Selasa, 05 Agustus 2014

Peraturan KPU Tabrak UU Pilpres, Pemilih Siluman Bermunculan

Banyaknya pemilih siluman yang berakibat penggelembungan suara pada pelaksanaan Pilpres 2014 menjadi salah satu alasan pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut pengamat hukum David M. Agung Aruan, pemilih siluman dalam pelaksanaan pilpres kali ini kemungkinan besar terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara. Sebagaimana yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum untuk dilakukan pemungutan suara ulang di banyak tempat di seluruh Indonesia.

Sebab, beberapa Peraturan KPU telah menabrak dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden terutama terkait penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam peraturan KPU seperti PKPU Nomor 4 tahun 2014, Nomor, dan Nomor 21 yang diduga melebihi atau tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang 42 tahun 2008," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/8).

Lampiran PKPU Nomor 4 tahun 2014 angka 9 mengenai penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilaksanakan oleh PPS dan angka 10 mengenai penerapan DPK dilaksanakan oleh KPU Provinsi sepanjang dimaknai terhadap WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak mempunyai identitas kependudukan diduga telah melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 Undang-Undang 42/2008.

"Sedangkan pasal 1 angka 26 PKPU Nomor 19 tahun 2014 berkenaan dengan pengertian DPK sepanjang dimaknai terhadap WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak memiliki identitas kependudukan diduga melanggar ketentuan pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 UU nomor 42 tahun 2008," kata David.

Dan untuk ketentuan dalam PKPU Nomor 21 Tahun 2014 juga melanggar atau melebihi ketentuan undang-undang yang sama.

Karena itu, lanjut David, dengan adanya tiga PKPU yang menabrak dan melanggar Undang-Undang Pilpres maka dalam Pilpres 2014 kali ini dipenuhi oleh pemilih siluman yang melakukan pencoblosan di ribuan TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Karena peraturan KPU tersebut yang menabrak UU Pilpres, maka pemilih siluman bermunculan di pilpres kali ini. Dengan melihat kelemahan peraturan KPU tersebut," jelas David yang juga Managing Partner David Aruan SH MH & Partner. [rmol]
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all