Rencana pemerintah memberikan porsi penanaman modal asing hingga 95
persen untuk sektor Perkeretaapian menuai penolakan dari Senayan.
"Azas kemandirian harus ditegakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian sehingga batas maksimal untuk penanaman modal asing untuk sektor ini maksimal 49 persen," kata anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sigit Sosiantomo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 19/12).
Sigit mengingatkan, UU Perkeretaapian sudah mengamanatkan bahwa perkeretaapian sebagai bagian dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian. Itu artinya penyelenggaraan perkeretaapian harus berlandaskan kepercayaan diri, kemampuan dan potensi produksi dalam negeri, serta sumber daya manusia dengan daya inovasi dan kreativitas yang bersendi pada kedaulatan, martabat, dan kepribadian bangsa.
"Jika mayoritas dimiliki asing, kapan kita bisa mandiri? Karena itu, kami menentang rencana pemerintah untuk membuka keran penanaman modal asing hingga 95 persen," tegas Sigit.
Untuk itu, Sigit meminta pemerintah menetapkan batas maksimal penanaman modal asing di sektor perkeretaapian sebesar 49 persen, sama halnya dengan penanaman modal asing di sektor perhubungan lainnya seperti penyelenggaraan jasa kebandarudaraan, angkutan barang dan sebagainya.
sumber : rmol.co
0 komentar:
Posting Komentar