Pejabat yang disebut itu adalah mantan Deputi Penindakan Ade Raharja.
Seperti dikutip Koran Indopos, nama Ade dicatut oleh Arief
Taufiqurrahman, staf marketing PT Adhi Karya. Dalam pemeriksaan di KPK
pada 6 Mei 2013.
Arief menyebutkan, pernah mendengar Direktur Operasional Adhi Karya,
Teuku Bagus Mohammad Noor meminta bagian keuangan mengeluarkan uang Rp 3
miliar untuk si rambut putih. Si rambut putih itu ternyata kode yang
merujuk pada Ade Raharja. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Ade
membantu perkara Hambalang tidak ditingkatkan statusnya.
Dalam keterangannya di penyidik KPK, Arief mengatakan uang itu
diserahkan Adhi Karya lewat Mahfud Suroso. Arief merupakan tersangka
baru Hambalang yang kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Dutasari
Citralaras.
Terkait pernyataanya tersebut, Ade Raharja tidak menampik. Dia
mengaku pada September lalu sempat dimintai keterangan penyidik KPK
terkait pernyataan Arief. “Iya memang ada keterangan seperti itu dan
saya sudah memberikan keterangan pada penyidik,” kata Ade.
Dia mengatakan, saat kasus Hambalang masuk tahap penyelidikan dia
sudah pensiun. Jadi menurutnya sangat tidak mungkin seorang yang
berperkara memberikan uang pada orang yang sudah tidak ada kaitannya.
Ade juga telah menanyakan ke penyidik yang memeriksa apakah ada bukti
uang itu sampai pada dirinya atau tidak.[bijaks]
0 komentar:
Posting Komentar