Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf menyampaikan
apresiasi atas sikap Kapolri Jenderal Pol Sutarman yang membolehkan
polisi wanita (Polwan) berjilbab pada saat melaksanakan tugas.
"Kapolri
sebelumnya sudah melaporkan dalam rapat resmi dengan Komisi III
mengenai rancangan 62 model jilbab yang akan digunakan. Ini kemudian
dikuatkan Pak Sutarman pada waktu beliau fit proper test," ujar Muzammil
di Jakarta, Selasa.
Ia menilai perizinan tersebut sebagai
bentuk konsistensi dari Jenderal Pol. Sutarman saat mengikuti uji
kepatutan dan kelayakan dengan meneruskan kebijakan Kapolri sebelumnya.
"Kami ucapkan selamat, ini bentuk konsistensi antara Kapolri yang lalu Pak Timur dengan Kapolri baru Pak Sutarman," tambahnya.
Namun,
ia mengimbau agar sikap yang disampaikan dalam pertemuan dengan
pimpinan sejumlah media dan wartawan di Mabes Polri itu hendaknya segera
ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kapolri.
Muzammil berpendapat bahwa kebijakan mengenai izin polwan berjilbab itu akan menjamin hak polwan yang ingin berjilbab.
"Jadi
kalau masih ada komandan yang melarang atau mempersulit, polwan akan
bisa memperkarakan karena sudah ada SK-nya," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan kebijakan tersebut tentu akan mempunyai konsekuensi anggaran.
"Setelah
SK, urutannya adalah pendataan untuk pengadaan seragam polwan
berjilbab, dan kemudian dilanjutkan pengganggaran," katanya.
Ia
mengatakan Komisi III DPR memaklumi untuk tahun anggaran berjalan ini,
penganggaran seragam resmi untuk polwan berjilbab belum dapat dilakukan.
Oleh
karena itu, ia menilai tepat arahan Kapolri yang menyatakan untuk saat
ini Polwan yang ingin berjilbab dipersilakan membeli sendiri dengan
model menyesuaikan dengan seragam Polwan Provinsi Aceh, yang telah
menerapkan seragam berjilbab.
Politisi Fraksi PKS itu
menambahkan, sejumlah anggota Komisi III, baik dari partai Islam maupun
partai nasionalis, sebenarnya berharap kebijakan tersebut dapat
dikeluarkan sejak menjelang bulan Ramadhan lalu.
"Kalau itu
dikeluarkan sekarang berarti hadiah Tahun Baru Islam bagi Polwan, bagian
dari penghormatan terhadap HAM (hak asasi manusia) yang tegas diatur
dalam konstitusi kita," ujar Muzammil. [Antara/islamedia]
0 komentar:
Posting Komentar