JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) sudah menetapkan dari 12, hanya 10 partai
politik di tingkat nasional yang lolos ambang batas parlemen untuk
mendapatkan kursi DPR RI periode 2014-2019.
"Jumlah partai politik
yang memenuhi ambang batas 10 partai, dan jumlah partai politik yang
tidak memenuhi ambang batas dua partai," ungkap Ketua KPU RI, Husni
Kamil Manik, saat membacakan SK KPU No 412/Kpts/KPU/Tahun 2014 di KPU,
Jakarta, Jumat (9/5/2014).
10 parpol yang lolos NasDem (8.402.812
suara), PKB (11.298.957 suara, PKS (8.480.204 suara), PDI P (23.681.471
suara), Golkar (18.432.312 suara), Gerindra (14.760.371 suara),
Demokrat (12.728.913 suara), PAN (9.481.621 suara), PPP (8.157.488
suara), dan Hanura (6.579.498 suara).
Merujuk Peraturan KPU No 22
Tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu legislatif, pada rentang 11 sampai 17
Mei 2014, KPU menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPR dan DPD.
Namun, pada Minggu (11/5/2014), KPU belum menetapkan perolehan kursi
parpol.
Berikut prediksi perolehan kursi 10 partai politik hasil
Pileg 2014 dari terbesar sampai terkecil. Prediksi perolehan kursi di 77
dapil diolah berdasar data parpol dalam lampiran SK KPU No.
411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Legislatif 2014.
PDI
Perjuangan 109 kursi, Golkar 91 kursi, Gerindra 73 kursi, Demokrat 61
kursi, Partai Amanat Nasional 49 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 47
kursi, Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi, Partai Persatuan Pembangunan
39 kursi, NasDem 35 kursi, Hanura 16 kursi. Total keseluruhan 560 kursi. [tribunnews]
0 komentar:
Posting Komentar