Tahukah Anda : Skandal Century terbongkar berkat celetukan DPR

Jumat, 29 November 2013

Terbongkarnya kasus skandal Bank Century berawal dari celetukan anggota DPR saat menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan untuk membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Anggota DPR yang sebelumnya buta informasi atas pengucuran bailout kepada Century, iseng bertanya kepada jajaran pimpinan Kemenkeu.

Mereka terkaget-kaget saat pimpinan Kemenkeu menyempaikan bahwa bailout kepada Bank Century mencapai Rp 6,7 triliun. Peristiwa awal terbongkarnya Century itu sekitar Juli 2009 atau enam bulan setelah Century mendapatkan bailout sebesar Rp 6,7 triliun.

Anggota Dewan Komisi XI awalnya hanya mendapat kabar burung adanya bailout Century senilai Rp 1,3 triliun. Informasi yang diterima  terkait bailout itu pun terus berkembang. Terakhir pada Juli 2009 tersebut, terdengar kabar  bailout Century sebesar Rp 2,4 triliun. Sekitar Juli 2009, Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengan pimpinan Kementerian Keuangan di Hotel Sheraton, Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Rapat itu pun untuk membahas RUU JPSK yang salah satu usul pemerintah yakni menjamin produk pasar modal agar ditanggung dalam RUU JPSK.
Sri Mulyani tidak bisa hadir karena sedang ada tugas ke luar kota. Kemenkeu diwakili Sekjennya yakni Mulia Nasution dan Fuad Rahmany yang waktu itu menjabat Ketua Bapepam.

Namun sebagian besar anggota Komisi XI DPR menolak RUU tersebut. Untuk mencari solusinya, jajaran Kemenkeu mengundang dialog dengan Komisi XI DPR di Hotel Sheraton Bandara. Namun tetap saja Komisi XI DPR bergeming.

Rapat deadlock. Di sela-sela rapat tersebut, tiba-tiba anggota Komisi XI -- Dradjad Wibowo lupa siapa yang ia maksudkan --tiba-tiba menyeletuk. Rekannya di DPR itu kemudian mengatakan, jangan sampai produk Pasar Modal mendapatkan bailout seperti gosip Century yang dapat Rp 2,4 triliun.

Celetukan itu ternyata ditanggapi serius oleh jajaran pimpinan Kemenkeu. Ketika itu, pihak Kemenkeu menyampaikan bahwa produk Century mendapatkan bailout Rp 6,7 triliun demi menyelamatkan nasabahnya.
Mendapat jawaban dari pihak Kemenkeu, anggota Komisi XI DPR terbelalak. Mereka tidak menyangka ternyata Century sejak November hingga Desember 2008 mendapat bailout sebesar itu.

"Padahal Oktober 2008, rencana DPR menyelamatkan Bank Indover kita tolak. Kok ternyata Century malah dapat bailout Rp 6,7 triliun," ujar Dradjad dalam diskusi di kantor Kompas TV, Jakarta, Rabu (27/11).

Karena deadlock, anggota Komisi XI meminta Sri Mulyani dihadirkan. Drajad masih ingat betul, ketika itu rapat pada hari Jumat. Sri Mulyani yang baru tiba dari luar kota langsung bergabung ke rapat di Hotel Sheraton Bandara. [kontan]
Read Post | komentar

Istinsyaq, Sunnah dalam berwudhu yg sering dilupakan

Ketika seseorang berwudhu’, maka hendaknya ia memperhatikan sunnah dan tata cara wudhu yang benar, dan menyempurnakannya. Satu perkara yang sering dilalaikan oleh kebanyakan kaum muslimin, yaitu cara berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan satu cidukan. Banyak diantara mereka yang hanya menyentuh air dengan jari, lalu sekedar memasukkan telunjuknya ke hidung.

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam - bersabda,
“Sempurnakanlah wudhu’, dan bersungguh-sungguhlah dalam berkumur-kumur, kecuali jika engkau sedang berpuasa”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 142-145, 2366, & 3973), At-Tirmidziy (38 & 788), An-Nasa'iy (87 & 114), dan Ibnu Majah (448). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 405)]

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Salim terungkap bahwa , orang yang rajin berwudhu dengan melakukan istinsyaq dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung), kemudian melanjutkannya dengan mendirikan shalat, maka hal itu dapat menghilangkan 11 kuman penyakit membahayakan yang ada di dalam lubang hidung, terutama dalam hal gangguan pernafasan, radang paru-paru, panas rumatik, penyakit rongga hidung, dan lain-lain. Sebaliknya, orang yang tidak berwudhu, akan lebih mudah terkena penyakit gangguan pernafasan.

