Jumat, 13 Desember 2013

[PENTING] Menguak Operasi Intelijen untuk Menghancurkan PKS (1)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Luthfi Hassan Ishaq (LHI). Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu divonis bersalah 16 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun, terkait perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian serta dugaan pencucian uang.
 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Hakim Gusrizal Lubis, Senin (9/12) kemarin menyatakan Lutfi terbukti menerima uang suap senilai Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fatonah yang sebelumnya telah divonis 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.

 

Ada tiga poin yang disebutkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman berat terhadap LHI. Pertama, perbuatan LHI makin meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada parlemen. Kedua, LHI dianggap memberikan kesan buruk bagi PKS yang adalah partai dakwah. Ketiga, sebagai pejabat LHI tidak bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat luas. 

“Harusnya (dia) bisa menjadi contoh pejabat yang rajin melaporkan harta kekayaan dan gratifikasi yang diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam sidang pembacaan putusan vonis LHI pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 kemarin.

Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan bahwa uang 1,3 miliar rupiah yang telah diterima LHI merupakan uang muka dari komisi yang dijanjikan sekitar 40 miliar rupiah dari PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Maria meminta Lutfi untuk membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton.

Dalam amar putusan, hakim menyampaikan beberapa hal yang membuat yakin memvonis berat LHI. Seperti soal permintaan fee Rp 5 ribu per kg dari setiap daging impor. Seperi diberitakan, saat Fathanah menyampaikan prospek keuntungan itu kepada LHI, langsung direspons dengan permintaan 10 ribu ton daging sapi.

Jika dikalkulasi, nanti akan dapat keuntungan Rp 50 miliar. Entah untuk melindungi LHI atau apa, saat itu Fathanah bilang obrolan itu hanya bercanda. Namun, para hakim sepakat kalau obrolan itu serius. “Diucapkan dengan serius. Tanpa bercanda,” tegas hakim.

Contoh lainnya adalah, setelah tahu akan mendapat uang, LHI membantu Dirut PT Indoguna Maria Elisabeth Liman supaya bisa bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono. Bahkan, LHI sampai menjadi pemimpin untuk memfasilitasi pertemuan itu. Hakim bersikap kalau Maria tidak akan memberikan uang kalau tidak ada keterlibatan terdakwa.

Soal fakta tidak adanya pengurusan daging impor yang gol, hakim tidak mempermasalahkan hal itu. Mereka menilai itu bagian dari maksud selanjutnya dan tidak perlu dicapai untuk membuktikan adanya konspirasi kejahatan atau tidak.

Yang terpenting lagi, hakim juga mempermasalahkan lihainya LHI menyembunyikan hartanya. “Disebutkan dalam LHKPN tidak memiliki pendapatan lain diluar gaji DPR. Tetapi, nyatanya ada pendapatan lain,” imbuh hakim. Menurut saksi ahli, langkah tersebut termasuk usaha menyembunyikan kekayaan. Ditopang dengan bukti bahwa beberapa asetnya seperti rumah dan kendaraan atas nama orang lain.

Versi hakim, apa yang dilakukan LHI klop dengan apa yang ada di UU Tindak Pidana Pencucian Uang (PPU). Modus lainnya, membeli rumah atau kendaraan tetapi tidak di balik nama dirinya.

Bukti telak lainnya adalah LHI menerima hadiah mobil, tetapi tidak dilaporkan. Padahal, penyelenggara negara dilarang betul menerima gratifikasi. Ada rekening BCA yang tidak dimasukkan ke laporan kekayaan LHI, padahal itu sudah digunakan sejak lama sebelum LHKPN dibuat. 

Pengadilan Tipikor juga mencatat lalu lalang keuangan LHI dari medio April 2012 hingga awal 2013. Total ada Sekitar 10 miliar uang yang keluar masuk melalui rekening LHI yang pengeluarannya terutama banyak untuk membeli berbagai kendaraan (mobil) mewah. 

Majelis Hakim Tipikor  menilai apa yang disampaikan oleh saksi meringankan LHI juga tidak cukup untuk membebaskan dirinya. Sebab, mereka dinilai kurang bisa membuktikan segala sesuatunya. Seperti pembelian mobil Volvo atau VW Caravelle. Hakim juga tidak menemukan tindakan pembenar dan pemaaf dalam diri terdakwa LHI.

