Jumat, 25 April 2014

PKS Akan Gugat KPU Riau Ke MK Terkait Penggelembungan 2600 Suara di Kampar

PKSMARPOYAN.ORG.PEKANBARU. Sebagaimana dengan yg diberitakan sebelumnya, perihal kehebohan pada rapat pleno KPU Riau dengan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Kamis (24/4) sejak dibuka pada pukul 08.30 Wib. Hujan interupsi dan aksi walk out dari Saksi PKS yg berusaha untuk menindaklanjuti temuan penggelembungan suara untuk DPR dan DPRD Provinsi Riau sejumlah 2600 suara di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu Kabupaten Kampar yg tidak diakomodir KPU Riau.  

Saksi PKS Yusriadi dan Iskandar Halim meminta kepada KPU Kampar untuk membuka kembali form C-1 yg juga direkomendasikan Panwaslu Kampar, namun tidak diakomodir oleh KPU Riau.

Tarik ulur pun terus mewarnai sidang pleno ini, setelah perjuangan membuka kembali form C-1 tidak di akomodir, usaha untuk membuka kembali form D-1 plano pun tidak diakomodir KPU Riau.  "Ber jam jam berdebat dgn KPU dan Bawaslu menafsirkan UU No 8 thn 2012 tentang perselisihan saksi dgn KPU pun tidak membuahkan hasil dan akhirnya diselesaikan di MK" tulis Yusriadi di status facebooknya, Saksi PKS yg tak kenal lelah berjuang mengawal suara PKS ini. (def)
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all