Politik punya Dua pilihan Ekstrim : Penjara dan Istana

Selasa, 10 Desember 2013

....Dan jika bajunya bagian depan yg robek maka perempuan itu yg benar...dan jika yg robek bagian belakang maka Yusuf yg benar...maka didapati baju Yusuf AS belakangnya yg sobek...12:27-29

...Fakta pengadilan...Yusuf tak bersalah...tapi demi keselematan ibu negara...Yusuf harus dipenjara...tuduhan berat...berusaha memperkosa ibu negara...

...Tahukah engkau ikhwah fillah...gerangan apa yang membawa Yusuf ke istana...mimpi tentang sapi besar makan sapi kecil....

...Sebelum Sukarno jadi Presiden..dia mencicipi penjara sukamiskin dan digul...Buya Hamka menulis Tafsir Al Azhar dipenjara...Sayyid Qutb menulis Fi Dzilalil Quran dipenjara...Napoleon Bonaparte merasakan penjara elba ( nusa kambangan dikita)

...Politik punya dua pilihan extrem....penjara dan istana....

ALLAHU AKBAR walillahilhamdi...
 
 
*Taujih Pagi Anis Matta
Read Post | komentar

PKS Hanya Fokus 'Main Bola'

JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tidak akan terlalu mengurusi suara-suara nyinyir di luar partai. Mereka akan fokus pada konsolidasi internal dan membangun dukungan dari massa akar rumput.

''Ibarat main bola, kita tidak akan mendengar komentator ngomong apa. Kita akan fokus dan kerja keras hanya untuk menjebol gawang lawan,'' kata Ketua DPP PKS, Jazuli Juwaini, Selasa (10/12).

Dijelaskannya, sudah sejak lama pasca-kasus Lutfi Hasan Ishaq, kader PKS sudah terkonsolidasi dengan baik. Sehingga persoalan itu sudah tidak mengganggu PKS lagi. Bahkan PKS optimistis akan bisa meraih suara optimal di Pemilu 2014. [rol]
Read Post | komentar

Waw, Bu Pur Sebut Nama SBY dan Kapolri dalam Sidang

Jakarta - Sylvia Soleha alias Bu Pur mengenal terdakwa Deddy Kusdinar dari sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Widodo Wisnu Sayoko.

Hal itu diungkapkan Bu Pur saat bersaksi dalam sidang kasus pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/12/2013).

"Saudara kenal terdakwa Deddy dari siapa," tanya majelis hakim Amin Iswanto.

"Saya kenal dari Widodo pak, sepupunya bapak," jawab Bu Pur.

Hakim pun kembali menanyakan bapak yang dimaksud. "Bapak SBY," kata Bu Pur.

Ia mengenal Deddy dari Widodo saat Deddy meminta pengamanan demo yang berlangsung di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pengamanan itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya yang saat ini menjabat sebagai Kapolri Jenderal Sutarman.

"Saya kenal dengan Pak Deddy di Polda Metro lewat Widodo Wisnu Sayoko. Jadi Widodo sore hari nelepon ke saya, ibu mohon pengamanan di Kemenpora yang membutuhkan pengamanan dari polda," ujarnya.

Hakim semakin penasaran apa hubungan Bu Pur dengan Kemenpora. Bu Pur menjelaskan Kapolda saat itu merupakan junior suaminya, Purnomo D. Raharjo.

"Kapoldanya Pak Tarman. Kebetulan beliau (Sutarman) junior suami saya (Purnomo), Pak Deddy yang menceritakan, saya hanya sebagai pendengar," paparnya. [inilah]
Read Post | komentar

PKS: Parpol Islam Jangan Minder

Saat ini sulit mendefinisikan ideologi sebuah partai politik selain partai Islam. Hal itu karena pada masa kini, ideologi partai adalah sesuatu yang bias.

Hal ini disampaikan oleh Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah dalam seminar "Prospek Partai Politik Islam" di Gedung FISIP UIN Jakarta, Jumat (22/11).

"Pada saat ini memang susah mendefinisikan partai karena ide sedang berkecamuk. Dulu, kenapa penting partai Islam adalah karena ada partai Komunis yang dengan pede bilang dia Komunis. Nah, sekarang sudah tidak ada," jelasnya.

Maka kata Fahri, saat ini sudah tidak ada lagi partai politik yang memiliki ideologi yang jelas, selain partai Islam.