Well, itulah salah satu manfaat berwudhu terutama istinsyaq.
[muslimic]

Read Post | komentar

drg. Aznan Wahyudi, Caleg DPR RI Dapil Riau 2 No. Urut 4


Ini dia Daftar Riwayat Hidup, drg. Aznan Wahyudi, Caleg DPR RI Dapil Riau 2 No. Urut 4 dari PKS )3(.


Read Post | komentar

Perkara LHI: Keadilan Substantif atau Keadilan Lipstik yang Akan Menang?

Saya kira sidang LHI mencapai antiklimaks, setelah semua fakta mengemuka. LHI dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa KPK dengan dua dalil utama: korupsi dan pencucian uang. Kita tahu unsur korupsi: memperkaya diri sendiri atau orang lain; merugikan negara; melawan hukum, jika satu tak terpenuhi maka batal demi hukum.

Tuduhan korupsi LHI tak terjadi kerugian negara, berbeda dengan Hambalang atau Century, kuota impor bukan diskresi LHI. Jika Anda ingat kasus Akbar Tanjung (dana Jaring Pengamanan Sosial) era Habibie dulu, pada kasus tersebut, diskresi penggunaan dana JPS adalah kewenangan Akbar. Tapi, Akbar akhirnya bebas sebab unsur “kerugian negara” tak terpenuhi. Korbannya adalah Rahadi Ramelan (Kabulog) dan yayasan abal-abal.

Pada kasus LHI: tak terbaca berapa kerugian negaranya. Persekongkolan LHI-Fathonah adalah mufakat bisnis, duitnya pun dari swasta. Maka, Jaksa KPK pun gamang, akhirnya dibawalah unsur “merusak citra PKS”. Kalau saya kader PKS tinggal saya bilang: “Apa pedulimu?”.

Lalu LHI didakwa pula pencucian uang. Seperti yang Prof Ramli katakan bahwa KPK terlalu pagi menuduh TPPU: kejahatan utamanya belum terbukti. Seperti kita tahu, TPPU adalah “pidana lanjutan”, wajib dibuktikan dulu pidana dasarnya.

Tinggal satu yang tersisa: dakwalah LHI dengan suap. Namun muncul masalah lagi, yaitu: duitnya “ditemukan” di mobil Fathonah. Pilihan pintasnya: Hancurkan citra LHI, bahwa dia sering ke rumah Darin Mumtazah, seorang ABG cantik bergaya Pakhtun. Lagi-lagi, apa pedulimu jika LHI menikahi Darin? Toh poligami halal dan baru 3. Kader juga bangga jika seniornya memberi teladan.

Meski demikian saya tidak yakin LHI akan bebas. Banyak LSM yang sudah pasang kuda-kuda kalau hakim TIPIKOR berani melawan arus.
Tunggulah tanggal 10 Desember 2013 saat hakim TIPIKOR bacakan putusan LHI, Kita akan lihat: keadilan substantif atau keadilan lipstik yang menang. [dakwatuna]


 

Read Post | komentar

Sambut PEMIRA, PKS Riau akan gunakan sistem IT

Kamis, 28 November 2013

PEKANBARU, RIAU. Menyambut arahan dari DPP tentang diadakan Pemilu Raya (Pemira) guna mencari tokoh yang akan diusung sebagai calon presiden (capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, DPW PKS Riau Akan Mengadakan Pemungutan suara pada Sabtu 30/11/2013.

"Untuk Riau, PEMIRA dilaksanakan Sabtu (30/11) ,akan  melibatkan  Seluruh kader dan pengurus  serta Simpatisan yang sudah terdata di Struktur” Ungkap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS),Ust. Nico Rialdo. 
  