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Seperti diketahui, LHI dituntut 18 tahun penjara. Selain itu, hakim juga tidak sepakat soal mencabut hak politik LHI. Alasannya, itu terlalu berlebihan karena pidana penjara yang lama cukup membuat masyarakat bisa menyeleksinya saat akan terjun politik lagi.

Meski kompak dalam memutus korupsi, ada dua hakim yang beda pendapat. Mereka adalah Joko Subagyo dan I Made Hendra yang tidak sepakat penyidik KPK melakukan penuntutan pencucian uang terhadap LHI.

Analisis Pertimbangan Hakim

Apa dasar pertimbangan majelis hakim ? Tidak jelas dan tidak dapat diterima secara logika hukum. Majelis hakim memasukan berbagai unsur yang tidak relevan dalam pertimbangan amar keputusuan vonisnya seperti Lutfhi Hassan dinilai majelis hakim telah merusak citra islam dan PKS sebagai partai dakwah. Padahal dalam kasus LHI, tidak disebutkan perbuatan LHI yang mana yang telah merusak citra Islam dan PKS kecuali 'dugaan' hakim bahwa LHI telah menerima uang suap 1.3 miliar dari fatonah yang diduga hakim (lagi2 dugaan hakim) merupakan bagian dari keseluruhan total suap 40 miliar rupiah yang dijanjikan fatonah untuk LHI. Serta perbuatan LHI yang melakukan jual beli kendaraan / mobil mewah sebagai tindak pidana pencucian uang oleh LHI.

Bahwa Fakta yang sesungguhnya merusak citra PKS dan islam itu adalah KPK. Kok KPK ? Ya benar KPK . Karena KPK lah yang menciptakan panggung, aktor dan sutradara bagi fatonah dan puluhan wanita muda cantik yang disebut - sebut sebagai istri - istri fatonah. KPK beralasan memanggil dan memeriksa semua wanita muda cantik itu dalam rangka mengumpulkan bukti tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada fatonah. Akibatnya, selama berbulan - bulan KPK menjadi sumber berita negatif yang mengakibatkan hancurnya citra PKS sebagai partai islam dan imbasnya juga merusak islam yang dikenal sebagai agama yang tegas dalam ajarannya mengharamkan perbuatan zinah, korupsi, hedonarsis, riya dan foya-foya. 

Bahwa tidak jelasnya pada putusan majelis hakim pengadilan tipikor mengenai pemisahan vonis untuk kejahatan korupsi dan vonis untuk kejahatan pencucian uang yang dilakukan LHI.

Bahwa terdapat dua hakim dari tiga majelis hakim tipikor yakni Joko Subagyo dan I Made Hendra yang tidak sepakat atau menolak kewenangan KPK menyidik dan menuntut LHI dalam kasus tindak pidana pencucian uang. 

Meski demikian, kenapa majelis hakim 'sepakat' dengan vonis bersalah untuk LHI dan hukuman 16 tahun penjara ini ? Ada apa dibalik vonis majelis hakim tipikor yang penuh dengan celah kelemahan dan caacat dalam pertimbangan hakim ini? 

Rumor mengenai adanya operasi intelijen dibalik kasus Ahmad Fatonah dan Lutfhi Hassan Ishaq yang bertujuan menghancurkan citra PKS sebagai partai Islam terbesar di Indonesia semakin dengan kenyataan. Investigasi Asatunews.com akan mengungkap semua fakta dibalik sukses besar misi operasi intelijen yang melibatkan Ahmad fatonah atau Ahmad Olong Fadeli Luran sebaga aktor utamanya.

Siapa saja pelaku dan otak operasi intelijen untuk penghancuran PKS ini? bagaimana operasi intelijen ini direncanakan dan dilaksanakan? apa peran Sjahril Johan, AH Hendropriyono, TB Silalahi, Syamsir Siregar, Abraham Samad, Bambang Wdijajanto, KPK, dan seterusnya ? Investigasi asatunews.com akan membeberkan semuanya.(Bersambung)


sumber : asatunews.com
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all