JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum
RI untuk kedua kalinya harus menunda pengesahan rekapitulasi hasil
perolehan penghitungan suara partai politik, calon anggota DPR dan calon
anggota DPD untuk Provinsi Riau dalam rapat pleno rekapitulasi
nasional.
"Untuk Riau kita pending pengesehannya dan harus dilakukan
pencermatan. Kita pending untuk daerah pemilihan Riau I dan Riau II juga
calon DPD," ujar Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat memimpin rapat pleno rekapitulasi di KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Muhammad, menyetujui ditundanya
pengesahan rekapitulasi nasional provinsi Riau. Muhammad meminta, KPU
Riau harus akomodir dan menjawab keberatan saksi 12 parpol atas hasil
rekapitulasi beberapa kabupaten berdasar data.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan setelah
rekapitulasi nasional untuk Provinsi Riau ditunda dua kali, karena harus
melakukan pencermatan dan koreksi data untuk ditindaklanjui. "Enggak
mungkin dipending ketiga kalinya," ujar Ferry.
Ia menerangkan, pengesahan rekapitulasi Riau enggak bisa dipaksakan.
Karena bisa jadi secara faktual memang muncul angka dan data yang
dipermasalahkan saksi parpol. Selain itu banyak ditemukan tak
digunakannya hak pilih untuk DPD.
"Saya yakin itu bisa jadi selisih. Kedua, juga adanya pemungutan
suara ulang. Jadi mekanisme secara faktul ini yang harus dipahami lebih
lanjut. Memang harus selesai masalahnya di daerah. Cuma mungkin
pencermatannya baru kemudian baru selesai di Jakarta," katanya. [tribunnews]
0 komentar:
Posting Komentar