Pemira yang akan diikuti 14.000 kader beserta 20.000an simpatisan yang terdata di Riau.Dengan melibatkan kader, struktur dan simpatisan, PKS ingin memastikan aspirasi mereka tentang sosok calon Presiden dari PKS. “Kita ingin mendengar aspirasi suara kader struktur dan simpatisan PKS tentang sosok Presiden Indonesia masa depan dari kalangan kader”, imbuhnya. 

Ditambahkan, oleh Ketua PPS Pemira PKS Riau ini ini,Sebagaimana layaknya Pemilu, sistem yang berjalan dalam PEMIRA juga berbentuk pemungutan suara. Untuk Wilayah Riau sendiri, sistem Pemungutan Suara berbasis SMS Center “Kami telah menyiapkan selver untuk menampung data, dan setiap kader serta strukutur PKS akan menentukan pilihan dengan format sms yang akan disosialisasikan sebelum pemungutan Suara dilaksanakan," ungkapnya.
 
Selain itu dia menjelaskan, untuk simpatisan sosialisasi pemilihan akan di sampaikan via SMS sedangkan dikalangan kader teknis nya akan disampaikan langsung oleh struktur dan pembina terkecil yang berada dibawahnya , "Dengan kemudahan sistem yang kita bangun ini,kita berharap partisifasi pemilih akan lebih banyak dari kalangan kader maupun masyarakat" ucapnya.

Ia juga menambahkan, setiap pemilih boleh memberikan satu suaranya pada lima kandidat dari 22 kandidat yang akan dipilih “Satu Orang Kader Memilih Maksimalnya 5 Orang kandidat,dan juga boleh kurang dari itu” tambahnya
 
Nico  juga menandaskan, untuk wilayah Riau, Pemira akan berlangsung di 12 kab/kota. “Kita dari PKS Riau ingin proses demokrasi ini berlangsung dari bawah. Dengan melibatkan seluruh kader dari semua Level beserta simpatisan di 12 kab/kota se-Riau, kita akan menyerap dan mendengar suara dari bawah tentang calon Presiden yang akan dimajukan PKS pada Pilpres 2014 nantinya,” pungkasnya.[pksriau.org]


Read Post | komentar

[PENTING] 30 Kesalahan dalam Sholat

“Sesungguhnya yang petama kali akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah perkara sholat. Jika Sholatnya baik, maka baik pula seluruh amalan ibadah lainnya, kemudian semua amalannya akan dihitung atas hal itu.”(HR. An Nasa’I : 463)

