Senin, 05 Mei 2014

Kedua Kalinya, KPU Tunda Pengesahan Rekapitulasi Nasional Untuk Riau


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI untuk kedua kalinya harus menunda pengesahan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara partai politik, calon anggota DPR dan calon anggota DPD untuk Provinsi Riau dalam rapat pleno rekapitulasi nasional.

"Untuk Riau kita pending pengesehannya dan harus dilakukan pencermatan. Kita pending untuk daerah pemilihan Riau I dan Riau II juga calon DPD," ujar Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat memimpin rapat pleno rekapitulasi di KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Muhammad, menyetujui ditundanya pengesahan rekapitulasi nasional provinsi Riau. Muhammad meminta, KPU Riau harus akomodir dan menjawab keberatan saksi 12 parpol atas hasil rekapitulasi beberapa kabupaten berdasar data.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan setelah rekapitulasi nasional untuk Provinsi Riau ditunda dua kali, karena harus melakukan pencermatan dan koreksi data untuk ditindaklanjui. "Enggak mungkin dipending ketiga kalinya," ujar Ferry.

Ia menerangkan, pengesahan rekapitulasi Riau enggak bisa dipaksakan. Karena bisa jadi secara faktual memang muncul angka dan data yang dipermasalahkan saksi parpol. Selain itu banyak ditemukan tak digunakannya hak pilih untuk DPD.

"Saya yakin itu bisa jadi selisih. Kedua, juga adanya pemungutan suara ulang. Jadi mekanisme secara faktul ini yang harus dipahami lebih lanjut. Memang harus selesai masalahnya di daerah. Cuma mungkin pencermatannya baru kemudian baru selesai di Jakarta," katanya. [tribunnews]
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all