Di Negeri Jiran Pun PKS Tetap Melayani

Senin, 27 Januari 2014

Relawan PKS untuk Wilayah Selangor telah dibentuk pada Ahad (26/01). Hal ini diinisiasi oleh berbagai kalangan dari masyarakat Indonesia yang tinggal di Selangor dan sekitarnya.

“Masyarakat merindukan pemimpin yang betul-betul memperjuangkan nasib mereka, apalagi kita yang berada di negara orang, tentu memerlukan perhatian khusus dari wakil-wakil kita di parlemen,” sebut Abu Syahida, MA., Ketua Panitia pembentukan relawan dalam sambutannya.

Acara yang berlangsung di sekretariat DPD PKS Selangor itu, dihadiri 30 an peserta dari berbagai kalangan. Ekspatriat, mahasiswa, juga pekerja kilang. Ketika dikonfirmasi, Najib, peserta dari salah satu kilang yang ada di Selangor menyatakan kesiapannya, untuk tidak hanya memberikan dukungannya kepada PKS, tapi juga siap menjadi relawan dan mengajak kawan-kawannya ditempat bekerja untuk memberikan dukungan kepada partai Islam terbesar di Indonesia itu.

Selain deklarasi relawan, acara tersebut juga diawali dengan beberapa sesi materi. Diantaranya adalah materi Pentingnya Partisipasi dalam Pemenangan Partai Islam oleh Ardiansyah Ashri Husen, Lc. Dilanjutkan berikutnya penyampaian dari Windo Putra Wijaya, Lc., MA. untuk sesi mengenal lebih dekat PKS secara umum, dan Pusat Informasi dan Pelayanan (PKS) Malaysia secara khusus.

Sebelum diakhiri, acara diisi dengan Strategi Pemenangan PKS diluar negeri. Dan ikrar relawan resmi menjadi penutup rangkaian acara deklarasi. *


*pksmalaysia
Read Post | komentar

Warga Borong Pakaian Harga “Ambruk” Ala PKS


Anda tahu Cibadak Mall (CiMall)? Itu bursa pakaian bekas paling terkenal di daerah Bandung Cimahi dan sekitarnya. Kali ini, Ahad 26 Januari 2014, PKS menggelar Bursa Pakaian paling spektakuler di Jayagiri Lembang. Bagaimana tidak, baju kemeja masih kelimis Cuma dihargai 5.000 saja. Baju koko necis juga Cuma 5.000. Kerudung ekslusif merek terkenal di Bandung juga Cuma 5.000 saja. Celana dan baju bola Cuma 3000 perak.

 
“Harganya udah bukan miring lagi, tapi ambruk”, kata Cepi salah seorang pengunjung. Ibu-ibu, bapak-bapak bahkan anak muda berebut karena takut kehabisan. Dengan pakaian yang mereka kenakan ala kadarnya, mereka berdesakan memilih-milih baju. Memang ada-ada saja kreativitas kader PKS. Tapi yang jadi pertanyaan, dari mana baju-baju yang masih sangat bagus tapi dijual ambruk itu? Ternyata itu adalah baju-baju kader PKS yang dengan rela mereka berikan untuk kegiatan tersebut. Mereka kumpulkan, mereka setrika, dipasang di gantungan dan sebagian dibungkus rapi dengan plastik. Siang malam mereka melakukan itu.


Terjangan badai fitnah ternyata tidak membuat kader PKS berhenti bergerak apalagi keluar dari Partai. Justru mereka semakin bersemangat untuk menemui dan melayani masyarakat. Apapun yang terjadi di media atau dunia maya hanya menjadi cambuk untuk mereka bekerja lebih keras dan ikhlas lagi. Apapun yang terjadi, kami tetap melayani. Ini yang bisa kami lakukan untuk negeri ini. Bagaimana dengan Anda?#AYTKTM #ADKinAction. *


Read Post | komentar

Iklan Parpol di TV Mestinya Mengedukasi Bukan Membodohi

JAKARTA.-Maraknya iklan politik jelang Pemilu 2014 diharapkan jangan hanya umbar bujuk rayu dan janji-janji kosong. Alasannya, iklan politik mempunyai tanggung jawab moral yang lebih tinggi dibandingkan iklan politik.

