Selasa, 24 Desember 2013

Waw, Kerugian Negara Rp 7,4 Triliun Akibat Kasus Century

Kerugian negara dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menurut penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp 7,4 triliun. Nilai kerugian itu berasal dari pengucuran FPJP dan dana talangan untuk Century yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketua BPK Hadi Purnomo kemarin menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) kasus Century. Penghitungan itu berdasarkan pemerintaan KPK yang dilayangkan pada 15 April 2013. 

Hadi menjelaskan, BPK melihat adanya penyimpangan pada pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 689,3 miliar. 

“Nilai tersebut merupakan keseluruhan FPJP oleh BI ke Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008,” kata Hadi di Gedung KPK, Senin (23/12/2013).

Selain itu, penyimpangan juga terjadi pada penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun. 

“Nilai itu merupakan keseluruhan penyertaan modal sementara oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ke Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009,” tutur Hadi.

BPK menilai semua dana yang dikucurkan kepada Century sebagai kerugian. Meskipun sebagian pihak berpendapat uang yang dikucurkan itu tidak hilang karena masih berada di Bank Century yang kini telah berubah menjadi Bank Mutiara. 

“Tata cara kerugian negara menurut perundang-undangan yang berlaku sepanjang pemberian FPJP nya melanggar aturan dianggap sebagai kerugian negara. Dan bagi bail out atau penyertaan modal sementara kalau pemberiannya juga bertentangan dengan UU maka seluruhnya menjadi kerugian negara,” tutur Hadi.

Penghitungan kerugian ini merupakan permintaan KPK yang saat ini tengah menyidik kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya. Apakah dengan demikian semua kerugian itu merupakan tanggung jawab Budi seorang diri? Menurut Hadi, dalam laporan tersebut dijelaskan secara lengkap siapa-siapa saja yang berperan dalam penyimpangan yang terjadi itu. 

Namun Hadi menolak untuk menjelaskan siapa yang turut bertanggung jawab pada keputusan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. BPK tidak bisa mengungkapkannya karena menurut UU BPK laporan tersebut hanya bisa diberikan kepada penegak hukum. 

“Pelanggarannya lengkap di laporan. Karena sudah masuk penyidikan, kami tidak bisa memberikan keterangan. Perlu diketahui ini dua peristiwa hukum yang berlainan. Satu pemberian FPJP dan bail out,” ujarnya.
 
 
sumber : pikiranrakyat
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all