[JAKARTA] Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri menegaskan
perlunya memperberat hukuman atau sanksi terhadap pelaku kekerasan
seksual terhadap anak yakni maksimal seumur hidup.
Hukuman tersebut bisa saja hukuman seumur hidup atau hukuman mati sebagai hukuman maksimal. Sedangkan hukuman minimal 15 tahun. Saat ini hukuman yang diberlakukan masih tiga tahun untuk hukuman minimal dan hukuman maksimal 15 tahun.
Menurutnya keprihatinan saja tidak cukup harus ada gerakan nasional untuk menghadapi kejahatan seksual, kekerasan terhadap anak dan perempuan. Saat ini pun sekolah tidak lagi menjadi zona aman untuk anak-anak. Orang tua pastinya gelisah.
"Hukuman bagi pelaku saat ini sangat ringan. Di beberapa negara diberlakukan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Hal itu perlu kita tinjau, negara-negara seperti Korea Selatan, Rusia, Polandia menerapkan hukuman tersebut," katanya di sela-sela konferensi pers Stop Kekerasan Pada Anak di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (16/5).
Pencegahan terhadap tindakan kekerasan seksual dan fisik terhadap anak juga perlu dilakukan secara masif. Karakter masyarakat yang seolah melakukan pembiaran dan bersikap acuh tak acuh jika melihat kejahatan tersebut juga harus ditinggalkan. Masyarakat, keluarga harus membangun kepedulian.
Mensos menambahkan bahwa Kemsos berkomitmen mengawal instruksi presiden (Inpres) Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Ia memperkirakan Inpres tersebut akan rampung Juli 2014 dan segera terimplementasikan.
Selain usulan memperberat hukuman pelaku, Kemsos juga mengajukan revisi UU No 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak. Pemerintah daerah juga diminta proaktif menerjunkan tim reaksi cepat yang berpatroli sesering mungkin untuk mengoptimalkan perlindungan anak.
Terkait hukuman, jika pelaku kekerasan tersebut adalah anak maka diberlakukan peradilan anak, tidak diberi sanksi namun direhabilitasi. Hukuman yang diperberat itu lanjut Mensos untuk pelaku yang berkategori orang dewasa.
Mensos pun menyoroti sekolah yang tidak mengantongi izin dan terbukti melakukan kekerasan seksual anak. Menurutnya perlu diberi sanksi berat hingga pencabutan izin terkait aktivitas pengajaran.[suarapembaruan]
Hukuman tersebut bisa saja hukuman seumur hidup atau hukuman mati sebagai hukuman maksimal. Sedangkan hukuman minimal 15 tahun. Saat ini hukuman yang diberlakukan masih tiga tahun untuk hukuman minimal dan hukuman maksimal 15 tahun.
Menurutnya keprihatinan saja tidak cukup harus ada gerakan nasional untuk menghadapi kejahatan seksual, kekerasan terhadap anak dan perempuan. Saat ini pun sekolah tidak lagi menjadi zona aman untuk anak-anak. Orang tua pastinya gelisah.
"Hukuman bagi pelaku saat ini sangat ringan. Di beberapa negara diberlakukan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Hal itu perlu kita tinjau, negara-negara seperti Korea Selatan, Rusia, Polandia menerapkan hukuman tersebut," katanya di sela-sela konferensi pers Stop Kekerasan Pada Anak di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (16/5).
Pencegahan terhadap tindakan kekerasan seksual dan fisik terhadap anak juga perlu dilakukan secara masif. Karakter masyarakat yang seolah melakukan pembiaran dan bersikap acuh tak acuh jika melihat kejahatan tersebut juga harus ditinggalkan. Masyarakat, keluarga harus membangun kepedulian.
Mensos menambahkan bahwa Kemsos berkomitmen mengawal instruksi presiden (Inpres) Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Ia memperkirakan Inpres tersebut akan rampung Juli 2014 dan segera terimplementasikan.
Selain usulan memperberat hukuman pelaku, Kemsos juga mengajukan revisi UU No 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak. Pemerintah daerah juga diminta proaktif menerjunkan tim reaksi cepat yang berpatroli sesering mungkin untuk mengoptimalkan perlindungan anak.
Terkait hukuman, jika pelaku kekerasan tersebut adalah anak maka diberlakukan peradilan anak, tidak diberi sanksi namun direhabilitasi. Hukuman yang diperberat itu lanjut Mensos untuk pelaku yang berkategori orang dewasa.
Mensos pun menyoroti sekolah yang tidak mengantongi izin dan terbukti melakukan kekerasan seksual anak. Menurutnya perlu diberi sanksi berat hingga pencabutan izin terkait aktivitas pengajaran.[suarapembaruan]
0 komentar:
Posting Komentar