kasubag
Umum/Pengurus Barang, Pejabat/Panitia Pengadaan atas kerja keras selama
ini.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengahadapi satu
tantangan berat di kedapan nanti, dalam pengelolaan Keuangan Daerah,
yaitu : Penerapan Akuntasi Berbasis Akrual. hal ini merupakan ketentuan
yang sudah ditetepkan dalam Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara. kemudian dijabarkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010.
Pedoman Penerapan bagi Pemerintah Daerah, baru diatur dengan
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.
Dan akan mengambil langkah-langkah, 1. Menetapkan
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2014 tanggal 24 Januari
2014, tentang Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap, 2.Mengalokasikan anggran untuk sosialisai dan bintek PP 71 tahun 2010
baik untuk lingkungan SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota,
penyelenggaraannya sudah dilaksanakan 7 Aprilyang lalu untuk angkatan
pertama dan 12 Mei kemaren untuk angkatan kedua, 3. Menyiapkan kebijakan akuntasi pemerintah
provionsi sumatera barat yang Insya ALLAH diterbitkan bulan mei ini,
juga dengan sistem dan prosedurnya. 4. Sedangkan untuk updata aplikasi
komputer SIPKD berbasis akrual telah diminta bantuan kepada Dirjen
Keuangan Daerah kementerian Negara baik melaui surat resmi maupun secara
langsung lisan.
Dalam temuan BPK diungkapkan masih adanya kekosongan
mengenai SDM yang berlatar belakang akuntasi pada 6 SKPD. untuk itu kami
akan melakukan mapping lagi dan menetapkan SDM yang berlatar belakang
akuntasi secara merata pada seluruyh SKPD di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat. Penyusunan laporan Keuangan Tahun 2014 dengan
Laporan Keuangan Besbasis Akrual sebagai uji coba, ujar Irwan
Prayitno.
( Humas Sumbar )