Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi diluncurkan pemerintah, Selasa
(31/12/2013). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meluncurkannya di
Istana Bogor.
“Melalui BPJS, kini rakyat miskin
di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di puskesmas dan
rumah sakit. Rakyat miskin berobat dan dijamin oleh BPJS. Saya tekankan,
dengan BPJS Kesehatan pemerintah berharap tidak ada lagi yang was-was
bagi orang tidak mampu,” kata Presiden SBY.
Melalui
program ini, Pemerintah menargetkan pada 2019, 178 juta rakyat
Indonesia sudah menjadi peserta. Bagaimanakah cara untuk bisa
mendapatkan layanan BPJS kesehatan ini?
Berikut beberapa tata cara untuk bisa mendapatkan layanan BPJS kesehatan yang bakal dijalankan mulai 1 Januari:
Pelaksana SJSN BPJS
Pelaksana
SJSN BPJS yaitu PT Asuransi Kesehatan (Askes) dan PT Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Jamsostek) yang bertransformasi menjadi masing-masing BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tempat-tempat layanan SJSN BPJS
Sebanyak 1.710 rumah sakit swasta dan pemerintah serta 15.000 klinik dan dokter praktik akan melayani peserta BPJS.
Iuran yang harus dibayarkan
Biaya
premi warga yang tidak mampu akan ditanggung negara dengan besaran
premi tanggungan Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga
miskin.
Biaya bagi penerima upah/gaji rutin per bulan untuk satu
tahun pertama sebesar 0,5% dari gaji yang diterima, dan 4% dibayarkan
oleh pihak perusahaan.
Bagi masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri dan sektor informal iuran didasarkan kelas.
Kelas III Rp 25.000, kelas II, Rp 42.500, dan kelas I, Rp 59.500
Warga yang ingin menjadi peserta diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
Yang bisa mendapatkan fasilitas SJSN BPJS
Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI.
Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu yang berdasarkan data pemerintah pada 2011 peserta PBI berjumlah 86,4 juta orang.
Sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil,
anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja
seperti veteran dan penerima pensiun.
Cara mendaftar bagi pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan
memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana
satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
1.
Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi
formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM,
KK atau paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Di
situs resmi PT Askes disebutkan bahwa calon peserta yang akan melakukan
pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan
diminta mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Warga juga bisa
menghubungi nomor telepon 021-500400 untuk menanyakan cabang PT Askes
yang terdekat untuk mengurus pendaftaran.
Apakah ada batasan jenis penyakit atau perawatan?
Fasilitas berlaku untuk semua jenis penyakit dan semua jenis perawatan dari berobat jalan hingga rawat inap.
sumber : *lensaindonesia
0 komentar:
Posting Komentar