Rabu, 15 Januari 2014

FPKS: Negara Harus Lindungi Rakyat dari Miras

Sekretaris Fraksi PKS di DPR Abdul Hakim menilai, negara harus melindungi rakyat dari dampak minuman beralkohol atau minuman keras, karena itu fraksinya mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

“Rakyat harus dilindungi dari berbagai hal yang dapat merusak kesehatan dan kecerdasan anak bangsa. Kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya dari dampak negatif pemakaian minuman berakohol,” kata Abdul Hakim di Jakarta, diberitakan Antara, Selasa (14/1/2014).

Ia mengatakan, FPKS mendesak agar pijakan RUU itu adalah pelarangan minuman beralkohol untuk diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan bagi masyarakat.

Abdul menilai, seharusnya isi peraturan itu bukan pengaturan yang memberikan keleluasaan terhadap peredaran miras, namun pelarangan miras sendiri.

“Di Papua sudah ada Peraturan Daerah tentang persoalan larangan penjualan dan pemakaiannya. Hal itu lebih maju karena ada kepentingan anak bangsa terutama ditinjau dari segi kesehatan,” ujarnya.
Abdul menilai, penggunaan minuman beralkohol dapat diizinkan hanya untuk kepentingan tertentu saja dengan syarat ketat.

Menurut dia, menjadikan industri minuman beralkohol sebagai sumber pendapatan merupakan kontra produktif dengan keinginan melindungi anak bangsa dari dampak negatifnya.

“Pijakannya bukan hanya pengaturan yang ditinjau dari ekonomi. Pengecualian untuk penggunaan obat-obatan bagi kepentingan medis,” katanya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU Usul Inisiatif Fraksi PPP DPR RI. RUU ini telah masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2013 Nomor Urut 63 dengan Judul RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

Di dalam Naskah akademik RUU disebutkan beberapa dampak negatif minuman beralkohol antara lain GMO (Gangguan Mental Organik) yang mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, sehingga bermasalah dengan keluarga, masyarakat, dan kariernya. Perubahan fisiologis, seperti mata juling, muka merah, dan jalan sempoyongan. Kemudian, perubahan psikologi, seperti susah konsentrasi, bicara melantur, mudah tersinggung, dan lainnya.

Presiden SBY pada 6 Desember 2013 menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian Minuman Berakohol (Mihol). Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.

Dalam Perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen.

Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen. *


Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all