Rabu, 30 April 2014

Maria Tidak Pernah Berani Minta Ke LHI Untuk Pengaruhi Mentan

JAKARTA – Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menegaskan, Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) tidak pernah mengetahui mengenai uang Rp 1 miliar yang diberikan perusahaan kepada Ahmad Fatanah.

Pasalnya uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada Ahmad Fatanah (AF) bukan untuk LHI melainkan bantuan kemanusiaan di Papua dan Nusa Tenggara Timur sebagaimana yang disampaikan AF kepada pihaknya.

Menurut Maria dirinya tidak pernah meminta pertolongan kepada Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) untuk memengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk penambahan kuota.

“Saya tidak punya niat dan tidak punya keberanian meminta LHI untuk memengaruhi Menteri Suswono terkait penambahan kuota impor,” kata Maria Elizabeth dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor, Selasa (29/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Maria Elizabeth didakwa memberi uang suap untuk memperoleh tambahan kuaota impor daging sapi. Dalam dakwaan jaksa dinyatakan, uang tersebut diberikan kepada AF. 

Dalam persidangan tersebut Maria juga mengungkapkan, pertemuannya dengan LHI sama sekali tidak membahas masalah kuota impor. Namun membicarakan soal krisi daging, terutama soalnya maraknya peredaran daging celeng dan daging tikus.

 "Pada saat itu, tidak dibahas sedikit pun mengenai kuota impor," terang dia.

Karenanya Maria menolak tuduhan jaksa mengenai uang Rp 1 miliar yang diberikannya kepada AF diperuntukan untuk pengurusan kuota impor tersebut.

Selain itu ia juga membantah tuduhan jaksa bahwa ia penah memberikan uang Rp 300 juta kepada LHI melalui AF. "Saksi LHI tidak ada menerima uang sebanyak Rp300 juta dari Ahmad Fathanah," katanya,

Menurut Maria uang Rp 300 juta yang ia berikan adalah untuk membayar jasa Elda terkait pengurusan impor.  “Dimana dan atas alat bukti apa saya memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Ustaz LHI sebagai penyelenggara negara dan Presiden PKS, tidak ada," katanya mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum.

Pledoi yang dibacakan Maria merupakan jawaban atau pembelaan atas tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan hukum penjara empat tahun dan enam bulan penjara. Karena tidak merasa tidak melakukan yang dituduhkan jaksa, Maria meminta dibebaskan dari segala tuntutan.*


Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all