Kamis, 28 November 2013

Prof. Romli : KPK tak Berani Sentuh Boediono dan SBY

Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki bukti yang cukup dalam kasus pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.

"Kasus ini sudah terang benderang, tidak perlu muter-muter, kita ada presedennya. Teori sudah tidak laku. Dewan Gubernur BI tangung jawabnya jelas, kolektif kolegial," ujar Romli dalam rapat dengan Timwas Century, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (27/11/2013).

Dalam kasus Century, lanjut dia, KPK sudah memegang seluruh datanya sehingga alur penyelidikannya sudah jelas. Namun KPK hingga saat ini belum bergerak dan hanya berkutat dalam permasalahan yang sama.

Dalam kasus Century sudah sangat jelas siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencairan FPJP tersebut. Sebab seluruh keputusan yang dilakukan harus didasari atas keputusan kolektif kolegial.

"Kalau kita lihat dari penanggung jawab di BI ya gubernur BI, di LPS ya presiden. Karena pimpinan LPS bertanggung jawab pada presiden. Ini saya bicara sesuai aturan, baca saja UU LPS," jelasnya.

Selain itu, jika dilihat alur pihak yang paling bertanggung jawab dalam kebijakan ini adalah gubernur BI, presiden, dan menteri keuangan. Namun hal itu seakan masih belum disentuh oleh KPK sampai saat ini.

"Cuma satu, keberanian tidak ada. Bagaimana KPK meminta BPK investigatif, tapi tetap tidak bergerak," tandasnya. [inilah]
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all