"Sekarang ini tidak jelas, misalnya PDIP dengan marhaenismenya, dia juga membuat Baitul Muslimin. Saat ini kita perlu lebih dalam bicara agar parpol islam sendiri tidak minder, karena pada dasarnya orang Islam punya cara pikir yang lebih sophisticated (modern) dari kader partai lainnya," tandas Anggota Komisi III DPR itu. [rmol]
Read Post | komentar

TIGA GOLONGAN HAKIM

Berikut ini hadits2 Abu Dawud & Aththahawi:

1. Hakim terdiri dari tiga golongan.

2. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga.

3. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut.

4. Hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bertindak zalim dalam memutuskan perkara masuk Neraka.

5. Segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, MASUK neraka.

6. Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu Na'im dan Adailami)

7. Barangsiapa diangkat menjadi seorang hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau. (HR. Abu Dawud) 


By : https://twitter.com/Fahrihamzah
Read Post | komentar

Vonis LHI : Hadiah Hari Anti Korupsi, Kasusmu Pesananku (KPK)

Hari Anti Korupsi yang jatuh pada hari ini, akan menjadi sejarah baru penegakkan korupsi di Indonesia, Baik dari keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan keterangan terdakwa pada kasus impor daging, Semuanya menepis tuduhan jaksa. 

Adapun petunjuk yang dimiliki KPK masih sangat samar dan tidak cukup valid untuk menjerat terdakwa (Luthfi Hasan Ishaq). 

 Jika jaksa tidak punya bukti terhadap LHI dengan telah menerima uang dari terdakwa atau tidak menerima karena terhalang oleh penangkapan AF. 

 Jaksa juga tidak punya bukti adanya akad pemberian dan penerimaan janji antara terdakwa dan seorang penyelenggaran Negara. Hingga saat ini Siapa Mentri yang Korupsi terkait suap impor daging sapi? Siapa Aparatur Negara yang terjerat Korupsi dari “Kasus” bikinan KPK ini, Inilah Hadiah yang didberikan KPK tahun ini, sebuah hadiah yang dapat disebut “Kasusmu Pesanan Ku = KPK)”, wajar kemudian ketika Anis Matta menyatakan bahwa Inilah adalah Konspirasi, Ya sebuah konspirasi untuk memadamkan Gerakan Politik Partai Dakwah yang belum ada cacat cela sehingga perlu diberi cacat untuk kemudian semua orang membenci.

 Tetapi sepertinya KPK sudah terlanjur basah ya sudah mandi sekali seperti lagu Meggy Z dulu. Sudah terlanjur koar-koar, ya sudah berkoar aja lagi….

Coba Kita lihat dalam Persidangan LHI (Lutfi Hasan Ishaq), Thomas Sembiring menyatakan Kuota Daging Nasional Sejak 2011 terus mengalami penurunan. Thomas mengatakan Elda Devianne Adiningrat selaku Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia menawarkan ada penambahan kuota impor daging. “Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional,” terang Thomas. itu artinya, Dari sejak 2011, 2012, hingga 2013 tidak ada cerita penambahan Kuota Impor Daging sebagaimana di koar-koarkan KPK. 

Masih menurut Thomas Sembiring bahwa Penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. “Penambahan kuota itu harus melalui rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan Kementan,” ujar Thomas. Dan Rapat Koordinasi membahas penambahan Kuota Impor Daging Sapi hingga keputusan hukuman untuk LHI belum pernah terjadi. Jika, Anda bertanya Kok Bisa KPK tetap tak bergeming, ya tadi karena KPK adalah Kasusmu Pesanan Ku (KPK).

Kemudian Kita lihat lagi bagaimana pendapat SAKSI Ahli dalam Sidang Kasus Suap Impor Daging Sapi, Mereka tidak sependapat dengan tuduhan Jaksa KPK terhadap LHI soal kasus ini.

Saksi Ahli I yaitu Sekjen DPR, Winantuningtyastiti mengatakan “Tugasnya (LHI, red) hanya di komisi yang ditempatkan. Masalah daging tidak ada hubungannya dengan komisi yang bersangkutan,”. 

Saksi Ahli II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, juga menyatakan pasal tersebut hanya bisa dikenakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden. “Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara”. 

Sedangkan LHI bukan Aparatur Negara, harusnya ada orang-orang kementerian yang terjerat hukum dengan kasus ini, ternyata hingga keputusan itu diputuskan tidak ada orang kementerian yang tertangkap, tidak seperti kasus Wisma Atlet Hambalang.

