ilustrasi |
MUARO BUNGO - Fauzan, mantan Kepala Desa Sirih Sekapur yang ditahan
atas laporan Marlina, akhirnya dibebaskan. Fauzan yang juga caleg PKS
dibebaskan setelah sekitar seribu warga Desa Sirih Sekapur mendatangi Polres
Bungo untuk menjamin kebebasan Fauzan.
Fauzan dibebaskan pada pukul 11.00,
namun baru bisa pulang sekitar pukul 13.00 setelah menyelesaikan berbagai
administrasi.
"Fauzan langsung pulang ke
rumahnya. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,"
ungkap Rudi Wijaya anggota DPRD Kabupaten Bungo Kamis (13/11) kemarin.
Berbeda dengan Fauzan yang
dibebaskan, Sekretaris Desa Sirih Sekapur, Mahmili, kini ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Bungo karena diduga melakukan pemalsuan data surat
keterangan menikah.
Menurut pihak Polres Bungo, Mahmili
disangka telah memberikan informasi palsu dalam surat keterangan yang
ditandatangani Fauzan, kepala Desa Sekapur Sirih saat itu.
Surat keterangan ini digunakan
Mahmili menikahi Marlina. Padahal, sebelumnya Mahmili sudah pernah menikah di Pekanbaru.
Namun, pernikahan pertama Mahmili tidak dicatatkan ke KUA. Ketika keduanya
bercerai, mereka berpisah begitu saja tanpa ada akta perceraian.
Akibat pembuatan surat keterangan
ini, mantan Kepala Desa Sirih Sekapur Fauzan sempat ditahan di Polres Bungo.
(jambiekspres)
0 komentar:
Posting Komentar