Banyak orang yang lalai dalam sholat, tanpa sengaja melakukan kesalahan-kesalahan yang tidak diketahuinya, yang mungkin bisa memubat amalan sholatnya tidak sempurna. Kita akan paparkan kesalahan yang sering terjadi dalam sholat.
1. Menunda–nunda Sholat dari waktu yang telah ditetapkan
Hal ini merupakan pelanggaran berdasarkan firman Allah, “Sesungguhnya sholat suatu kewajiban yang telah ditetepkan waktunya bagi orang-orang beriman”. (QS. An-Nisa : 103)
2. Tidak sholat berjamah di masjid bagi laki-laki
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barang siapa yang mendengar panggilan (azan) kemudian tidak menjawabnya (dengan mendatangi sholat berjamaah), kecuali uzur yang dibenarkan”. (HR. Ibnu Majah Shahih) Dalam hadits bukhari dan Muslim disebutkan. “Lalu aku bangkit (setelah sholat dimulai) dan pergi menuju orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjamaah, kemudian aku akan membakar rumah-rumah mereka hingga rata dengan tanah.”
3. Tidak tuma’minah dalam sholat
Makna tuma’minah adalah, seseorang yang melakukan sholat, diam (tenang) dalam ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk diantara dua sujud. Dia harus ada pada posisi tersebut, dimana setiap ruas-ruas tulang ditempatkan pada tempatnya yang sesuai. Tidak boleh terburu-buru di antara dua gerakan dalam sholat, sampai dia seleasi tuma’ninah dalam posisi tertentu sesuai waktunya. Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepada seseorang yang tergegesa dalam sholatnya tanpa memperlihatkan tuma;minah dengan benar, “Ulangi sholatmu, sebab kamu belum melakukan sholat.
4. Tidak khusyu’ dalam sholat, dan melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan di dalamnya
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Sesungguhnya, seseorang beranjak setelah mengerjakan sholatnya dan tidak ditetapkan pahala untuknya kecuali hanya sepersepuluh untuk sholatnya, sepersembilan, seperdelapan, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga atau setangah darinya. ” (HR. Abu Dawud, Shahih) mereka tidak mendapat pahala sholatnya dengan sempurna disebabkan tidak adanya kekhusyu’an dalam hati atau melakukan gerakan-gerakan yang melalaikan dalam sholat.
5. Sengaja mendahului gerakan iman atau tidak mengikuti gerakan-gerakannya
Perbuatan ini dapat membatalkan sholat atau rakaat-rakaat. Merupakan suatu kewajiban bagi makmum untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya atau melambat-lambatkan sesudahnya pada setiap rakaat sholat. Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir, dan jika dia ruku’ maka ruku’lah dan jangan ruku’ sampai imam ruku’ “. (HR. Bukhari)
6. Berdiri untuk melngkapi rakaat yang tertinggal sebelum imam menyelesaikan tasyahud akhir dengan mengucap salam ke kiri dan kekanan
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jangan mendahuluiku dalam ruku’, sujud dan jangan pergi dari sholat (Al-Insiraf)”. Para ulama berpendapat bahwa Al-Insiraf, ada pada tasyahud akhir. Seseorang yang mendahului imam harus tetap pada tempatnya sampai imam menyelesaikan sholatnya (sempurna salamnya). Baru setalah itu dia berdiri dan melengkapi rakaat yang tertinggal.
7. Melafadzkan niat
Tidak ada keterangan dari Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam maupun dari para sahabat bahwa meraka pernah melafadzkan niat sholat. Ibnul Qayyim rmh menyatakan dalam Zadul-Ma’ad “Ketika Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam berdiri untuk sholat beliau mengucapkan ‘Allahu Akbar’, dan tidak berkata apapun selain itu. Beliau juga tidak melafalkan niatnya dengan keras.
8. Membaca Al-Qur’an dalam ruku’ atau selama sujud
Hal ini dilarang, berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “saya telah dilarang untuk membaca Al-Qur’an selama ruku’ atau dalam sujud.” (HR. Muslim)
9. Memandang keatas selama sholat atau melihat ke kiri dan ke kanan tanpa alasan tertentu
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Cegahlah orang-orang itu untuk mengangkat pandangan ke atas atau biarkan pandangan mereka tidak kembali lagi”. (HR. Muslim)
10. Melihat ke sekeliling tanpa ada keperluan apapun
Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa ia berkata, “Aku berkata kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam tentang melihat ke sekeliling dalam sholat Beliau menjawab, “Itu adalah curian yang sengaja dibisikan setan pada umat dalam sholatnya”. (HR. Bukhari)
11. Seorang wanita yang tidak menutupi kepala dan kakinya dalam sholat
Sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam, “Allah tidak menerima sholat wania yang sudah mencapai usia-haid, kecuali jiak dia memakai jilbab (khimar)”. (HR. Ahmad)
12. Berjalan di depan orang yang sholat baik orang yang dilewati di hadapanya itu sebagai imam, maupun sedang sholat sendirian dan melangka (melewati) di antara orang selama khutbah sholat Jum’at
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jika orang yang melintas di depan orang yang sedang sholat mengetahui betapa beratnya dosa baginya melakukan hal itu, maka akan lebih baik baginya untuk menunggu dalam hitungan 40 tahun dari pada berjalan didepan orang sholat itu”. (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun lewat diantara shaf orang yang sedang sholat berjamaah, maka hal itu diperbolehkan menurut jumhur bedasarkan hadits Ibnu Abbas : “Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu itu mendekati baligh. Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam sedang sholat bersama orang –orang Mina menghadap kedinding. Maka saya lewat didepan sebagian shaf, lalu turun dan saya biarkan keledai saya, maka saya masuk kedalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan saya”. (HR. Al-Jamaah). Ibnu Abdil Barr berkata, “Hadits Ibnu Abbas ini menjadi pengkhususan dari hadits Abu Sa’id yang berbunyi “Jika salah seorang dari kalian sholat, jangan biarkan seseorangpun lewat didepannya”. (Fathul Bari: 1/572)
13. Tidak mengikuti imam (pada posisi yang sama) ketika datang terlambat baik ketika imam sedang duduk atau sujud
Sikap yang dibenarkan bagi seseorang yang memasuki masjid adalah segera mengikuti imam pada posisi bagaimanapun, baik dia sedang sujud atau yang lainnya.
14. Seseorang bermain dengan pakaian atau jam atau yang lainnya
Hal ini mengurangi kekhusyu’an. Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam melarang mengusap krikil selama sholat, karna dapat merusak kekhusyu’an, Beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian sedang sholat, cegahlah ia untuk tidak menghapus krikil sehingga ampunan datang padanya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad)
15. Menutup mata tanpa alasan
Hal ini makruh sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Menutup mata buka dari sunnah rasul”. Yang terbaik adalah, jika membuka mata tidak merusak kekhusyu’an sholat, maka lebih baik melakukannya. Namun jika hiasan, ornament dsn sebagainya disekitar orang yang sholat atau antara dirinya dengan kiblat mengganggu konsentrasinya, maka dipoerbolehkan menutup mata. Namun demikian pernyataan untuk melakukan hal itu dianjurkan (mustahab) pada kasus ini. Wallahu A’lam.
16. Makan atau minum atau tertawa
“Para ulama berkesimpulan orang yang sholat dilarang makan dan minum. Juga ada kesepakatan di antara mereka bahwa jika seseorang melakukannya dengan sengaja maka ia harus mengulang sholatnya.
17. Mengeraskan suara hingga mengganggu orang-orang di sekitarnya
Ibnu Taimuiyah menyatakan, “Siapapun yang membaca Al-Qur’an dan orang lain sedang sholat sunnah, maka tidak dibenarkan baginya untuk membacanya dengan suara keras karena akan mengganggu mereka. Sebab, Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam pernah meninggalkan sahabat-sahabatnya ketika mereka sholat ashar dan Beliau bersabda, “Hai manusia setip kalian mencari pertolongan dari Robb kalian. Namun demikian, jangan berlebihan satu sama lain dengan bacaan kalian”.
18. Menyela di antara orang yang sedang sholat
Perbuatan ini teralarang, karena akan mengganggu. Orang yang hendak menunaikan sholat hendaknya sholat pada tempat yang ada. Namun jika ia melihat celah yang memungkinkan baginya untuk melintas dan tidak mengganggu, maka hal ini di perbolehkan. Larangan ini lebih ditekankan pada jama’ah sholat Jum’at, hal ini betul-betul dilarang. Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda tentang merka yang melintasi batas sholat, “Duduklah! Kamu mengganggu dan terlambat datang”.



