Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa akhirnya bersaksi dalam
persidangan terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52,3
miliar, Carolina Gunadi. Dalam persidangan yang dimulai pukul 23.30 WIB,
Kamis 22 November 2013 itu Mustofa membantah menerima aliran dana Rp 5
miliar dari Carolina maupun Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti
Parmindo.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad
Fauzi, Mustofa dicecar banyak pertanyaan oleh jaksa penuntut umum.
Salah satunya adalah mengenai proyek pengadaan alat peraga pendidikan di
Kabupaten Mojokerto. Mustofa mengakui pernah ditawari proyek oleh Yudi,
namun hingga waktu lama tak ada realisasinya.
Dikonfrontasi
soal surat keputusan Bupati Mojokerto yang digunakan Yudi sebagai
jaminan kredit ke bank, Mustofa menyatakan surat tersebut palsu.
Menurutnya, sebuah surat keputusan Bupati dikeluarkan melalui tahapan
resmi. Yaitu dari hukum, asisten 3 dan sekretaris daerah baru ke bupati.
“Saya baru tahu jika ada SK palsu itu setelah melakukan pengecekan ke
bagian hukum Pemkab,” kata Mustofa dalam kesaksiannya semalam.
Ia
juga mengaku sudah melaporkan kasus pemalsuan SK bupati tersebut ke
kepolisian. Ia berharap ada pembuktian pemalsuan surat tersebut secara
hukum.
Menanggapi kesaksian Mustofa, Carolina membenarkan semua keterangan yang disampaikan Mustofa. "Semuanya benar," ujar Carolina.
Mustofa
hadir sebagai saksi bersama dengan dua orang lainnya yaitu Marketing PT
Cipta Inti Parmindo Edi Santoso dan marketing sebuah hotel. Mustofa
dimintai keterangannya sekitar 20 menit.
Usai bersaksi, Mustofa
yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu pun bergegas keluar
dan masuk ke dalam mobil Kijang Innova berplat nomor S 1612 ND.
Pertanyaan wartawan tak digubrisnya.[tempo/suaranews]
0 komentar:
Posting Komentar