"Cara kerja iklan sama saja, baik iklan komersil maupun iklan politik. Keduanya memakai mode persuasif, bujuk rayu, meski banyak ngibulnya, banyak janji-janji kosong," Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jojo Rohi di Jakarta, Minggu (26/1/2014)

Namun bagamanaipun, kata Jojo, iklan politik punya tanggung jawab moral yang lebih tinggi tuntutannya dari pada iklan komersil. Karena konsekuensinya bagi hajat hidup orang banyak jelas berbeda.

Dengan demikian, maka iklan kampanye politik mesti mempunyai unsur edukasi, mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah membodohi. "Contoh betapa iklan kampanye politik itu lebih cenderung membodohi publik adalah karena cuma "perang" slogan," ujarnya.

Selain perang slogan, kata dia, parpol juga lebih menyuguhkan tagline. Misalkan tagline seperti "Cerdas, jujur, berani, bersih, merakyat", semua hal itu tidak dapat dikonfirmasi saat ini melainkan nanti setelah ia menjabat.

"Atau tagline 'memajukan kehidupan bangsa, meningkat perekonomian, dan lain-lain'.Tanpa ada penjelasan 'How To', cara bagaimana semua hal itu dapat diwujudkan, merupakan pembodohan kepada publik," katanya.

Dia menambahkan, saat ini dalam tahapan kampanye, polemik tentang keberimbangan akses media massa bagi para peserta pemilu sedang dipertanyakan karena sebagian para elit politik adalah owner dari media massa besar. Salah satu asas pemilu adalah adil, karena itu maka pengaturan media massa sebagai sarana kampanye harus diatur dengan ketat.

"Agar tidak mencederai prinsip adil tersebut, terutama media televisi. Karena TV adallah media yang relatif lebih dapat menjangkau publik secara massif. Perlu diketahui bahwa semua stasiun TV masih mnggunakan frekuensi publik, bukan frekuensi private," ucapnya.

Karena menumpang di frekuensi publik, kata Jojo, maka media TV tidak dapat seenak sendiri menggunakannya untuk tujuan atau kepentingan pribadi.

"Stasiun TV-nya memang milik private, namun frekuensinya adalah milik publik (yang diatur oleh negara/pemerintah). Nah repotnya, para elit politik yang punya stasiun TV itu merasa frekuensi itu sudah jadi milik private, milik mereka pribadi," ucapnya.

Dia menambahkan, apabila para pemilik televisi ini masih menanggap hal tersebut milik pribadi, maka diupayakan sanksi tegas. "Harus ada sanksi hingga pada tingkat pencabutan ijin penggunaan frekuensi publik bagi media TV yang membandel," tuturnya. *


Read Post | komentar

JK : Saksi Pemilu Dibiayai Parpol-lah Yang Justru Bermasalah

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju dengan usul saksi pemilu dibiayai oleh negara. Menurut JK, hal itu tidak melanggar aturan karena dana diterima langsung oleh para saksi, bukan melalui partai politik.

“Ada baiknya juga aturan itu, tetapi perlu kita lihat dengan kritis. KPU membuat aturan seperti itu pasti sudah dikaji alasannya,” kata JK, Minggu malam 26 Januari 2014.

Jika upah bagi para saksi pemilu dibayar oleh partai politik seperti yang selama ini terjadi, Jusuf Kalla menilai hal tersebut bermasalah. Salah satu alasannya, masing-masing partai politik punya kemampuan berbeda dalam membiayai saksi.

Usul negara membiayai saksi pemilu muncul dari Badan Pengawas Pemilu, dan mendapat respons positif pemerintah. Kementeriah Keuangan bahkan telah menyiapkan anggaran Rp700 miliar untuk ongkos para saksi. Dana itu nantinya bakal dimasukkan ke dalam salah satu mata anggaran Bawaslu.

