Kerugian negara dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
(FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
menurut penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp 7,4 triliun.
Nilai kerugian itu berasal dari pengucuran FPJP dan dana talangan untuk
Century yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketua BPK Hadi Purnomo kemarin menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan
Kerugian Negara (LHPKN) kasus Century. Penghitungan itu berdasarkan
pemerintaan KPK yang dilayangkan pada 15 April 2013.
Hadi menjelaskan, BPK melihat adanya penyimpangan pada pemberian FPJP
dari Bank Indonesia ke Bank Century yang mengakibatkan negara merugi
sebesar Rp 689,3 miliar.
“Nilai tersebut merupakan keseluruhan FPJP oleh BI ke Bank Century
pada 14, 17, dan 18 November 2008,” kata Hadi di Gedung KPK, Senin
(23/12/2013).
Selain itu, penyimpangan juga terjadi pada penetapan Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik yang merugikan negara sebesar Rp 6,7
triliun.
“Nilai itu merupakan keseluruhan penyertaan modal sementara oleh LPS
(Lembaga Penjamin Simpanan) ke Bank Century selama periode 24 November
2008 sampai dengan 24 Juli 2009,” tutur Hadi.
BPK menilai semua dana yang dikucurkan kepada Century sebagai
kerugian. Meskipun sebagian pihak berpendapat uang yang dikucurkan itu
tidak hilang karena masih berada di Bank Century yang kini telah berubah
menjadi Bank Mutiara.
“Tata cara kerugian negara menurut perundang-undangan yang berlaku
sepanjang pemberian FPJP nya melanggar aturan dianggap sebagai kerugian
negara. Dan bagi bail out atau penyertaan modal sementara kalau
pemberiannya juga bertentangan dengan UU maka seluruhnya menjadi
kerugian negara,” tutur Hadi.
Penghitungan kerugian ini merupakan permintaan KPK yang saat ini
tengah menyidik kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya. Apakah
dengan demikian semua kerugian itu merupakan tanggung jawab Budi seorang
diri? Menurut Hadi, dalam laporan tersebut dijelaskan secara lengkap
siapa-siapa saja yang berperan dalam penyimpangan yang terjadi itu.
Namun Hadi menolak untuk menjelaskan siapa yang turut bertanggung
jawab pada keputusan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. BPK
tidak bisa mengungkapkannya karena menurut UU BPK laporan tersebut hanya
bisa diberikan kepada penegak hukum.
“Pelanggarannya lengkap di laporan. Karena sudah masuk penyidikan,
kami tidak bisa memberikan keterangan. Perlu diketahui ini dua peristiwa
hukum yang berlainan. Satu pemberian FPJP dan bail out,” ujarnya.
sumber : pikiranrakyat
0 komentar:
Posting Komentar