Kamis, 16 Januari 2014

Minus PKS, FITRA Riau Rilis Parpol 'Sarang' Koruptor di Riau

Pihak Koalisi Masyarakat Sipil Riau merilis hasil penelusuran selama 16 tahun terakhir dimana ada 27 kader dari sejumlah partai politik di daerah ini tersangkut kasus korupsi.

"Trennya menunjukkan 16 tahun terakhir kader-kader partai politik terlibat kasus korupsi dan kasus pidana umum lainnya cukup marak," kata Usman selaku koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau lewat pesan elektroniknya yang disampaikan tim koalisi kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (16/1/2014).

Sementara itu, kata dia, satu kader partai politik yang telah menduduki jabatan sebagai legislator juga terbukti terlibat kasus pidana umum. Sehingga total kader politik yang merupakan wakil rakyat terlibat perkara tindak pidana umum dan khusus adalah sebanyak 28 orang. "Kader partai politik tersebut berdasarkan putusan pengadilan atau kasus yang sedang dalam proses peradilan," katanya.

Pelaku menurut dia dominan atau pada umumnya adalah kader partai politik yang menduduki jabatan penting, mulai dari gubernur, bupati hingga anggota dewan. "Kader partai politik yang menduduki jabatan gubernur, bupati dan Anggota Dewan sering menyalah gunakan kekuasaannya baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan partai politik," kata Usman.

Kader-kader partai politik yang terlibat kasus korupsi itu diantaranya adalah dari Partai Golkar ada sebanyak 12 kader, Partai Demokrat ada 4 kader, PAN 3 kader, PPP 3 kader, PDIP 2 kader, PKB 2 kader, PBR 1 kader dan PDK 1 kader, demikian kata Usman. Hal ini menurut dia menunjukkan partai politik salah satu pilar demokrasi Indonesia, telah dicemari prilaku kader yang terlibat korupsi.

Bentuk korupsi yang mereka lakukan kata Usman, umumnya 'merampok' dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan lisensi kehutanan untuk korporasi tanaman industri. "Mereka (kader-kader) partai politik merampok dana APBD Riau untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan partai politik," katanya.

Kasus korupsi Tengku Azmun Jaafa rmisalnya, demikian Usman, dimana mantan bupati Pelalawan ini terbukti telah memberikan izin pengelolaan dan pemanfaatan kayu hasil hutan ke 20 perusahaan tanaman industri dengan imbalan duit dan digunakan untuk logistik Pilkada pemilihan Bupati Pelalawan berdasarkan kesaksian Budi Surlani (ajudan Bupati).

Muslim Rasyid selaku koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengatakan, kasus korupsi kehutanan itu merupakan yang terparah.

Hasil penelusuran, korupsi kehutanan di Provinsi Riau juga melibatkan dua perusahaan industri kertas dan bubur kertas raksasa, yakni PT Riau Andalan Pulup and Paper (RAPP) yang merupakan grup Asia Pacific Resources International Holdings, Ltd (APRIL).

Kemudian perusahaan lainnya adalah PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang merupakan grup dari PT Sinarmas dan Asean Pulp and Paper (APP).

Dalam kasus kehutanan Riau ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyeret sejumlah pejabat daerah, namun pihak korporasi sampai saat ini belum disidangkan.

Bahkan dikabarkan, puluhan perusahaan yang merupakan rekanan dan anak dari dua perusahaan 'raksasa' itu sampai saat ini masih beroperasi dengan memanfaatkan kayu dan pengelolaan lahan hutan menggunakan izin ilegal. *



*goriau



Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all