KPU juga setuju dengan kebijakan ini. Ia yakin kualitas pemilu akan semakin baik. “Bagus sekali jika seluruh TPS (tempat pemungutan suara) ada saksinya. Proses pemilu akan objektif. Kecurangan bisa dicegah,” kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Namun tak semua sepakat dengan aturan itu. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat berpendapat alokasi anggaran baru untuk membayar saksi pemilu itu seperti merampok uang rakyat karena beban yang seharusnya ditanggung partai politik kini beralih ke tangan negara. “Padahal saksi kan alat partai politik,” kata Direktur Perludem, Very Junaidi. *
 
 
Read Post | komentar

Klub Bola Chili Deportivo Palestino, Untuk Palestina Yang Bersejarah, Tidak Kurang

CHILI –  Klub sepak bola Chili, Deportivo Palestino, yang didirikan masyarakat Palestina di Chili, diminta  mengubah kostumnya setelah lobi Yahudi di negara Amerika Latin itu mengajukan sejumlah keluhan.

Menurut WorldBulletin,  masyarakat Yahudi di Chili mengecam jersey klub itu karena menampilkan peta tradisional Palestina sebelum berdirinya Israel pada tahun 1948. Peta dalam jersey itu menampilkan, bukan saja Gaza dan Tepi Barat, tetapi juga wilayah yang dikuasai Israel hari ini.

Patrick Kiblisky, pemilik klub divisi Ñublense, mengajukan keluhan kepada asosiasi sepak bola Chili. "Kami tidak bisa menerima keterlibatan politik dan agama dalam sepak bola,” keluh dia.

Pihak Deportivo Palestino sendiri menyatakan dalam laman Facebooknya: "Bagi kami, Palestina yang bebas akan selalu menjadi Palestina yang bersejarah, tidak kurang."

Deportivo Palestino didirikan para imigran Palestina di Chili pada 1920. Ketika  itu status Palestina masih mantan negara Ottoman, dan sebagian besar wilayah Arab di bawah pendudukan Inggris.
Atas apa yang dilakukannya, klub terancam denda AS$ 1.300 untuk tuduhan diskriminasi. *


 *tajuk
Read Post | komentar

Pengacara SBY Bisa Di Tuntut Pasal Penebar Teror

Somasi yang dilayangkan tim advokat dan konsultan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga dinilai sebagai teror untuk menakut-nakuti. Para pihak yang disomasi pun disarankan untuk mengadukannya ke aparat penegak hukum.

"Pengacara SBY bisa dituntut dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan penebar teror di tengah-tengah masyarakat," kata aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78, Syafril Sjofyan, kepada redaksi kemarin.

Menurut Syafril, somasi yang ditebar tim advokat dan konsultan hukum Presiden SBY dan keluarga bisa dianggap perbuatan tidak menyenangkan dan teror karena telah membiaskan pengertian somasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pasal 1238 KUH Perdata menyebut bahwa somasi untuk meyelesaikan kasus perdata, yakni masalah utang piutang dan atau perjanjian. Sementara dalam pasal 1243 KUH Perdata disebutkan bahwa somasi berfungsi sebagai peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).

"Pengacara SBY telah menyesatkan pengertian hukum untuk menakut-nakuti masyarakat untuk melakukan kritik, sindiran, penyampaian opini melalui tulisan, talkshow yang dijamin oleh konstitusi UUD Pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat. Ini jelas-jelas penyesatan dan penyebaran teror ditengah-tengah masyarakat yang dilakukan oleh Pengacara SBY," papar dia.

Karena somasi SBY tidak ada dasar hukumnya, Syafril menyarankan kepada pihak yang di somasi, salah satunya ekonom senior DR. Rizal Ramli, untuk mendiamkan somasi tersebut. Somasi yang dilayangkan SBY tidak mengandung kaidah utang piutang seperti yang dimaksud dalam pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata.

"Bagi yang di somasi seharusnya menuntut kepada pihak yang berwajib agar pengacara SBY dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan," demikian Syafril. *


Read Post | komentar
 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all