PKSMARPOYAN.ORG. PEKANBARU. Transaksi keuangan syariah telah mulai diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 1992 melalui perbankan syariah yaitu Bank Muamalat. Sejak saat itu transaksi keuangan syariah telah menyebar luas diseluruh lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Namun
hingga saat ini, secara umum transaksi keuangan syariah belum menyentuh lembaga
legislatif dan pemerintahan di Indonesia. Khususnya lagi di lembaga legislatif
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan Pemerintah
Provinsi Riau.
Transaksi
keuangan DPRD Provinsi Riau masih saja menggunakan fasilitas lembaga keuangan
konvensional. Begitu pun dana-dana bergulir pemerintah Provinsi Riau masih
menggunakan akad-akad konvensional. Belum ada sama sekali menggunakan akad-akad
sesuai syariah.
Padahal
transaksi keuangan konvensional akan mengundang azab dari Allah Yang Maha Esa.
Bahkan 1 rupiah saja dilakukan transaksi keuangan konvensional sama nilainya
melakukan zina dengan ibu kandung sendiri 36 kali. Kira-kira siapa yang mau
ya?
Nah,
kalau sekiranya nilainya Rp.6 triliun maka kalikan 36 maka sama nilainya
melakukan zina pada ibu kandung sendiri sebanyak 216 triliun. Fantastis sekali
untuk mengundang azab dari Allah SWT.
Ade Chandra |
Untuk
itu, sudah saatnya transaksi keuangan syariah mewarnai lembaga legislatif
diiringi peraturan daerah (perda) yang mendukung. Begitu juga transaksi
keuangan pemerintah Provinsi Riau sehingga mudah-mudahan dapat diikuti oleh
seluruh masyarakat di Provinsi Riau. Mudah-mudahan hal ini akan mengundang
berkah dari Allah SWT bagi Provinsi Riau.
Ade
Chandra, Caleg DPRD Provinsi Riau, Dapil 2 Kabupaten Kampar Dari PKS No. Urut 8 ini yg sehari-harinya merupakan
seorang profesional yg bergerak di bidang ekonomi dan perbankan syariah di Riau
ini bertekad menyuarakan hal ini jika nantinya terpilih menjadi wakil rakyat di
DPRD Provinsi Riau. (ma)
0 komentar:
Posting Komentar