Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher)
menegaskan hal itu dalam rapat penanganan
Rapat
yang berlangsung hampir tiga jam melibatkan jajaran pemerintah pusat,
yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA)
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mochammad Hasan, Direktur Pengairan dan
Irigasi Bappenas Donny, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)
Citarum pada Kementerian PU Adang Saf.
Sementara jajaran Pemprov Jawa
Barat juga hadir Wakil Gubernur Deddy Mizwar, Sekretaris Daerah wawan
Ridwan, dan beberapa kepala dinas. Selain unsur pemerintah, rapat upaya
memulihkan kondisi Sungai Citarum juga melibatkan kelompok aktivis
lingkungan.
Rapat fokus membahas rencana Pemprov Jawa Barat yang
mulai 2014 akan menggelar penanganan terpadu kerusakan lingkungan Sungai
Citarum. Selain itu, diterapkan strategi penanganan bertahap dari hulu.
Pada 2014, pelaksanaannya difokuskan pada 20 km pertama.
Salah
satu penegasan Gubernur Heryawan dalam pertemuan itu adalah, penegakan
hukum harus tegas terhadap setidaknya 71 industri yang berlokasi di
bantaran Sungai Citarum 20 km pertama.
"Tidak ada toleransi lagi.
Ke-71 industri, dan lainnya yang belum terdata, harus segera
mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memenuhi
standar. Kalau tidak, polisi akan menyeretnya ke pengadilan," tandas
Heryawan usai jumatan di Masjid Makodam III Siliwangi, Jumat (3/1).
Untuk
memastikan penegakan hukum terhadap industri pencemar Sungai Citarum
berjalan konsisten, pemprov akan menjalin kesepakatan khusus dengan
Polda Jawa Barat. "Kerjasama (pemprov) dengan polisi harus kuat,"
tuturnya.
Dirjen SDA Kementerian PU Mochammad Hasan mengapresiasi
tekad Gubernur Jawa Barat menyehatkan kembali Sungai Citarum. Upaya
terpadu yang menyatukan berbagai lembaga dan pihak yang selama ini
menggelar program penyehatan Sungai Citarum, menurut Hasan, merupakan
langkah brilian.
"Karenanya, pemerintah pusat sangat mendukung, termasuk menyiapkan anggaran khusus," ujar Hasan.
Citarum
sempat dijuluk sebagai sungai terkotor di dunia. Ruas sungai paling
parah pencemarannya yakni 0-77 km, mulai Situ Cisanti hingga Waduk
Saguling. Melalui penanganan bertahap dan tuntas, penyehatan Sungai
Citarum rampung pada 2017.
kerusakan lingkungan Sungai
Citarum di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jabar, Jumat (3/1).
Penegakan hukum terhadap industri yang membuang limbah beracun ke
Sungai Citarum, Jawa Barat akan segera dilakukan. Pemilik hingga
manajemennya terancam dipidanakan bila tak segera mengolah air limbah
sesuai standar.
sumber :*
rmol