Agar proses penghitungan ulang suara pemilihan legislatif (Pileg) 2014 tidak berbelit-belit, saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kampar minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menghitung ulang dari formulir C1 atau dari tingkat KPPS.
Salah seorang saksi PKS Syahrul Aidi pada rapat pleno penghitungan
ulang suara Pileg 2014, Senin (28/4) di Aula Kantor KPU Kampar di Jalan A
Rahman Saleh, Bangkinang, menyatakan, proses rekapitulasi penghitungan
suara di Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung sudah salah diawal maka akan
salah sampai akhir hingga di tingkat pusat.
Menurutnya, DB-1 yang diserahkan juga salah dan yang disampaikan ke
KPU pusat juga tidak singkron. Kesalahan rekapitulasi itu bukan di
kabupaten melainkan di tingkat kecamatan. "Menurut saya bukan D1 yang kita buka. D1-nya saja sudah salah. Sudah
tidak singkron. Kita ingin buka kulit buka isi. Kita merujuk ke C1 agar
tidak berbelit-belit," ulas Syahrul.
Pihaknya juga mendeteksi ada 3 desa bermasalah yakni Desa Danau
Lancang, Rimba Beringin dan Kusau Makmur. Kemudian di Desa Kasikan yang
menjadi masalah untuk DPRD provinsi.
Rapat pleno penghitungan ulang yang dibuka Ketua KPU Kampar sekira
pukul 10.00 WIB dan dihadiri Panwaslu Kampar, PPK Tapung dan PPK Tapung
Hulu, Panwascam Tapung dan Tapung Hulu serta para saksi Parpol dan DPD
ini dilaksanakan atas dasar rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Riau.
Penghitungan ulang itu yakni dengan membuka formulir model D dengan
DA-1 atau rekapitulasi desa dengan kecamatan. Kemudian dicocokkan dengan
model DB ditingkat kabupaten. Penghitungan ulang di 2 kecamatan ini karena terjadi selisih surat
suara terpakai antara DPD dan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten yang
cukup signifikan, yaitu di atas seribu surat suara.*
0 komentar:
Posting Komentar