Surakarta. Menteri Pertanian (Mentan), Suswono mengakui pernah menerima Rp50 juta terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) semasa masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Namun, ia memastikan uang tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak setahun lalu, jauh sebelum penangkapan tersangka dalam kasus itu, yang merupakan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Klarifikasi itu diberikan Suswono seusai menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional Pembangunan Pertanian Terpadu Berkelanjutan untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Energi dalam Menyongsong Era Asia di Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS), Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2014).
“Jadi bukan saya terima dan kemudian dimakan, enggak seperti itu,” tegasnya.
Suswono menuturkan semasa menjadi anggota DPR RI cukup sering menerima gratifikasi semacam itu.
Awalnya ia memang selalu menolak tegas, apalagi partainya memang menginstruksikan demikian.
“Tetapi lama-lama mikir juga, karena ini diberikan melalui orang, kira-kira kalau ditolak uangnya kembali enggak pada si pemberi?
Jangan-jangan enggak. Kalau toh kembali, nama saya dihapus enggak? Akhirnya saya konsultasi ke KPK,” katanya.
KPK waktu itu menyarankan agar Suswono sebaiknya menerima saja pemberian itu, tetapi untuk diserahkan ke KPK. Tindakan tersebut ia lakukan selama menjadi anggota DPR RI.
“Selama saya menjadi Wakil Ketua Komisi IV, saya sudah mengembalikan Rp1,2 miliar ke KPK. Saya lupa dari mana saja asalnya, tetapi antara lain dari proyek SKRT itu,” katanya.
Suswono menjabat anggota DPR RI periode 2004-2009. Dia menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR selama 2005-2009. [liputan6]
0 komentar:
Posting Komentar