BANGKINANGKOTA-KPU Kampar siap
menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Riau untuk melakukan hitung ulang di 2
kecamatan di Kabupaten Kampar yaitu Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu karena
terjadi selisih surat suara terpakai antara DPD dan DPR RI, DPRD Provinsi dan
Kabupaten yang cukup signifikan, yaitu di atas seribu surat suara.
"KPU Kampar akan menjalankan rekomendasi Bawaslu Riau untuk melakukan penghitungan ulang di 2 kecamatan tersebut dengan membuka D-1 dan DA-1," terang salah seorang Komisioner KPU Kampar Hasbi, kepada riauterkinicom Sabtu (26/4/14) malam.
Dikatakannya, saat penghitungan ulang dengan membuka D-1 dan DA-1 tersebut, akan hadir seluruh unsur yang berkepentingan, mulai dari PPS, PPK, dan saksi Parpol. "Penghitungan ulang ini akan dilaksanakan pada Senen atau Selasa( 28 atau 29/4/14) atau Selasa (29/4/14), bertempat di kantor KPU Kampar," jelasnya.
Diungkapkannya, atas kejadian ini, KPU Kampar melihat ada keanehan sebab saat dilakukan pleno penghitungan suara di tingkat PPS, tidak satupun saksi yang menandatangani keberatan dalam berita acara. "Namun pada pleno di tingkat KPU Kampar permasalahan ini muncul. Kan ini aneh, seolah-olah saksi yang dikirim oleh parpol di dua Kecamatan tersebut diindikasikan tidak mengerti sama sekali," tegasnya.
"Akan tetapi, terlepas dari itu, KPU Kampar akan menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Riau untuk melakukan penghitungan ulang," tuturnya. *
"KPU Kampar akan menjalankan rekomendasi Bawaslu Riau untuk melakukan penghitungan ulang di 2 kecamatan tersebut dengan membuka D-1 dan DA-1," terang salah seorang Komisioner KPU Kampar Hasbi, kepada riauterkinicom Sabtu (26/4/14) malam.
Dikatakannya, saat penghitungan ulang dengan membuka D-1 dan DA-1 tersebut, akan hadir seluruh unsur yang berkepentingan, mulai dari PPS, PPK, dan saksi Parpol. "Penghitungan ulang ini akan dilaksanakan pada Senen atau Selasa( 28 atau 29/4/14) atau Selasa (29/4/14), bertempat di kantor KPU Kampar," jelasnya.
Diungkapkannya, atas kejadian ini, KPU Kampar melihat ada keanehan sebab saat dilakukan pleno penghitungan suara di tingkat PPS, tidak satupun saksi yang menandatangani keberatan dalam berita acara. "Namun pada pleno di tingkat KPU Kampar permasalahan ini muncul. Kan ini aneh, seolah-olah saksi yang dikirim oleh parpol di dua Kecamatan tersebut diindikasikan tidak mengerti sama sekali," tegasnya.
"Akan tetapi, terlepas dari itu, KPU Kampar akan menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Riau untuk melakukan penghitungan ulang," tuturnya. *
0 komentar:
Posting Komentar