Kamis, 12 Desember 2013

VONIS LHI : " MEREKA akan DISEMBELIH TANPA PISAU "

Mengikuti prosesi persidangan terhadap LHI sampai dijatuhkannya vonis untuknya 16 tahun dan denda 1 milyar, seperti melihat adegan degelan dalam sebuah Negara.

Mulai dari proses penangkapannya (30 Januari 13) sampai penjatuhan vonis untuknya (9 Desember 13), semuanya janggal, lucu, aneh, dipaksakan, rekayasa, penuh unsur politik dan ketidakadilan.

Dan itu semua ditunjukkan oleh KPK saat menetapkan LHI jadi tersangka, para penyidik, jaksa penuntut lalu hakim pemutus perkara.

Dalam situasi seperti ini saya teringat hadits Nabi saw yang dibawakan Abu Hurairah:

" Barang siapa diberi kewenangan dalam urusan pengadilan (lalu tidak menjalannya dengan benar) maka ia akan di SEMBELIH TANPA PISAU "

(HR. Ahmad no. 8422, Tirmidzi no. 1247, Abu dawud no. 3100, dan Ibnu Majah no. 2299).

Di "SEMBELIH" itu sangat MENYAKITKAN. "TANPA PISAU" LEBIH MENYAKITKAN.

Apalagi bila kita membandingkan vonis yang diberikan kepada LHI dengan vonis-vonis yang diberikan kepada selain LHI :

• Angelina Sondakh, dituduh korupsi 30 M. divonis 4 tahun penjara
• Nazaruddin, dituduh korupsi 37 M. divonis 4 tahun penjara
• Gayus tambunan, dituduh korupsi 72 M. divonis 8 tahun penjara
• Djoko Susilo, dituduh korupsi 32 M. divonis 10 tahun penjara
• LHI, dituduh korupsi 1 M. divonis 16 tahun penjara

Itulah salah satu bukti buah konspirasi untuk menghancurkan PKS, seperti yang dikatakan oleh Anis Matta setahun yang lalu.

Salah satu ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan: " Vonis untuk LHI diperberat karena dia ketua partai politik ".

Kalau begitu kita tunggu sikap KPK terhadap vonis untuk Anas Urbaningrum, mantan ketua umum partai politik.

Dan kita akan tunggu juga akhir hidup para penegak peradilan yang menangani kasus LHI, dari para Penyidik, Jaksa Penuntut dan Hakim Pemutus Perkara.
Dengan apa mereka akan TERSEMBELIH …???

Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Indonesia Bangkit ! 2013 - Redesigned by @defio84 | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all