JAKARTA – Direktur Utama PT
Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menegaskan, Lutfi Hasan Ishaaq
(LHI) tidak pernah mengetahui mengenai uang Rp 1 miliar yang diberikan
perusahaan kepada Ahmad Fatanah.
Pasalnya uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada Ahmad Fatanah (AF)
bukan untuk LHI melainkan bantuan kemanusiaan di Papua dan Nusa
Tenggara Timur sebagaimana yang disampaikan AF kepada pihaknya.
Menurut Maria dirinya tidak pernah meminta pertolongan kepada
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) untuk memengaruhi Menteri
Pertanian Suswono untuk penambahan kuota.
“Saya tidak punya niat dan tidak punya keberanian meminta LHI untuk
memengaruhi Menteri Suswono terkait penambahan kuota impor,” kata Maria
Elizabeth dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakannya di hadapan Majelis
Hakim Tipikor, Selasa (29/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Maria Elizabeth didakwa memberi uang suap untuk memperoleh tambahan
kuaota impor daging sapi. Dalam dakwaan jaksa dinyatakan, uang tersebut
diberikan kepada AF.
Dalam persidangan tersebut Maria juga mengungkapkan, pertemuannya
dengan LHI sama sekali tidak membahas masalah kuota impor. Namun
membicarakan soal krisi daging, terutama soalnya maraknya peredaran
daging celeng dan daging tikus.
"Pada saat itu, tidak dibahas sedikit pun mengenai kuota impor," terang dia.
Karenanya Maria menolak tuduhan jaksa mengenai uang Rp 1 miliar yang diberikannya kepada AF diperuntukan untuk pengurusan kuota impor tersebut.
Karenanya Maria menolak tuduhan jaksa mengenai uang Rp 1 miliar yang diberikannya kepada AF diperuntukan untuk pengurusan kuota impor tersebut.
Selain itu ia juga membantah tuduhan jaksa bahwa ia penah memberikan
uang Rp 300 juta kepada LHI melalui AF. "Saksi LHI tidak ada menerima
uang sebanyak Rp300 juta dari Ahmad Fathanah," katanya,
Menurut Maria uang Rp 300 juta yang ia berikan adalah untuk membayar jasa Elda terkait pengurusan impor. “Dimana dan atas alat bukti apa saya memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Ustaz LHI sebagai penyelenggara negara dan Presiden PKS, tidak ada," katanya mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Maria uang Rp 300 juta yang ia berikan adalah untuk membayar jasa Elda terkait pengurusan impor. “Dimana dan atas alat bukti apa saya memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Ustaz LHI sebagai penyelenggara negara dan Presiden PKS, tidak ada," katanya mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum.
Pledoi yang dibacakan Maria merupakan jawaban atau pembelaan atas
tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan hukum penjara empat tahun dan
enam bulan penjara. Karena tidak merasa tidak melakukan yang dituduhkan
jaksa, Maria meminta dibebaskan dari segala tuntutan.*
0 komentar:
Posting Komentar