JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, mengecam
vonis mati oleh pengadilan pemerintah kudeta Mesir terhadap 683
warganya.
Muzzammil mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
bersikap tegas dan menggalang dukungan negara muslim dan komunitas
Internasional untuk menggagalkan vonis tersebut.
“Sebagai penduduk muslim terbesar di dunia, kita semua, rakyat dan
Pemerintah Indonesia harus mengecam vonis biadab, tidak manusiawi yang
memvonis hukuman mati secara berjemaah kepada warga negaranya tanpa
proses pengadilan yang benar,” tegas Koordinator Kaukus Parlemen
Indonesia Untuk Palestina ini dalam keterangan persnya, Minggu
(4/5/2014).
Menurut Muzzammil, proses pengadilan kilat yang menvonis mati 683
warga Mesir yang menentang Pemerintahan Kudeta Mesir ini melanggar HAM
dan hukum Internasional.
“Pengadilan Mesir ini tidak memenuhi prinsip hukum internasional.
Tidak ada hak pembelaan diri. Tidak boleh didampingi pengacara. Telah
terjadi perampasan hak-hak dasar warga negara oleh penguasa kudeta Mesir
dengan menggunakan institusi pengadilan Mesir," jelas Muzzammil.
Fenomena vonis hukuman mati berjemaah dengan proses pengadilan yang
singkat ini, kata Muzzammil, menunjukkan kemunduran demokrasi Mesir jauh
ke belakang.
“Mereka adalah kaum liberalis yang bekerjasama dengan Militer yang
tidak siap kalah di era demokrasi. Mereka adalah para penguasa zalim
yang menyiksa dan membunuh rakyatnya sendiri yang didukung kekuatan
besar," ujarnya.
Untuk itu Muzzammil mendesak agar Presiden SBY, sebagai representasi
rakyat Indonesia tidak tinggal diam. Presiden SBY, kata Muzzammil,
seharusnya menggalang dukungan komunitas Internasional, terutama
negara-negara Islam untuk menggagalkan vonis mati tersebut.
“Sebagai pemimpin negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia,
saya berharap Presiden SBY secara langsung menyampaikan sikap penolakan
dan mengajak negara-negara di dunia untuk menggagalkan vonis yang tidak
manusiawi itu,” jelas politisi Lampung ini. [yahoonews]
0 komentar:
Posting Komentar