Sebagai bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas, pada
peringatan tahun ini Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membuat kesepakatan untuk
memenuhi kuota kerja penyandang disabilitas sebesar 1 persen.
Ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan terhadap penghormatan,
perlindungan, dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas dalam segala
aspek kehidupan. Acara Hari Disabilitas Internasional yang dilaksanakan
di Graha Kemensos dihadiri oleh ratusan penyandang disabilitas.
“Kemiskinan dan disabilitas identik. Mata rantai saling mengikat
sehingga menimbulkan risiko keterpurukan dan keterbatasan penyandang
cacat,” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, saat peringatan hari
Disabilitas International (HDI), di kantor Kemensos, seperti dilansir
sayangi.com (4/12).
Berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO), sebanyak 10%
penduduk Indonesia atau sekitar 24 juta orang merupakan penyandang
disabilitas. Sedangkan data Kemenakertrans pada 2010, baru sekitar 11
juta orang yang tercatat memiliki pekerjaan. Sementara data Pusdatin
2009 memperlihatkan bahwa hanya 10,2% penyandang disabilitas yang
memiliki keterampilan dan sisanya 89,8% tidak memiliki keterampilan.
Padahal 34,1% penyandang disabilitas berada pada kelompok usia 15-39
tahun yang merupakan kelompok usia produktif.
Salim menambahkan, pada Pasal 13 UU No 4 tahun 1997 tentang PCA
menegaskan bahwa setiap penyendang cacat mempunyai kesempatan yang sama
untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatan-nya. Pasal 14 menegaskan bahwa perusahaan negara dan swasta
memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama. “Dalam penjelasan pasal
14 ditegaskan BUMN, BUMD termasuk swasta dan koperasi wajib
mempekerjakan minimal 1 orang penyandang cacat untuk 100 orang karyawan
yang memenuhi syarat dan kualifikasi pekerjaan,” katanya. (bijaks)
0 komentar:
Posting Komentar