"Kasus
bail out Century itu tidak sesuai dengan aturan sebenarnya, karena
merubah-rubah angka-angka, berarti itu tidak sesuai aturan dan merugikan
negara," ujar Jusuf Kalla, disela liburan keluarga di Kabupaten
Takalar, Selasa (24/12).
Ia menyebutkan, hasil
perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah jelas merugikan
keuangan negara Rp7 triliun, namun faktanya siapa yang akan
bertanggungjawab dalam kasus tersebut bahkan mereka saling lempar
tanggungjawab.
"Siapa yang bertanggung jawab ?,
terus lari kemana uang itu. Buktinya, kemungkinan besar uang itu tidak
sampai. Buktinya lagi sudah dikasih malah kekurangan, jadi sebenarnya
uang itu tidak pernah sampai," sebut ketua PMI itu.
Ketua
Dewan Masjid ini mengungkapkan, apabila uang senilai Rp6,7 triliun
sampai, tentu saja tidak ada lagi penambahan. "Saya yakin bila itu
sampai tidak perlu tambah lagi, ini sebuah akibat. Kita serahkan saja
ini ke KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, BPK telah
menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara atas kasus
dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik senilai Rp7
triliun lebih.
Pemberian FPJP ke Bank Century
diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,394 miliar.
Selanjutnya, penetapan sebagai bank berdampak sistemik telah merugikan
negara sebesar Rp 6,742 triliun.
Berdasarka
kerugian negara berdampak sistemik tersebut diketahui merupakan
keseluruhan penyertaan modal sementara (PMS) dari lembaga penjamin
simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 November 2008 hingga 24 Juli
2009.
sumber : aktual.co
0 komentar:
Posting Komentar