Rabu, 26 Maret 2014

Lagi, Di Persidangan Ahmad Fatanah Mengaku Hanya Memanfaatkan LHI

Saksi pengadilan, Ahmad Fathanah, akhirnya berterus terang bahwa dirinya telah menipu Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elzabeth Liman, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Permintaan uang ke Indoguna sebesar Rp 1,3 miliar, kata dia, merupakan inisiatifnya. Uang itu bukan untuk pengurusan kuota impor daging sapi, melainkan untuk membiayai proyek PLTS yang merupakan proyek kerjasamanya dengan Elda Devianne Adiningrat.

"Permintaan uang itu inisiatif saya. Saya minta maaf ya Bu (Maria Elizabeth)," kata Fathanah sambil melambaikan tangan ke terdakwa Maria dalam sidang lanjutan kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Selasa (25/3).

Bahkan, tercatat dua kali Fathanah meminta maaf kepada terdakwa karena telah meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Luthfi Hasan Ishaaq yang ketika itu menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fathanah mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa yang menyebutkan bahwa Fathanah telah menipu terdakwa Maria.

"Saya ingin mainkan peranan saya, seolah-olah dekat dengan Ustad Luthfi," ungkap Fathanah.

Dia menjelaskan, awal mula mengenal terdakwa karena dikenalkan oleh Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat. Sebelumnya dia tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Tapi sering bertemu Elda di Hotel Grand Hyatt.

Dia menuturkan dalam pertemuannya dengan Maria Elizabeth, Elda dan juga mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq, di Angus Steak Chase Plaza Jakarta, pada Oktober 2012, hanya sekadar silaturahim. Mereka hanya mendengarkan penjelasan Luthfi yang mengutarakan soal kelangkaan daging sapi dan marak beredarnya bakso dari daging celeng dan tikus.

“Yang aktif saya. Tapi dalam pertemuan itu tidak satupun membicarakan penambahan kuota daging sapi impor,” tegas Fathanah yang telah dihukum 14 tahun terkait kasus ini.
Fathanah juga mengakui bahwa dirinya pula yang menjadi inisiator pertemuan Maria, Elda dengan Menteri Pertanian Suswono di Medan pada 30 Desember 2012.

Fathanah sempat bersitegang dengan penuntut umum KPK karena dia merasa dipelakukan sebagai terdakwa.

Fathanah sempat  tidak mau menjawab pertanyaan jaksa dengan mengatakan bahwa pertanyaan itu sudah pernah di jawab dalam sidang-sidang sebelumnya. Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi Santosa memperingatkan Fathanah untuk menjawab pertanyaan dari jaksa.

"Beda ini dengan sidang yang dulu. Jaksanya saja beda. Sudah jawab saja," tegas Purwono. *


Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all