19. Tidak meluruskan shaf
Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Luruskan shafmu, sesungguhnya meluruskan shaf adalah bagian dari mendirikan sholat yang benar” (HR. Bukhari dan Muslim).
20. Mengangkat kaki dalam sujud
Hal ini bertentangan dengan ynag diperintahkan sebagaimana diriwayatkan dalam dua hadits shahih dari Ibnu Abbas, “Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam telah memerintah bersujud dengan tujuh anggota tubuh dan tidak mengangkat rambur atau dahi (termasuk hidung), dua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak kaki.” Jadi seseorang yang sholat (dalam sujud), harus dengan dua telapak kaki menyentuk lantai dan menggerakan jari-jari kaki menghadap kiblat. Tiap bagian kaki haris menyentuk lantai. Jika diangkat salah satu dari kakinya, sujudnya tidak benar. Sepanjang dia lakukan itu dalam sujud.
21. Meletakkan tangan kiri dia atas tangan kanan dan memposisikannya di leher
Hal ini berlawanan dengan sunnah karena Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkan keduanya di dada beliau. Ini hadits hasan dari beberapa sumber yang lemah di dalamya. Tapi dalam hubungannya saling menguatkan di antara satu dengan lainnya.
22. Tidak berhati-hati untuk melakukan sujud dengan tujuh angota tubuh (seperti dengan hidung, kedua telapak tangan, kedua lutuk dan jari-jari kedua telapak kaki)
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jika seorang hamba sujud, maka tujuh anggota tubuh harus ikut sujud bersamanya: wajah, kedu telapak tangan kedua lutut dan kedua kaki”. (HR. Muslim)
23. Membunyikan persendian tulang dalam sholat
Ini adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam sholat. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits dengan sanad yang baik dari Shu’bah budak Ibnu Abbas yang berkata, “Aku sholat di samping Ibnu Abbas dan aku membunyikan persedianku.” Selesai sholat dia berkata, “Sesungguhnya kamu kehilangan ibumu!, karena membunyikan persendian ketika kamu sholat!”.
24. Membunyikan dan mepermainkan antar jari-jari (tasbik) selama dan sebelum sholat
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam, “Jika salah seorang dari kalian wudhu dan pergi ke masjid untuk sholat, cegahlah dia memainkan tangannya karena (waktu itu) ia sudah termasuk waktu sholat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
25. Menjadikan seseorang sebagai imam, padahal tidak pantas, dan ada orang lain yang lebih berhak
Merupakan hal yang penting, bahwa seorang imam harus memiliki pemahaman tentang agama dan mampu membaca Al-Qur’an dengan benar. Sebagaimana sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam “Imam bagi manusia adalah yang paling baik membaca Al-Qur’an” (HR. Muslim)
26. Wanita masuk ke masjid dengan mempercantik diri atau memakai harum-haruman
Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jangan biarkan perempuan yang berbau harum menghadiri sholat isya bersama kita.” (HR. Muslim)
27. Sholat dengan pakaian yang bergambar, apalagi gambar makhluk bernyawa
Termasuk pakaian yang terdapat tulisan atau sesuatu yang bisa merusak konsentrasi orang yang sholat di belakangnya.
28. Sholat dengan sarung, gamis dan celana musbil melebihi mata kaki)
Banyak hadits Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam yang meyebutkan larangan berbuat isbal diantaranya : A. Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda : sesungguhnya Allah tidak menerima sholat seseorang lelaki yang memakain sarung dengan cara musbil.” (HR. Abu Dawud (1/172 no. 638); B. Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda : Allah tidak (akan) melihat sholat seseorang yang mengeluarkan sarungnya sampai kebawah (musbil) dengan perasaan sombong.” (Shahih Ibnu Khuzaimah 1/382); C. Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Sarung yang melebihi kedua mata kaki, maka pelakunya di dalam neraka.” (HR.Bukhari : 5887)
29. Sholat di atas pemakaman atau menghadapnya
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jangan kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena sesungguhnya aku telah melarang kalian melakukan hal itu.” (HR. Muslim : 532)
30. Sholat tidak menghadap ke arah sutrah (pembatas)
Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam melarang perbuatan tersebut seraya bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian sholat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekati sutahnya sehingga setan tidak dapat memutus sholatnya. (Shahih Al-Jami’ : 650) Inilah contoh perbuatan beliau “Apabila beliau sholat di tempat terbuka yang tidak ada seorangpun yang menutupinya, maka beliau menamcapkan tombak di depannya, lalu sholat menghadap tombak tersebut, sedang para sahabat bermakmum di belakangnya. Beliau tidak membiarkan ada sesuatu yang lewat di antara dirinya dan sutrah tresebut.” Shifat Sholat Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam karya Al-Albani (hal : 55). [muslimic]

Read Post | komentar

Fahri Hamzah: Anas Sempat Minta Timwas Agar Kasus Century Tak Sampai SBY

Jakarta — Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum ternyata pernah melobi anggota Timwas Century untuk tidak mengkaitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam skandal korupsi bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

"Dulu Anas Urbaningrum waktu itu masih Ketua Fraksi sempat mengatakan kepada saya jangan sampai kasus Century kena ke Pak Lurah," ujar anggota Timwas Century Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Rabu (27/11).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut lantas menanyakan kepada Anas. "Siapa itu Pak Lurah, Anas menjawab Pak SBY, waktu itu saya maklumi kalau kasus ini tidak menyangkut SBY, karena beliau ada di luar negeri (saat pengambilan kebijakan)," tegasnya.

Namun, Fahri mengatakan perkembangan penyidikan dan hasil kajian Timwas, SBY tidak dapat dilepaskan tanggung jawabnya dalam pengucuran dana bailot Century. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Dalam Undang-Undang itu disebutkan LPS bertanggung jawab terhadap Presiden. [aktual]
Read Post | komentar
 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all