Selasa, 07 Januari 2014

PKS : BPJS Bukan Inisiatif Presiden Tapi Inisiatif DPR

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sangat tidak layak disebut sebagai "SBY Care". Pemerintah diminta jangan mempolitisir program tersebut.

"Apakah layak disebut "SBY Care" apabila Undang-Undang no 24 tahun 2011 tentang BPJS bukan RUU inisiatif Presiden namun inisiatif DPR," kata Anggota Komisi IX DPR dari PKS Indra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/1).

Selain itu, menurut dia, dalam pembahasan RUU BPJS terkait waktu pelaksanaan atau transisi, DPR mengehendaki dengan waktu dua tahun. Namun pemerintah, ujar Indra lagi, menghendaki waktu sekitar 10-15 tahun. Selain itu, masih banyak materi pembahasan pemerintah tidak memperlihatkan kepedulian. 

"Sehingga dalam proses pembahasan, sangat sering istana negara atau pemerintah menjadi sasaran demonstrasi berbagai elemen karena pemerintah dianggap kurang peduli," ujarnya.

Indra mengatakan UU BPJS mengamanahkn pemerintah membuat aturan pelaksana BPJS Kesehatan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) paling lambat 24 November 2012 agar pelaksanaan BPJS Kesehatan aplikatif dan berjalan baik.

Namun kenyataannya menurut dia, sampai batas waktu yang ditentukan belum ada satu pun peraturan pelaksana yang diterbitkan.

"Bahkan sampai lebih dari 1 tahun kemudian yaitu 19 Desember 2013 dalam rapat paripurna DPR saya protes atas kelambanan dan pengabaian amanah UU BPJS oleh pemerintah tersebut," katanya.

Dia menilai terlambat dan lalainya pemerintah dalam membuat aturan pelaksana BPJS Kesehatan tentunya berpotensi menghambat proses persiapan pelaksanaan BPJS.

Indra mengatakan UU BPJS secara jelas dan tegas mengatur orang miskin serta tidak mampu ditanggung negara dengan program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun kenyataannya menurut dia justru pemerintah menerbitkan PP yang memberikan batasan atau kuota penerima PBI hanya Rp86,4 juta.

"Padahal berdasarkan data yang ada, seharusnya ada 96,4 juta yang harus mendapatkan PBI," katanya.

Selain itu menurut dia, dengan sistem kuota banyak orang berpotensi menjadi miskin seperti terkena bencana.

Menurut dia, berdasarkan berbagai catatan tersebut maka tidak layak BPJS Kesehatan disebut "SBY Care". *



Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all