Saksi ahli III, Dosen Fakultas Hukum Trisakti, Dian. Dian membenarkan apa yang disampai Eva, “Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini,”

Coba Kita lihat juga pendapat Para Pakar Hukum berikut ini : 

DR. Chaerul Huda (Ahli Pidana, Staf Ahli Kapolri) dalam acara di Jak Tv (23/5) menyatakan: “Kalo penegak hukum menghancurkan karakter tersangka, kasus hukumnya biasanya lemah (kasus TPPU LHI)” . Sebagaimana semua kita tahu, kasus pokok yang menimpa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sudah sangat kabur dan seperti ada unsur kesengajaan menutupinya dengan penghancuran karakter LHI dengan begitu bombastisnya pemberitaan LHI sebagai Kader PKS.

Prof.Dr. Romli Atmasasmita (Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD) mengatakan ” KPK sangat berat untuk membuktikan bahwa uang dari Fathonah dari korupsi, pasal TPPU tidak bisa menjerat AF karena bukan penyelenggara negara. ” Beliau menambahkan, sistem hukum Indonesia menganut prinsip non-self implementing legislation. Posisi LHI sebagai anggota DPR tidak bisa mengatur kuota, sementara itu jabatannya sebagai presiden PKS dalam kasus tersebut tidak dalam konteks pejabat negara. Sementara itu Mentan Suswono belum terbukti menambah kuota, alias belum terjadi. “Paling-paling LHI dikenakan tuduhan suap, tapi Luthfi belum terima uang. 

Dan di Persidangan banyak Saksi menyatakan uang yang ada di Fathonah justru bukan untuk LHI melainkan untuk keperluan pribadi Fathonah yang salah satunya sebagai uang muka membeli Mobil.

Dari awal Kasus Suap Daging Impor Daging Sapi ini sangat ganjil, Anda bisa membaca lengkap resume keganjilannya di Link berikut ini : Daftar Keganjilan Kasus Impor Suap Daging Sapi.
Jika demikian, mengapa KPK tetap pada pendirianya? Ya, Bisa jadi KPK adalah Kasusmu Pesanan Ku (KPK)

Hari ini adalah Hari Anti Korupsi, di hari ini ini pula terlihat bahwa hati nurani bisa dipenjara, ketidak adilan mengemuka, konspirasi telah membabi buta, Demi sang raja yang berharap membunuh rakyat yang bakal akan menggantikannya. Sidang Luthfi Hasan akan digelar pukul 16.00 WIB, Senin (9/12/2013), di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Surat putusan yang dibacakan majelis hakim dengan ketua Gusrizal dan anggotanya yakni Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.
 
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara. Untuk pidana korupsi, Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, bekas anggota DPR ini dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa meski secara fisik duit belum diterima, tapi berdasarkan rangkaian kejadian, diyakini uang sudah berpindah kuasa kepada Luthfi. Fathanah sebagai perantara yang menerima uang total Rp 1,3 miliar selalu melaporkan penerimaannya ke Luthfi.

Lucu, Siapa yang mau disuap? Mentan? La wong Mentan terus menurunkan Kuota Impor Daging Sapi Kok dan belum ada Rapat Antar Kementerian yang membahas penambahan Kuota Impor Daging Sapi. 

Inilah Hukum Para Mafia, Selalu bisa diperjual belikan, tidak hanya soal SIM yang bisa diperjual belikan seperti yang terkenal beberapa hari ini. Hari Anti Korupsi telah dinodai oleh Kasusmu Pesan Ku (KPK).

Berikut Sebuah Video Menarik tentang Konspirasi Kasus Suap Impor Daging Sapi yang “Dipesan” itu..
 

[kompasiana]
by ADI SUPRIADI / Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan
Read Post | komentar

LHI; Berterimakasihlah Kepada KPK

Nalar sehat akan menolak vonis 16 tahun terhadap LHI, atas suap yang masih "dugaan" dan korupsi sapi yang belum terbukti. Siapapun akan melongok pada kasus Nazaruddin, kasus korupsi Al-Qur'an Depag, kasus Bansos 60 % bupati-walikota-gubernur, hingga kasus Century, Andi Mallarangeng atau Anas Urbaningrum.

