JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima
apapun vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor terhadap Mantan
Presiden Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus suap impor daging sapi.
"Apapun vonis di peradilan Tipikor kami dukung dan kami serahkan ke
pengacara yang bersangkutan kalau merasa vonis tidak adil, disilakan
banding. Hal tekhnis seperti itu kami serahkan ke pengacara," kata
Anggota Komisi III DPR dari PKS, Al Muzzammil Yusuf, di gedung DPR Jakarta, Senin (9/12/2013).
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin
(9/12/2013), menyatakan LHI bersalah dalam tindak pidana korupsi dan
pencucian uang.'
Dalam surat putusan yang dibacakan hakim ketua Gusrizal, Luthfi
dijatuhi pidana penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan
pencucian uang 16 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider satu
tahun penjara.
Menurut Muzzamil vonis terhadap LHI 16 tahun lebih lama dibandingkan
vonis terhadap Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin yang hanya
divonis 7 tahun dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
"Ini kami kritisi penegakan hukum terhadap LHI. Apakah Nazaruddin dan
Angie diperlakukan sama.Nazaruddin berapa kali lipat korupsinya dari
LHI. Padahal LHI kerugian negara hanya Rp 1,3 M sementara lainnya sampai
ratusan miliar," kata Muzzammil.
Oleh karena itu, Anggota Majelis Syuro PKS
ini meminta publik mencermati hal seperti ini sehingga tidak ada muatan
politik tertentu dari KPK dibalik dukungan publik yang luas terhadap
lembaga antikorupsi itu. [tribunnews]
0 komentar:
Posting Komentar