Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sangat tidak layak disebut
sebagai "SBY Care". Pemerintah diminta jangan mempolitisir program
tersebut.
"Apakah layak disebut "SBY Care" apabila
Undang-Undang no 24 tahun 2011 tentang BPJS bukan RUU inisiatif Presiden
namun inisiatif DPR," kata Anggota Komisi IX DPR dari PKS Indra dalam
keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/1).
Selain
itu, menurut dia, dalam pembahasan RUU BPJS terkait waktu pelaksanaan
atau transisi, DPR mengehendaki dengan waktu dua tahun. Namun
pemerintah, ujar Indra lagi, menghendaki waktu sekitar 10-15 tahun.
Selain itu, masih banyak materi pembahasan pemerintah tidak
memperlihatkan kepedulian.
"Sehingga dalam
proses pembahasan, sangat sering istana negara atau pemerintah menjadi
sasaran demonstrasi berbagai elemen karena pemerintah dianggap kurang
peduli," ujarnya.
Indra mengatakan UU BPJS
mengamanahkn pemerintah membuat aturan pelaksana BPJS Kesehatan seperti
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) paling lambat
24 November 2012 agar pelaksanaan BPJS Kesehatan aplikatif dan berjalan
baik.
Namun kenyataannya menurut dia, sampai batas waktu yang ditentukan belum ada satu pun peraturan pelaksana yang diterbitkan.
"Bahkan
sampai lebih dari 1 tahun kemudian yaitu 19 Desember 2013 dalam rapat
paripurna DPR saya protes atas kelambanan dan pengabaian amanah UU BPJS
oleh pemerintah tersebut," katanya.
Dia menilai
terlambat dan lalainya pemerintah dalam membuat aturan pelaksana BPJS
Kesehatan tentunya berpotensi menghambat proses persiapan pelaksanaan
BPJS.
Indra mengatakan UU BPJS secara jelas dan
tegas mengatur orang miskin serta tidak mampu ditanggung negara dengan
program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun kenyataannya menurut dia
justru pemerintah menerbitkan PP yang memberikan batasan atau kuota
penerima PBI hanya Rp86,4 juta.
"Padahal berdasarkan data yang ada, seharusnya ada 96,4 juta yang harus mendapatkan PBI," katanya.
Selain itu menurut dia, dengan sistem kuota banyak orang berpotensi menjadi miskin seperti terkena bencana.
Menurut dia, berdasarkan berbagai catatan tersebut maka tidak layak BPJS Kesehatan disebut "SBY Care". *
0 komentar:
Posting Komentar