Majelis
Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan
Ishaaq, mantan Presiden PKS. Apa dasar pertimbangan majelis hakim? Tidak
jelas dan tidak dapat diterima secara logika hukum. Majelis hakim
memasukkan berbagai unsur yang tidak relevan dalam pertimbangan amar
keputusuan vonisnya seperti Lutfhi Hasan dinilai majelis hakim telah
merusak citra Islam dan PKS. Padahal, dalam kasus LHI tidak disebutkan
perbuatan LHI yang mana yang telah merusak citra Islam dan PKS kecuali
"dugaan" hakim bahwa LHI telah menerima uang suap 1.3 miliar dari
fatonah yang diduga hakim (lagi2 dugaan hakim) merupakan bagian dari
keseluruhan total suap 40 miliar yang dijanjikan fathona untuk LHI.
Siapa Ahmad Olong alias Ahmad Fathonah
Bahwa
Fakta yang sesungguhnya merusak citra PKS dan Islam itu adalah KPK. Kok
KPK? Ya benar KPK . Karena KPK lah yang menciptakan panggung, aktor dan
sutradara bagi fatonah dan puluhan wanita muda cantik yang disebut -
sebut sebagai istri - istri fatonah. KPK beralasan memanggil dan
memeriksa semua wanita muda cantik itu dalam rangka mengumpulkan bukti
tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada fatonah. Akibatnya,
selama berbulan - bulan KPK menjadi sumber berita negatif yang
mengakibatkan hancurnya citra PKS sebagai partai islam dan imbasnya juga
merusak islam yang dikenal sebagai agama yang tegas dalam ajarannya
mengharamkan perbuatan zinah, korupsi, hedonarsis, riya dan foya -
foya.
Ahmad Fatonah alias Ahmad Olong Fadeli Luran adalah
narapidana 20 tahun penjara di LP Berrimah, Darwin. Olong ditahan di LP
Berrimah Darwin sejak 2008 akibat perbuatannya sebagai otak pelaku
penyelundupan 353 imigran gelap irak ke Natal Island, Australia pada
tahun 1999. Olong (fatonah) ditangkap di Bangkok, Thailand pada tahun
2007 ketika sedang liburan disana bersama keluarganya.
Saat
itu Olong yang dalam status buron oleh pemerintah Australia ditangkap
oleh aparat kepolisian Thailand atas Red Notice Interpol dan dimasukan
ke dalam penjara Bangkok, Thailand. Setelah ditahan 6 bulan di bangkok,
Olong kemudian dideportadi ke Darwin, Australia. Disana dia divonis
bersalah dan divonis 20 tahun oleh pengadilan Darwin atas dakwaan
sebagai otak penyelundupan 353 imigran gelap asal irak. Hukuman Olong
kemudian dikurangi menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan dengan
pertimbangan Olong bersedia bekerja sama dengan pemerintah Australia.
Kerjasama Olong dengan pemerintah Australia itu awalnya disebutkan
bertujuan untuk membantu pemerintah Australia dalam upaya pencegahan
masuknya imigran gelap ke negeri Kangguru itu.
Reputasi
Achmad Olong sebagai penyelundup kawakan pernah ditulis di Harian
Australia, The Age pada 1 Juni 2010. Media Australia itu menyebut Achmad
Olong sebagai "the number one people smuggler in Indonesia at the
time". (Penyelundup manusia No. 1 di Indonesia sepanjang masa).
Namun,
kerjasama antara pemerintah Australia dan Olong alias Fatonah ini
kemudian diketahui tidak semata - mata terkait dengan pencegahan
penyelundupan imigran gelap ke Australia. Temuan tim investigasi
Asatunewscom selama di Darwin, Australia mendapatkan informasi bahwa
Fathonah semula terancam 20 tahun penjara. Namun, hukumannya diringankan
karena dia bersedia bekerja sama dengan Australia. Fathanah menjadi
saksi kunci dalam sidang pelaku penyelundup manusia lainnya, Hadi Ahmadi
dan kemudian direkrut sebagai agen intelijen Australia (ASIS) atas lobi
atau permintaan agen Mossad (Israel) dan CIA (Amerika Serikat) yang
sengaja khusus datang ke Darwin untuk merencanakan skenario penghancuran
PKS melalui Ahmad Olong yang akan disusupkan ke lingkaran terdekat
dengan pusat kekuasaan PKS.
Operasi
Intelijen untuk menghancurkan PKS melalui Olong dimulai pada awal
tahun 2010. Ketika itu Olong yang sudah diindoktrinasi dan dijejali misi
khusus itu dilepaskan dari Penjara Berrimah, Darwin. Selanjutnya, Ahmad
Olong Fadeli Luran yang berganti nama menjadi Ahmad Fotonah tiba - tiba
muncul di Jakarta sebagai seorang pengusaha kaya dan berteman baik
dengan Luhfti Hasan Ishaaq, Presiden PKS. Hubungan olong /fatonah dengan
LHI memang sudah lama terjalin sebelumnya. Bahkan mereka berdua pernah
bersama menjalankan sebuah perusahaan yang pernah terlibat kasus pidana
penipuan. (Bersambung).
sumber : asatunews.com
0 komentar:
Posting Komentar