# Kemarin saya hadir sebagai wakil
keluarga besar dalam satu pernikahan...di SUMBAWA.
# Saya dan para tamu yang memenuhi
masjid kaget dengan interupsi seorang penghulu...
# Sebelum menikahkan mempelai sang
penghulu ijin menyampaikan pengumuman...itu hari Minggu.
# Kata penghulu, "hari ini
adalah hari terakhir boleh menikahkan di luar KUA..."
# Mulai besok (maksudnya hari ini)
semua pernikahan hanya dilakukan di kantor KUA pada hari kerja.
# Kami tak boleh lagi menikahkan di
luar hari kerja..Guman penghulu.
# Dan kami hanya boleh menerima uang
Rp. 30.000 biaya nikah. Lebih dari itu adalah gratifikasi.
# Sambil menarik napas, penghulu
melanjutkan kisah sedihnya...
# Kami juga tak boleh ikut makan
sehabis menikahkan ini, karena itu kami ijin langsung pulang.
# Tolong pahami karena kami tak mau
jadi teman2 kami dihukum gratifikasi dan terima suap.
# Dan dalam acara yang sakral itu
rupanya ia menyampaikan aspirasinya kepada saya. "Tolong bang Fahri
", katanya...
# Saya jadi mengerti keluhan para
penghulu..mereka terintimidasi oleh seruan KPK agar mereka jaga etika...
# Bahkan ada rincian agar mereka
menolak amplop, menolak menikahkan di luar hari kerja, dan tdk boleh ikut
pesta..
# Apa pikiran KPK soal penghulu ya?
Bukankah mereka hadir secara informal mengikatkan cinta dua insan?
# Apa pula alasannya penghulu gak
boleh makan makanan dari pesta yg dia menjadi penghulu nya?
# Apa pengertian KPK soal pernikahan
di KUA ya? bukankah pernikahan itu tidak semata urusan 2 orang?
# Saya khawatir KPK ini tidak paham
apa yang dilakukan...ingin merubah cara kita menyelenggarakan agama..
# Pertama soal menikah di hari
kerja...ini mustahil karena semua acara pernikahan justru memanfaatkan hari
libur....
# Dalam Islam (dan saya kira semua
agama di Indonesia), menikah adalah hari dimana dua keluarga besar
dipertemukan..
# Dalam nikah ada syiar agar kaum
muda lebih gandrung pada nikah daripada cara lain seperti zinah...
# Maka nikah dan keluarga adalah
fondasi paling esensial dari bangsa kita...tak sembarangan dapat kita ubah..
# Lalu soal uang sebab biaya nikah
hanya di cover jika diselenggarakan di KUA pada hari kerja...di luar itu?
# Masalahnya jika soal uang ya
aturlah supaya masuk akal...kalau penghulu harus mendatangi pernikahan di
gunung2..
# Masak penghulu yg hidupnya susah
itu disuruh membiayai uang transport? Lalu dilarang dapat ganti? dituduh
Gratifikasi?
# Lalu soal makan di tempat
pesta...keterlaluan juga...aya2 wae....
# Pertanyaanya adalah apasih yang
jadi masalah selama ini?
# Ada 1,8 juta pasangan nikah di
Indonesia setiap tahun...trus apakah yang selama ini jadi masalah?
# Apakah ada orang gak jadi nikah
karena diperas oleh penghulu? Kalau pemerasan kan deliknya jelas...
# Jadi Irjen Kemenang M. YASIN yang
mantan KPK tolong selesaikan apa yang merugikan publik serta uang negara. .
# Bukankah kementerian agama selama
ini dikenal boros dan korup...ini bukan level penghulu yg hidupnya prihatin...
Sekian..
https://twitter.com/Fahrihamzah
sumber foto ilustrasi : www.nahimunkar.com
0 komentar:
Posting Komentar