Bagi saya, vonis LHI -terlepas layak atau tidak- justru sangat menguntungkan LHI dan PKS. Taburan fitnah yang lebih "hangat" di seputar pribadi LHI, terkubur dengan vonis yang siapapun akan menganggap berlebihan. Vonis yang justru membuat LHI dan PKS berada di puncak perhatian. Orang awam akan mengatakan, "Lihatlah, ikut koalisi di kekuasaan pun, jika terlalu kritis akan dihabisi!" "Perhatikan, hukum tidak lagi independen. Kerakusan penguasa adalah yang utama!" Saya pikir, LHI harus berterimakasih, suatu hari nanti atas izin Allah LHI akan menjadi simbol pemaksaan penguasa terhadap siapapun yang anti statusquo. LHI bisa jadi akan sejajar dengan Mandella atau Presiden Mursi di kemudian hari.

Adapun untuk seluruh pimpinan dan kader PKS, ada baiknya semua "melihat ke dalam". Sesuai pesan Imam Hasan Al-Banna, 

أيها الإخوان: لقد دعوتم وجاهدتم، ولقد رأيتم ثمار هذا المجهود الضئيل: أصواتًا تهتف بزعامة رسول الله- صلى الله عليه وسلم- وهيمنة نظام القرآن، ووجوب النهوض للعمل، وتخليص الغاية لله، ودماء تسيل من شباب طاهر كريم في سبيل الله، ورغبةً صادقةً للشهادة في سبيل الله، وهذا نجاح فوق ما كنتم تنتظرون، فواصلوا جهودكم واعملوا، (وَاللَّهُ مَعَكُمْ وَلَنْ يَتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ (35)) (محمد).

"Wahai Ikhwan, sungguh kalian telah berdakwah dan berjihad. Kalian telah melihat buah dari kerja yang sedikit ini; suara yang menyerukan kepemimpinan Rasulullah saw., suara untuk menjadikan Al-Qur'an sebagai sistem; suara yang mewajibkan bangkit beramal, mengikhlaskan tujuan karena Allah semata. Perhatikan darah pengorbanan mengalir dari anak-anak muda yang suci dan mulia di jalan Allah. Lihatlah keinginan murni untuk meraih mati syahid di jalan Allah. Ini adalah kesuksesan di atas kesuksesan dari apa yang kalian nantikan. Lanjutkan upaya kerja serius kalian. Ketahulah, Allah bersama kalian dan Allah tidak akan menyia-nyiakan amal perjuangan kalian. (Muhammad: 35)".

Vonis LHI belum ada apa-apanya dibanding kezhaliman yang diterima penguasa-penguasa zhalim di Timur Tengah. Katakan saja, LHI salah! Namun kesalahannya bukanlah pengkhianatan. Jadikan momentum 16 tahun sebagai momentum kebangkitan dakwah di kemudian hari. Karena pahlawan itu diciptakan! Selamat Ustadz LHI, vonis 16 tahun insya Allah membersihkan dosa-dosa dan khilaf selama ini. Serahkan para pengadil dan penguasa pada pengadilan Tertinggi. Allah tak akan pernah menyia-nyiakan mujahadah perjuangan selama ini!

By: Nandang Burhanudin 

Read Post | komentar

PKS Heran Vonis Luthfi Hasan Lebih Berat Dibandingkan Nazaruddin

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima apapun vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor terhadap Mantan Presiden Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus suap impor daging sapi.

"Apapun vonis di peradilan Tipikor kami dukung dan kami serahkan ke pengacara yang bersangkutan kalau merasa vonis tidak adil, disilakan banding. Hal tekhnis seperti itu kami serahkan ke pengacara," kata Anggota Komisi III DPR dari PKS, Al Muzzammil Yusuf, di gedung DPR Jakarta, Senin (9/12/2013).

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013), menyatakan LHI bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.'

Dalam surat putusan yang dibacakan hakim ketua Gusrizal, Luthfi dijatuhi pidana penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang 16 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Menurut Muzzamil vonis terhadap LHI 16 tahun lebih lama dibandingkan vonis terhadap Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin yang hanya divonis 7 tahun dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

"Ini kami kritisi penegakan hukum terhadap LHI. Apakah Nazaruddin dan Angie diperlakukan sama.Nazaruddin berapa kali lipat korupsinya dari LHI. Padahal LHI kerugian negara hanya Rp 1,3 M sementara lainnya sampai ratusan miliar," kata Muzzammil.

Oleh karena itu, Anggota Majelis Syuro PKS ini meminta publik mencermati hal seperti ini sehingga tidak ada muatan politik tertentu dari KPK dibalik dukungan publik yang luas terhadap lembaga antikorupsi itu. [tribunnews]
Read Post | komentar
 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all