Penolakan laporan saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Yusriadi terkait degan pengurangan suara tidak sah rekapitulasi di
tingkat provinsi di form DB-1 ke DC-1 untuk DPRD Provinsi Dapil Riau 2
Kabupaten Kampar, disayangkan oleh Yusriadi sebagai pelapor. Yusriadi
menganggap Bawaslu kurang jeli dalam memverifikasi bukti-bukti yg
ditunjukkan pihak KPU Provinsi Riau.
Yusriadi menyebutkan jika sudah ada pembetulan, maka
seharusnya ada bukti paraf bahwa lembaran tersebut sudah diperbaiki,
akan tetapi yang ada adalah print out rekapitulasi dimana suara tidak
sah untuk DPRD Provinsi Dapil Kampar sudah bekurang 680 suara dengan
target menyamakan suara sah dan tidak sah antara DPRD Provinsi dengan
suara sah dan tidak sah DPR RI. " jadi seolah- olah yang bermasalah
hanya perolehan DPD RI saja " ungkapnya menjelaskan.
Ditambahkannya, permasalahan tidak singkronnya suara sah dan
tidak sah di Kabupaten Kampar ini sudah menjadi isu Nasional, " kita
berharap para penyelenggara pemilu dapat berkerja dengan maksimal, jika
ada yang bermain, hukum harus di tegakkan agar pemilu dapat berkualitas
sehingga hadir pemimpin yang berkualitas pula " ungkapnya.
Untuk itu pihaknya akan mengklarifikasi kembali terkait
penolakan dan penghentian laporan ini dan bersama tim hukum pihaknya
terus mempelajari dan dalam waktu dekat akan melakukan langkah- langkah
hukum sesuai dengan UU Pemilu. " kami akan mempelajari kembali, jika
tidak diakomodir kami akan ke DKPP untuk mempersoalkan permasalahan ini
agar bisa menjadi shock terapi bagi para penyelenggara pemilu yg coba-
coba bermain dan merusak jalannya pemilu yg bersih " pungkasnya. (rls)
0 komentar:
Posting Komentar