DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau
kembali menolak hasil rekapitulasi perbaikan penghitungan ulang suara Pemilu
Legislatif (Pileg). Pasalnya, KPU hanya menghitung suara sah dan tidak sah, bukan
kepada subtansi masalah, mengapa terjadi silih penghitungan awal yang mencapai
1.000 suara lebih.
"Kami tidak mau menandatangani berita acara penghitungan ulang rekap hasil suara Pileg, karena KPU hanya menghitung suara sah dan tidak sah, bukan mencarikan solusi terhadap substansi masalah, mengapa terjadi selisih suara yang mencapai ribuan lebih," kata Yusriadi, saksi DPW PKS kepada wartawan, Ahad (4/5/14).
Ditambahkannya, penghitungan ulang tidak menghasilkan solusi karena rekomendasi hanya dipahami secara tersurat saja.
Dari rapat pleno yang penghitungan ulang kemarin (3/5/14), dari 3 kabupaten yang direkomendasikan penghitungan ulang, masing-masing Siak, Rokan Hulu (Rohul) dan Kampar, seluruhnya sudah selesai dilakukan. Namun, jika untuk Siak dan Rohul dihitungan ulang disebabkan terjadinya penggelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) tertentu.
Sementara untuk Kampar, kata Ketua KPU Riau Nurhamin kepada riauterkini, rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau hanya untuk dilakukan penghitungan suara sah dan tidak sah. Setelah dilakukan pencermatan sampai pertama model DA sampai C1 plano, masih muncul perbedaan.
Jumlah suara DPD adalah 390.755, suara DPR RI 391.624, dan suara DPRD Provinsi Riau 391.966. Suara DPRD Provinsi lebih besar 1.241 dibanding suara DPD dan suara DPR RI lebih besar sebanyak 869 dibanding suara DPD.
Soal perbedaan atau selisih suara itu, Ketua KPU bergeming apa yang dilakukannya bersama bersama KPU Kampar sudah full crosscheck. "Ini lah data-data yang ril seperti itu faktanya. Tetapi ketika fakta ini menjadi sebuah laporan hasil pleno nasional nanti dan menjadi persoalan, ruangan itu ada di PHPU (Perselihan Hasil Pemilihan Umum, Red)," tutupnya. [rtc]
"Kami tidak mau menandatangani berita acara penghitungan ulang rekap hasil suara Pileg, karena KPU hanya menghitung suara sah dan tidak sah, bukan mencarikan solusi terhadap substansi masalah, mengapa terjadi selisih suara yang mencapai ribuan lebih," kata Yusriadi, saksi DPW PKS kepada wartawan, Ahad (4/5/14).
Ditambahkannya, penghitungan ulang tidak menghasilkan solusi karena rekomendasi hanya dipahami secara tersurat saja.
Dari rapat pleno yang penghitungan ulang kemarin (3/5/14), dari 3 kabupaten yang direkomendasikan penghitungan ulang, masing-masing Siak, Rokan Hulu (Rohul) dan Kampar, seluruhnya sudah selesai dilakukan. Namun, jika untuk Siak dan Rohul dihitungan ulang disebabkan terjadinya penggelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) tertentu.
Sementara untuk Kampar, kata Ketua KPU Riau Nurhamin kepada riauterkini, rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau hanya untuk dilakukan penghitungan suara sah dan tidak sah. Setelah dilakukan pencermatan sampai pertama model DA sampai C1 plano, masih muncul perbedaan.
Jumlah suara DPD adalah 390.755, suara DPR RI 391.624, dan suara DPRD Provinsi Riau 391.966. Suara DPRD Provinsi lebih besar 1.241 dibanding suara DPD dan suara DPR RI lebih besar sebanyak 869 dibanding suara DPD.
Soal perbedaan atau selisih suara itu, Ketua KPU bergeming apa yang dilakukannya bersama bersama KPU Kampar sudah full crosscheck. "Ini lah data-data yang ril seperti itu faktanya. Tetapi ketika fakta ini menjadi sebuah laporan hasil pleno nasional nanti dan menjadi persoalan, ruangan itu ada di PHPU (Perselihan Hasil Pemilihan Umum, Red)," tutupnya. [rtc]
0 komentar:
Posting Komentar