Jumat, 28 Maret 2014

Cita - Cita Mulia Caleg PKS


PKSMARPOYAN.ORG. PEKANBARU. Transaksi keuangan syariah telah mulai diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 1992 melalui perbankan syariah yaitu Bank Muamalat. Sejak saat itu transaksi keuangan syariah telah menyebar luas diseluruh lembaga keuangan syariah di Indonesia.
 
Namun hingga saat ini, secara umum transaksi keuangan syariah belum menyentuh lembaga legislatif dan pemerintahan di Indonesia. Khususnya lagi di lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau.

Transaksi keuangan DPRD Provinsi Riau masih saja menggunakan fasilitas lembaga keuangan konvensional. Begitu pun dana-dana bergulir pemerintah Provinsi Riau masih  menggunakan akad-akad konvensional. Belum ada sama sekali menggunakan akad-akad sesuai syariah.

Padahal transaksi keuangan konvensional akan mengundang azab dari Allah Yang Maha Esa. Bahkan 1 rupiah saja dilakukan transaksi keuangan konvensional sama nilainya melakukan zina dengan ibu kandung sendiri 36 kali. Kira-kira siapa yang mau ya? 

Nah, kalau sekiranya nilainya Rp.6 triliun maka kalikan 36 maka sama nilainya melakukan zina pada ibu kandung sendiri sebanyak 216 triliun. Fantastis sekali untuk mengundang azab dari Allah SWT.

Ade Chandra
Untuk itu, sudah saatnya transaksi keuangan syariah mewarnai lembaga legislatif  diiringi peraturan daerah (perda) yang mendukung. Begitu juga transaksi keuangan pemerintah Provinsi Riau sehingga mudah-mudahan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat di Provinsi Riau. Mudah-mudahan hal ini akan mengundang berkah dari Allah SWT bagi Provinsi Riau.

Ade Chandra, Caleg DPRD Provinsi Riau, Dapil 2 Kabupaten Kampar Dari PKS No. Urut 8 ini yg sehari-harinya merupakan seorang profesional yg bergerak di bidang ekonomi dan perbankan syariah di Riau ini bertekad menyuarakan hal ini jika nantinya terpilih menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Riau. (ma)



Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all