Sabtu, 16 November 2013

1000 Warga menjaminkan dirinya untuk kebebasan Caleg PKS

ilustrasi
MUARO BUNGO - Fauzan, mantan Kepala Desa Sirih Sekapur yang ditahan atas laporan Marlina, akhirnya dibebaskan. Fauzan yang juga caleg PKS dibebaskan setelah sekitar seribu warga Desa Sirih Sekapur mendatangi Polres Bungo untuk menjamin kebebasan Fauzan. 

Fauzan dibebaskan pada pukul 11.00, namun baru bisa pulang sekitar pukul 13.00 setelah menyelesaikan berbagai administrasi.

"Fauzan langsung pulang ke rumahnya. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Rudi Wijaya anggota DPRD Kabupaten Bungo Kamis (13/11) kemarin.

Berbeda dengan Fauzan yang dibebaskan, Sekretaris Desa Sirih Sekapur, Mahmili, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bungo karena diduga melakukan pemalsuan data surat keterangan menikah.

Menurut pihak Polres Bungo, Mahmili disangka telah memberikan informasi palsu dalam surat keterangan yang ditandatangani Fauzan, kepala Desa Sekapur Sirih saat itu.

Surat keterangan ini digunakan Mahmili menikahi Marlina. Padahal, sebelumnya Mahmili sudah pernah menikah di Pekanbaru. Namun, pernikahan pertama Mahmili tidak dicatatkan ke KUA. Ketika keduanya bercerai, mereka berpisah begitu saja tanpa ada akta perceraian.

Akibat pembuatan surat keterangan ini, mantan Kepala Desa Sirih Sekapur Fauzan sempat ditahan di Polres Bungo. (jambiekspres)

Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all