Ketua DPD PKS kota Cilegon, M Asro menyatakan dukungan terhadap pengurus
Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Cilegon menyatakan jual beli suara
dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah haram.
Dalam deklarasi yang digelar di aula Madrasah Tsanawiyah Al-Jauharotunnaqiyah Lingkungan Palas, Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Minggu (5/1), Ketua PCNU Kota Cilegon Hifdullah, mengungkapkan bahwa praktek jual beli dalam pemilu hukumnya adalah haram.
“Atas dasar itu kami sepakat dan berkumpul bahwa jual beli suara tersebut adalah haram,” kata Hifdullah.
Sementara itu M Asro juga menambahkan bahwa selain praktek jual beli suara hal yang perlu diwaspadai dan dapat merusak demokrasi adalah tradisi golput atau tidak memilih. *
Dalam deklarasi yang digelar di aula Madrasah Tsanawiyah Al-Jauharotunnaqiyah Lingkungan Palas, Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Minggu (5/1), Ketua PCNU Kota Cilegon Hifdullah, mengungkapkan bahwa praktek jual beli dalam pemilu hukumnya adalah haram.
“Atas dasar itu kami sepakat dan berkumpul bahwa jual beli suara tersebut adalah haram,” kata Hifdullah.
Sementara itu M Asro juga menambahkan bahwa selain praktek jual beli suara hal yang perlu diwaspadai dan dapat merusak demokrasi adalah tradisi golput atau tidak memilih. *
0 komentar:
Posting Komentar